Berita

Salamuddin Daeng/net

KISRUH FREEPORT & NEWMONT

Salamuddin Daeng: Jokowi Dan Sudirman Said Pembegal UU

KAMIS, 03 DESEMBER 2015 | 11:46 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pemerintahan Presiden Jokowi lewat Menteri ESDM Sudirman Said telah membegal UUD dan UU No 4/2009 tentang Minerba melalui Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementrian ESDM dengan perusahaan tambang raksasa multinasional PT. Freeport Indonesia dan PT. Newmont Nusa Tenggara (PT NNT).

Demikian disampaikan pengamat dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Jakarta, Salamuddin Daeng kepada redaksi, Kamis (3/12).

Sebagaimana diketahui, pada 3 Maret 2015 lalu menjadi batas waktu bagi amandemen kontrak PT. Newmont, terkait dengan kewajiban Perusahaan AS tersebut dalam menjalankan Pasal 170 UU Minerba yang berbunyi; pemegang kontrak karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) selambat-lambatnya lima tahun sejak UU ini diundangkan.


Jelas Salamuddin Daeng, batas waktu bagi perusahaan PT. Newmont untuk menjalankan kewajibannya sesuai UU sesungguhnya telah berakhir Januari 2014 lalu. Namun hingga saat itu belum ada tanda-tanda perusahaan ini akan menunaikan semua kewajibannya.

"Rencana pembangunan smelter atau pabrik pemurnian tembaga tidak ada progresnya sama sekali. Demikian pula kebijakan pemerintah untuk menentukan tahapan pembangunan smelter juga sama sekali tidak terlihat. Padahal rakyat sekitar lokasi tambang sudah mendesak agar smelter di wilayah Sumbawa NTB, tempat perusahaaan beropersi," paparnya.
 
Sehingga, lanjut Salamuddin Daeng, pemerintahan Jokowi melalui Menteri ESDM kembali mengambil jalan kompromi dengan membuat MoU yang isinya; memberi perpanjangan waktu kepada PT. Newmont; mengizinkan PT. Newmont tetap melakukan ekspor, dan sebagainya.

"Cara semacam ini merupakan pembegalan terhadap konstitusi UUD dan UU yang berlaku, serta rawan menjadi bancakan pemerintah," tegas dia.

Sebelumnya, tambah Salamuddin Daeng, Pemerintahan Jokowi telah membegal UU Minerba dengan memberikan kepada PT. Freeport perpanjangan izin ekspor, kelonggaran tidak membangun smelter dengan hanya menggunakan selembar MOU. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya