Berita

luhut pangaribuan/net

Hukum

Luhut Minta Advokat Kedepankan Professional Responsibility, Keadilan dan Kebenaran

SABTU, 05 DESEMBER 2015 | 18:12 WIB | LAPORAN:

‎RMOL. Advokat yang baru dilantik harus bekerja secara profesional, yakni sesuai perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku dalam menegakkan hukum, kebenaran, dan keadilan.

Begitu dikatakan ‎Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Luhut Pangaribuan dalam surat elektronik yang dikirim ke redaksi, Sabtu (5/12).

‎Luhut juga menyampaikan pesan tersebut kepada puluhan advokat yang dilantik di gedung LMPP, Jakarta Pusat, baru-baru ini.


‎"Kalau tidak dilandasi professional responsibility, keadilan, dan kebenaran, maka akan mudah tergelincir ke dalam hal-hal yang tidak baik," jelas dia‎.

‎Luhut juga menjelaskan bahwa advokat harus bekerja sama‎ demi menegakkan keadilan dan kebenaran. Selain itu, advokat juga harus profesional karena tingginya persaingan antar advokat itu sendiri, serta agar tidak ditinggalkan klien.

‎"Untuk menjalankan ini saya tahu tidak mudah. Itu perlu diingat, apalagi tantangannya ke depan sangat luar biasa. Karena pertumbuhan advokat itu tinggi dan konsentrasinya di kota-kota besar, khususnya Jakarta. Dengan semakin banyaknya avokat, persaingan dan gesekan menjadi tidak dihindari," katanya.

‎Luhut tegaskan, jika tidak dilandasi moral yang tinggi, nilai-nilai professional responsibility untuk mempertahankan kebebaran dan keadilan, maka seorang advokat akan mudah tergelincir kepada hal-hal yang tidak baik itu.

‎"Sekali Anda tegelincir kepada hal-hal yang seperti itu, maka akan terulang, saya kira," katanya.

‎Sebelum melantik ke-32 calon advokat, Luhut menanyakan kesedian mereka menjalankan profesi advokat secara jujur, bertanggung jawab dengan moralitas yang tinggi. Mereka secara serentak menyatakan, "Bersedia.

‎"Dengan ini DPN PERADI melantik Sodara sebagai advokat, dengan keharusan menjalankan profesinya nanti tunduk pada UUD 1945, UU Advokat, dan UU lainnya, AD/ART PERADI, dan Kode Etik Advokat," demikian Luhut. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya