Berita

Masykurudin Hafidz/NET

Nusantara

2 Paslon Pilkada Jember Terlambat Lapor Dana Kampanye

SENIN, 07 DESEMBER 2015 | 07:47 WIB | LAPORAN:

Dua pasangan calon Pilkada Jember terlambat menyerahkan laporan dana kampanyenya. Sesuai dengan ketentuan, sanksi bagi pasangan calon yang terlambat melaporkan dana kampanye adalah dibatalkan sebagai pencalonan mereka.

Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2015 tentang dana kampanye, setiap pasangan calon menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) paling lambat hari Minggu (6/12) pukul 18.00 waktu setempat.

Dari pemantauanJaringan Pendidikan Pemilih Rakyat (JPPR) menunjukkan, pasangan calon nomor 1 (Sugiharto-Dwi Koryanto) melaporkan dana kampanye pada pukul 18.05 dan pasangan calon nomor 2 (Faidah-KH.Muqit Arief) melaporkan dana kampanye pada pukul 18.45.


"Hal ini tentu telah melanggar ketentuan batas akhir pelaporan dana kampanye yaitu pukul 18.00, sehingga dua pasangan calon tersebut dapat dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai pasangan calon," kata Koordinator Nasional JPPR, Masykurudin Hafidz melalui rilis tertulisnya, Senin (7/12).

Menurutnya, dibutuhkan ketegasan KPU Jember untuk benar-benar berpedoman pada aturan yang berlaku. Sebab, keterangan waktu (18.00) sebagai batas pelaporan sangat jelas dapat dijadikan pijakan apakah paslon melanggar atau tidak. Begitu pula sanksinya.

Demikian juga pengawas pemilihan, harus memastikan keputusan yang diambil oleh KPU sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Panwas jangan justru seperti tidak tahu atas proses yang jelas-jelas melanggar itu," tegasnya.[wid]



Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya