Berita

KPK Tetapkan Wakil Ketua Dan Anggota DPRD Banten Sebagai Tersangka

RABU, 02 DESEMBER 2015 | 15:37 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil DPRD Banten SM Hartono dan anggota DPRD Banten Tri Satya Santosa sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

 Plt Ketua KPK, Johan Budi SP menyampaikan itu dalam keterangan pers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (2/12).

"Disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan masing-masing SMH yang juga wakil Ketua DPRD Banten, TSS alias S yang bersangkutan adalah anggota DPRD Provinsi Banten," ungkapnya.


Berdasarkan hasil pengembangan operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK kemarin Selasa (1/12) di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Banten, diduga Hartono dan Santosa menerima uang dari Direktur Banten Global Development, Ricky Tapinongkol yang juga ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah.

"Kesimpulan gelar perkara bahwa RT ditetapkan sebagai tersangka," lanjut Johan.

Dari hasil ekspos penyidik KPK diketahui Hartono dan Santosa menerima uang dari Ricky untuk memuluskan pengesahan RAPBD 2016 yang di dalamnya tercantum berkaitan dengan pembentukan Bank Daerah Banten.

KPK saat ini menyita barang bukti sebesar pecahan 100 dollar AS berjumlah 11.000 dollar AS dan pecahan Rp100.000 rupiah berjumlah Rp60 juta.

Keseluruhan barang bukti tersebut ditemukan dalam tas yang dipegang oleh Hartono dan Santosa yang sudah dibungkus amplop cokelat tulisan Rp10 juta. Sedangkan, dolar AS terpisah 1 bundel 10 ribu dan 1 lagi 1.000.

Hartono dan Santosa dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 uu 31/1999 sebagaimana diubah uu 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Ricky sebagai pemberi uang dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 uu 31/1999 diubah 20/2001. [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya