Berita

herwanto/ist

Hukum

Tuntut Hak Tanah, Kakek 67 Tahun Di Riau Justru Ditahan

SABTU, 05 DESEMBER 2015 | 03:39 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Malang nasib H. Syahril Bucat, seorang pensiunan PNS di Pekanbaru. Maksud hati ingin memperjuangkan hak atas tanah miliknya, kakek berusia 67 tahun itu malah dilaporkan oleh Andri Putra bin Ahmad ke polisi dengan tuduhan pemalsuan surat tanah.

"Tanah itu benar sah milik H. Syahril yang dibeli dari H. Syamsuddin, Lurah Sidomulyo, Siak Hulu (kala itu) pada tahun 1983 sesuai Surat Keterangan Pemilikan Tanah Nomor 05/SK/SM/1983 tanggal 3 Januari 1983. Luasnya 14067.5 meter persegi," beber Herwanto, selaku kuasa hukum H. Syahril kepada redaksi, Jumat (4/12).

Karena dipindah tugas ke Bandung tahun 1990, Syahril tak sempat mengurus tanah tersebut. Pada tahun 2012 dia berniat menengok tanah miliknya, namun kaget karena di tanah tersebut sudah berdiri bangunan.


Saat itu juga, Syahril melaporkan kejadian tersebut ke Polres Riau. Cukup lama dia menanti perkembangan laporannya. Alih-alih ditindaklanjuti, Syahril malah dilaporkan oleh Andri Putra bin Ahmad Ke Polda Pekanbaru atas dugaan pemalsuan surat tanah pada 12 Agustus 2012.

Dari laporan polisi bernomor LP/250/VIII/RIAU/SPKT/2012 kasusnya kini sudah dinyatakan lengkap dan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti, Kejaksaan Negeri Pekanbaru memerintahkan untuk menahan Syahril seperti tertuang dalam Surat Perintah Penahanan No. Print. 1007/N.4.10/Ep.2/11/2015.

Praktis sejak 11 November 2015, Syahril resmi ditahan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru dan kini kasusnya tengah bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Tindakan penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru terhadap klien kami jelas melanggar Hak Asasi Manusia dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No.1 tahun 1956 dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Tahun 1980," jelas Herwanto.

Ketua Umum Barisan Advokat Bersatu (Baradatu) ini beralasan bahwa sengketa kepemilikan tanah tersebut sedang berjalan di Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam perkara Nomor Registrasi: 41/pdt.G/2015/PNPB.

"Dan perkara tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap, artinya belum jelas siapa pemilik obyek yang disengketakan. Terlebih lagi, bukti kepemilikan pelapor (Andri Putra, Ssi Bin Ahmad) dikeluarkan pada tahun 1985, sementara bukti kepemilikan klien kami dikeluarkan tahun 1983," ujar Herwanto.

Ditambahkan Herwanto, pihaknya berencana akan melaporkan permasalahan penahanan H. Syahril Bucat ke Komnas HAM dan Komisi Kejaksaan. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya