Berita

Saud Usman Nasution:net

Wawancara

WAWANCARA

Saud Usman Nasution: Masalahnya, Belum Ada Jerat Pidana Bagi Seseorang Yang Bergabung Dengan ISIS

SENIN, 07 DESEMBER 2015 | 09:06 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Perwira tinggi kepolisian ini ngotot mendorong upaya revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Salah satu klausul yang dimasukkan dalam usulan perubahan Un­dang-Undang Anti-Terorisme itu adalah jeratan hukum bagi mereka yang bergabung dengan kelompok radikal, seperti yang mengatasnamakan Negara Islam Irak dan Suriah atau ISIS.

Lewat klausal revisi ini, nanti­nya Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdeteksi bergabung dengan organisasi teroris, akan dikenakan pidana makar. Sebelumnya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti men­gatakan, terdapat sekitar 300 WNI yang bergabung dengan ISIS kini mudik kembali ke Tanah Air. Sejauh mana proses revisi tersebut, berikut penjela­san Kepala BNPT Saud Usman Nasution;

Apa yang melatari usu­lan revisi terhadap Undang-Undang Antiteroris?
Karena selama ini ada keko­songan hukum. Kekosongan hu­kum itulah yang akan diusulkan BNPT. Ada beberapa hal yang belum diatur akan diperluas dalam revisi Undang-Undang Anti-Terorisme. Masalahnya, belum ada perundang-undangan yang mengatur jeratan pidana bagi seseorang yang bergabung atau menjadi simpatisan kelom­pok radikal seperti ISIS.

Karena selama ini ada keko­songan hukum. Kekosongan hu­kum itulah yang akan diusulkan BNPT. Ada beberapa hal yang belum diatur akan diperluas dalam revisi Undang-Undang Anti-Terorisme. Masalahnya, belum ada perundang-undangan yang mengatur jeratan pidana bagi seseorang yang bergabung atau menjadi simpatisan kelom­pok radikal seperti ISIS.

Poin-poin apa saja yang akan direvisi?
Salah satu yang dimasukkan dalam revisi itu yakni menge­nai jeratan hukum bagi yang bergabung dengan kelompok radikal, seperti ISIS.

Lalu, setelah direvisi, pidana apa yang akan dikenakan?

Sedang diusulkan untuk, ba­rang siapapun WNI yang menya­takan keluar dari NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) dan bergabung dengan khila­fah, dapat diproses hukum den­gan dugaan pidana upaya per­buatan makar.

Memangnya selama ini per­buatan mereka itu tidak bisa dipidanakan?
Belum ada. Apalagi kalau mereka berangkat dengan doku­men resmi.

Kenapa makar?
Dalam aturan, makar ada­lah upaya mendirikan negara sendiri dan keluar dari Negara Kesatuan RI. Seseorang bisa dikategorikan melakukan makar apabila berniat menjadikan teri­torial tertentu di sebuah negara berdaulat, menjadi sebuah negara tersendiri.

ISIS bagi sebagian orang mengatakan hanyalah sebuah organisasi pergerakan saja, bukanlah negara. Bagaimana Anda menyikapi itu?
Nah memang itu masalahnya. Walaupun ISIS belum bisa dikat­egorikan sebagai suatu negara se­bagaimana persyaratan konstitutif maupun deklaratif sebagai suatu negara, tapi bisa diperluas penger­tiannya sebagai suatu tindakan melakukan perbuatan makar.

Proses pembahasan draf re­visinya sudah sampai di mana saat ini?

Saat ini, BNPT sudah men­gajukan draf perubahan un­dang-undang tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mela­lui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Namun, draf terbaru yang diusul­kan BNPT belum sampai ke tangan DPR.

Kenapa?
Kemenkumham belum men­gajukan ke DPR.

Baru-baru ini Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengungkapkan ada ratusan WNI yang diduga bergabung dengan kel­ompok ISIS kini telah kembali ke Tanah Air. Apakah mereka dipantau BNPT?
Pemantauan dilakukan ber­dasarkan data-data yang kami punya. Jadi mereka itu semua kan yang ditangkap di per­batasan antara Turki dan Suriah karena ingin masuk ke wilayah konflik Suriah.

Ada kendala?
Ya itu, susahnya beberapa dari mereka berangkat pakai doku­men resmi. ***

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Pecah Rekor

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:12

Kritik Pandji Tak Perlu Berujung Saling Lapor

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:05

AHY Gaungkan Persatuan Nasional di Perayaan Natal Demokrat

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:02

Iran Effect Terus Dongkrak Harga Minyak

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:59

IHSG Dibuka Menguat, Rupiah Melemah ke Rp16.872 per Dolar AS

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:42

KBRI Beijing Ajak WNI Pererat Solidaritas di Perayaan Nataru

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:38

Belajar dari Sejarah, Pilkada via DPRD Rawan Picu Konflik Sosial

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:31

Perlu Tindakan Tegas atas Konten Porno di Grok dan WhatsApp

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:30

Konflik Terbuka Powell dan Trump: Independensi The Fed dalam Ancaman

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:19

OTT Pegawai Pajak Momentum Perkuat Integritas Aparatur

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:16

Selengkapnya