Berita

Salamuddin Daeng/net

KISRUH FREEPORT & NEWMONT

Salamuddin Daeng: Jokowi Dan Sudirman Said Pembegal UU

KAMIS, 03 DESEMBER 2015 | 11:46 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pemerintahan Presiden Jokowi lewat Menteri ESDM Sudirman Said telah membegal UUD dan UU No 4/2009 tentang Minerba melalui Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementrian ESDM dengan perusahaan tambang raksasa multinasional PT. Freeport Indonesia dan PT. Newmont Nusa Tenggara (PT NNT).

Demikian disampaikan pengamat dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Jakarta, Salamuddin Daeng kepada redaksi, Kamis (3/12).

Sebagaimana diketahui, pada 3 Maret 2015 lalu menjadi batas waktu bagi amandemen kontrak PT. Newmont, terkait dengan kewajiban Perusahaan AS tersebut dalam menjalankan Pasal 170 UU Minerba yang berbunyi; pemegang kontrak karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) selambat-lambatnya lima tahun sejak UU ini diundangkan.


Jelas Salamuddin Daeng, batas waktu bagi perusahaan PT. Newmont untuk menjalankan kewajibannya sesuai UU sesungguhnya telah berakhir Januari 2014 lalu. Namun hingga saat itu belum ada tanda-tanda perusahaan ini akan menunaikan semua kewajibannya.

"Rencana pembangunan smelter atau pabrik pemurnian tembaga tidak ada progresnya sama sekali. Demikian pula kebijakan pemerintah untuk menentukan tahapan pembangunan smelter juga sama sekali tidak terlihat. Padahal rakyat sekitar lokasi tambang sudah mendesak agar smelter di wilayah Sumbawa NTB, tempat perusahaaan beropersi," paparnya.
 
Sehingga, lanjut Salamuddin Daeng, pemerintahan Jokowi melalui Menteri ESDM kembali mengambil jalan kompromi dengan membuat MoU yang isinya; memberi perpanjangan waktu kepada PT. Newmont; mengizinkan PT. Newmont tetap melakukan ekspor, dan sebagainya.

"Cara semacam ini merupakan pembegalan terhadap konstitusi UUD dan UU yang berlaku, serta rawan menjadi bancakan pemerintah," tegas dia.

Sebelumnya, tambah Salamuddin Daeng, Pemerintahan Jokowi telah membegal UU Minerba dengan memberikan kepada PT. Freeport perpanjangan izin ekspor, kelonggaran tidak membangun smelter dengan hanya menggunakan selembar MOU. [rus]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya