Perwira tinggi kepolisian ini ngotot mendorong upaya revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Salah satu klausul yang dimasukkan dalam usulan perubahan UnÂdang-Undang Anti-Terorisme itu adalah jeratan hukum bagi mereka yang bergabung dengan kelompok radikal, seperti yang mengatasnamakan Negara Islam Irak dan Suriah atau ISIS.
Lewat klausal revisi ini, nantiÂnya Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdeteksi bergabung dengan organisasi teroris, akan dikenakan pidana makar. Sebelumnya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menÂgatakan, terdapat sekitar 300 WNI yang bergabung dengan ISIS kini mudik kembali ke Tanah Air. Sejauh mana proses revisi tersebut, berikut penjelaÂsan Kepala BNPT Saud Usman Nasution;
Apa yang melatari usuÂlan revisi terhadap Undang-Undang Antiteroris?
Karena selama ini ada kekoÂsongan hukum. Kekosongan huÂkum itulah yang akan diusulkan BNPT. Ada beberapa hal yang belum diatur akan diperluas dalam revisi Undang-Undang Anti-Terorisme. Masalahnya, belum ada perundang-undangan yang mengatur jeratan pidana bagi seseorang yang bergabung atau menjadi simpatisan kelomÂpok radikal seperti ISIS.
Karena selama ini ada kekoÂsongan hukum. Kekosongan huÂkum itulah yang akan diusulkan BNPT. Ada beberapa hal yang belum diatur akan diperluas dalam revisi Undang-Undang Anti-Terorisme. Masalahnya, belum ada perundang-undangan yang mengatur jeratan pidana bagi seseorang yang bergabung atau menjadi simpatisan kelomÂpok radikal seperti ISIS.
Poin-poin apa saja yang akan direvisi?Salah satu yang dimasukkan dalam revisi itu yakni mengeÂnai jeratan hukum bagi yang bergabung dengan kelompok radikal, seperti ISIS.
Lalu, setelah direvisi, pidana apa yang akan dikenakan?Sedang diusulkan untuk, baÂrang siapapun WNI yang menyaÂtakan keluar dari NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) dan bergabung dengan khilaÂfah, dapat diproses hukum denÂgan dugaan pidana upaya perÂbuatan makar.
Memangnya selama ini perÂbuatan mereka itu tidak bisa dipidanakan?Belum ada. Apalagi kalau mereka berangkat dengan dokuÂmen resmi.
Kenapa makar?Dalam aturan, makar adaÂlah upaya mendirikan negara sendiri dan keluar dari Negara Kesatuan RI. Seseorang bisa dikategorikan melakukan makar apabila berniat menjadikan teriÂtorial tertentu di sebuah negara berdaulat, menjadi sebuah negara tersendiri.
ISIS bagi sebagian orang mengatakan hanyalah sebuah organisasi pergerakan saja, bukanlah negara. Bagaimana Anda menyikapi itu?Nah memang itu masalahnya. Walaupun ISIS belum bisa dikatÂegorikan sebagai suatu negara seÂbagaimana persyaratan konstitutif maupun deklaratif sebagai suatu negara, tapi bisa diperluas pengerÂtiannya sebagai suatu tindakan melakukan perbuatan makar.
Proses pembahasan draf reÂvisinya sudah sampai di mana saat ini?Saat ini, BNPT sudah menÂgajukan draf perubahan unÂdang-undang tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melaÂlui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Namun, draf terbaru yang diusulÂkan BNPT belum sampai ke tangan DPR.
Kenapa?Kemenkumham belum menÂgajukan ke DPR.
Baru-baru ini Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengungkapkan ada ratusan WNI yang diduga bergabung dengan kelÂompok ISIS kini telah kembali ke Tanah Air. Apakah mereka dipantau BNPT?Pemantauan dilakukan berÂdasarkan data-data yang kami punya. Jadi mereka itu semua kan yang ditangkap di perÂbatasan antara Turki dan Suriah karena ingin masuk ke wilayah konflik Suriah.
Ada kendala?Ya itu, susahnya beberapa dari mereka berangkat pakai dokuÂmen resmi. ***