Berita

Saud Usman Nasution:net

Wawancara

WAWANCARA

Saud Usman Nasution: Masalahnya, Belum Ada Jerat Pidana Bagi Seseorang Yang Bergabung Dengan ISIS

SENIN, 07 DESEMBER 2015 | 09:06 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Perwira tinggi kepolisian ini ngotot mendorong upaya revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Salah satu klausul yang dimasukkan dalam usulan perubahan Un­dang-Undang Anti-Terorisme itu adalah jeratan hukum bagi mereka yang bergabung dengan kelompok radikal, seperti yang mengatasnamakan Negara Islam Irak dan Suriah atau ISIS.

Lewat klausal revisi ini, nanti­nya Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdeteksi bergabung dengan organisasi teroris, akan dikenakan pidana makar. Sebelumnya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti men­gatakan, terdapat sekitar 300 WNI yang bergabung dengan ISIS kini mudik kembali ke Tanah Air. Sejauh mana proses revisi tersebut, berikut penjela­san Kepala BNPT Saud Usman Nasution;

Apa yang melatari usu­lan revisi terhadap Undang-Undang Antiteroris?
Karena selama ini ada keko­songan hukum. Kekosongan hu­kum itulah yang akan diusulkan BNPT. Ada beberapa hal yang belum diatur akan diperluas dalam revisi Undang-Undang Anti-Terorisme. Masalahnya, belum ada perundang-undangan yang mengatur jeratan pidana bagi seseorang yang bergabung atau menjadi simpatisan kelom­pok radikal seperti ISIS.

Karena selama ini ada keko­songan hukum. Kekosongan hu­kum itulah yang akan diusulkan BNPT. Ada beberapa hal yang belum diatur akan diperluas dalam revisi Undang-Undang Anti-Terorisme. Masalahnya, belum ada perundang-undangan yang mengatur jeratan pidana bagi seseorang yang bergabung atau menjadi simpatisan kelom­pok radikal seperti ISIS.

Poin-poin apa saja yang akan direvisi?
Salah satu yang dimasukkan dalam revisi itu yakni menge­nai jeratan hukum bagi yang bergabung dengan kelompok radikal, seperti ISIS.

Lalu, setelah direvisi, pidana apa yang akan dikenakan?

Sedang diusulkan untuk, ba­rang siapapun WNI yang menya­takan keluar dari NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) dan bergabung dengan khila­fah, dapat diproses hukum den­gan dugaan pidana upaya per­buatan makar.

Memangnya selama ini per­buatan mereka itu tidak bisa dipidanakan?
Belum ada. Apalagi kalau mereka berangkat dengan doku­men resmi.

Kenapa makar?
Dalam aturan, makar ada­lah upaya mendirikan negara sendiri dan keluar dari Negara Kesatuan RI. Seseorang bisa dikategorikan melakukan makar apabila berniat menjadikan teri­torial tertentu di sebuah negara berdaulat, menjadi sebuah negara tersendiri.

ISIS bagi sebagian orang mengatakan hanyalah sebuah organisasi pergerakan saja, bukanlah negara. Bagaimana Anda menyikapi itu?
Nah memang itu masalahnya. Walaupun ISIS belum bisa dikat­egorikan sebagai suatu negara se­bagaimana persyaratan konstitutif maupun deklaratif sebagai suatu negara, tapi bisa diperluas penger­tiannya sebagai suatu tindakan melakukan perbuatan makar.

Proses pembahasan draf re­visinya sudah sampai di mana saat ini?

Saat ini, BNPT sudah men­gajukan draf perubahan un­dang-undang tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mela­lui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Namun, draf terbaru yang diusul­kan BNPT belum sampai ke tangan DPR.

Kenapa?
Kemenkumham belum men­gajukan ke DPR.

Baru-baru ini Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengungkapkan ada ratusan WNI yang diduga bergabung dengan kel­ompok ISIS kini telah kembali ke Tanah Air. Apakah mereka dipantau BNPT?
Pemantauan dilakukan ber­dasarkan data-data yang kami punya. Jadi mereka itu semua kan yang ditangkap di per­batasan antara Turki dan Suriah karena ingin masuk ke wilayah konflik Suriah.

Ada kendala?
Ya itu, susahnya beberapa dari mereka berangkat pakai doku­men resmi. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya