Berita

hadar nafis gumay/net

Nusantara

Hadar Nafis Gumay: Pencalonan JR Saragih-Amran Sinaga Harus Dibatalkan

SABTU, 05 DESEMBER 2015 | 21:34 WIB

KPU Simalungun akan membatalkan pencalonan pasangan calon bupati dan wakil bupati atas nama Jopinus Ramli Saragih-Amran Sinaga sebagai peserta Pilkada Simalungun 2015. Alasannya yakni calon wakil bupati Amran Sinaga tersangkut kasus hukum yang sudah berkekuatan tetap ditingkat MA.

Begitu dikatakan Komisioner KPU RI, Hadar Nafis Gumay di Parapat, Sumatera Utara, Sabtu (5/12).

Sesuai Peraturan KPU No 9 Tahun 2015 di Pasal 88 poin (b), pasangan calon dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta jika terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat lima tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara.


"KPU Simalungun harus mengubah keputusan karena ada fakta hukum baru yang final, dan pasangan calon JR Saragih-Amran Sinaga tidak bisa lagi melanjutkan pencalonannya," tegas Hadar Nafis Gumay seperti diberitakan MedanBagus.com.

Dia menjelaskan bahwa pihaknya sudah mendapatkan salinan dan putusan dari Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia atas kasus hukum yang menjerat Amran. Dengan demikian, putusan pembatalan calon tersebut harus sudah dibuat sebelum masa pencoblosan 9 Desember 2015.

"Sebelum tanggal 9 Desember 2015, keputusan itu harus diubah. Jangan sampai masyarakat kehilangan hak suara karena memilih pasangan calon yang tidak sah," jelasnya.

Saat ditanya kehadirannya di Parapat, Komisioner KPU Pusat mengaku datang untuk melakukan supervisi ke KPU Simalungun. Apalagi pilkada serentak tinggal menghitung hari. "KPU RI ingin menilik bagaimana kesiapan dan persiapan penyelenggara pilkada di Kabupaten Simalungun. Di sisi lain, ingin memetakan permasalahan yang ada, dan ingin mempertanykan sikap KPU Simalungun terkait kasus hukum seorang calon Wakil Bupati," ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI), Prof. Dr. Muhammad menuturkan, Pemerintah kembali mengkotakkan Sumatera Utara dalam wilayah kategori Pilkada rawan. Pasalnya adalah ketidakprofesionalan penyelenggara dan politik uang.

"Seperti tahun lalu, Sumatera Utara masuk kategori Pilkada rawan," katanya, beberapa waktu lalu. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya