Berita

novel baswedan/net

Hukum

Ruki: Sebaiknya Novel Baswedan Taati Semua Proses Hukum

KAMIS, 03 DESEMBER 2015 | 16:41 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Pelaksana tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiequrachman Ruki, mengimbau penyidik KPK, Novel Baswedan, mengikuti seluruh proses hukum yang dilakukan kepolisian maupun kejaksaan. Hal itu perlu dilakukan agar tidak terjadi kisruh antara KPK, Polri dan Kejaksaan.

"Prosedur hukum harus kita ikuti. Ketika P-21 oleh jaksa penuntut, maka ada penyerahan tahap kedua. Kalau tidak diikuti, dapat dijemput paksa, nanti malah ada friksi yang jelek," ujar Ruki saat ditemui di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/12).

Selain itu, lanjut Ruki, jajaran petinggi KPK selalu mengetahui setiap proses hukum terhadap Novel. Bahkan, proses penyerahan berkas penyidikan ke penuntutan diawasi langsung oleh Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti dan Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo.
 

 
Sedangkan KPK sendiri telah memberikan pendampingan hukum terhadap Novel. Dalam setiap proses hukum, Novel didampingi oleh satu perwakilan Kepala Biro Hukum KPK dan dua fungsional.
 
"Saya bilang, kita akan hadapkan Novel. Bahkan, saya minta Biro Hukum KPK untuk mendampingi Novel. Jadi kalau mau dibawa ke Bengkulu, saya bilang silakan," kata Ruki.

Begitu juga yang diungkapkan Plt Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji, sebaiknya Novel mengikuti prosedur yang berlaku. Namun, pria yang akrab disapa Anto itu mengimbau agar Novel tidak sampai ditahan demi menjaga hubungan antara lembaga Polri dan KPK.

"Kami mengikuti prosedur KUHAP bahwa pelimpahan P-21 ke Kejaksaan Agung dan memang harapannya tidak ada penahanan terhadap Novel," ujar Anto lewat telepon seluler, Kamis (3/12).

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyerahkan Novel Baswedan beserta barang bukti kasusnya ke kejaksaan, Kamis (3/12).
 
Novel ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penganiayaan dan upaya paksa dalam mendapat keterangan seseorang. Saat itu ia menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Polres Kota Bengkulu pada tahun 2004.
 
Tim yang dipimpin Novel, ketika itu menangkap komplotan pencuri sarang burung walet. Dia dituduh menganiaya salah seorang tersangka hingga meninggal dunia. Ia disangkakan Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 422 KUHP juncto Pasal 52 KUHP.
 
Kasus Novel ini pernah dibuka kembali tahun 2010. Namun, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta Polri menangguhkan perkara Novel. Sempat reda beberapa lama, kasus Novel dibuka kembali tahun 2015. [ald]

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Relawan Jokowi: Rismon Sianipar Pengecut!

Jumat, 13 Maret 2026 | 01:05

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

UPDATE

Prediksi Mossad Gagal, Netanyahu Disebut Murka ke Direktur Intelijen

Senin, 23 Maret 2026 | 13:39

Kasus Andrie Yunus Bisa Diusut Timwas Intelijen DPR

Senin, 23 Maret 2026 | 13:23

Pengamat: Trump Inkonsisten Soal Selat Hormuz

Senin, 23 Maret 2026 | 13:09

Daftar Negara yang Terancam Bangkrut Akibat Perang Iran

Senin, 23 Maret 2026 | 12:53

Gebrakan Xiaomi SU7 2026: Ludes 15 Ribu Unit dalam 34 Menit, Daya Jelajah Tembus 900 Km!

Senin, 23 Maret 2026 | 12:37

H+2 Lebaran, Emas Antam Turun Rp50 Ribu

Senin, 23 Maret 2026 | 12:35

WFH Jangan Ganggu Kinerja Perusahaan, DPR Minta Pemerintah Hati-hati

Senin, 23 Maret 2026 | 12:31

124 Perusahaan Truk Kena Sanksi Saat Lebaran, Mayoritas Pelanggaran ODOL

Senin, 23 Maret 2026 | 12:08

Menhub Siapkan Strategi Khusus Amankan Arus Balik Lebaran 1447 H Lintas Sumatra-Jawa

Senin, 23 Maret 2026 | 11:27

DJP: Aktivasi Akun Coretax Tembus 16,6 Juta, Lapor SPT Tahunan Capai 8,7 Juta

Senin, 23 Maret 2026 | 11:03

Selengkapnya