Kejaksaan Agung melanjutkan pemeriksaan terhadap Plt Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi. Pada pemeriksaan kedua, kemarin, penyidik mencecar saksi seputar mekanisme penyaluran dana bantuan sosial (bansos) Pemprov Sumut tahun 2012-2013.
Usai pemeriksaan, Ketua DPD Partai Nasdem Sumut itu mengaku, diminta menjawab lebih kurang 15 pertanyaan penyidik. Erry menandaskan, substansi pemeriksaan kedua tak berbeda dengan pemeriksaan pertama Senin lalu (30/11).
Materi pertanyaan berhubungandengan proses pengajuan dana bansos, verifikasi data calon penerima dana, evaluasi oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), sampai pengajuan pencairan anggaran pada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Diuraikannya, rangkaian lengÂkap prosedur pencairan dana suÂdah disampaikan kepada penyidik. "Calon penerima dana hibah bansos pertama-tama harus mengajukan permohonan tertulis pada gubernur," katanya.
Permohonan itu disampaikan melalui TAPD dan SKPD yang terkait dengan keperluan pemoÂhon. Oleh SKPD, data usulan pengajuan dana kemudian diverivikasi dan dievaluasi.
Setelah verifikasi, SKPD berkonsultasi dengan TAPD untuk menentukan nominal dana yang layak disalurkan. Setelah rumuÂsan atau pun notifikasi mengenai hal tersebut disepakati, TAPD memasukan data pemohon ke dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
Rumusan dokumen lengkap itu nantinya dijadikan dasar untuk menentukan pedoman peÂnyusunan APBD. "Jadi pemeriksaannya tentang urut-urutan proses pencairan dana bansos. Itu sudah saya sampaikan ke penyidik," kata Erry.
Dia berharap, keterangannya tersebut menjadi masukan bagi penyidik dalam menentukan langkah hukum yang tepat.
Mengenai ketaksesuaian data penerima dana bansos, kata Erry, diketahui dari jumlah realisasi penerima dana dengan apa yang teregister dalam surat keputusan gubernur.
Dalam SK Gubernur yang diteken Gatot Pujo Nugroho, tertera 1.482 lembaga. Namun yang terealisasi alias benar-benar menerima kucuran dana sebanyak 923.
Erry juga mengungkapkan penyidik juga menyinggung soal pertanggungjawaban dirinya seÂbagai pihak yang ikut memberi persetujuan pemberian sebagian dana kepada penerima bansos Sumut. Ada 37 lembaga penÂerima dana bansos yang diproses Erry ketika menjabat wakil gubernur.
"Semua sudah menyampaikan laporan pertanggungjawaban," katanya.
Memang, beber dia, ada 12 lembaga yang terlambat meÂnyampaikan laporan pertangÂgungjawaban. Namun Erry mengklaim, laporannya sudah dibereskan.
Dalam kasus dana bansos ini, Kejagung telah menetapkan Gubernur Sumut (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbangpol-Linmas) Eddy Sofyan sebagai tersangka.
Tersangka Gatot tidak ditahan Kejagung lantaran lebih dulu ditahan KPK. Sedangkan, Eddy Sofyan ditahan ditahan di Rutan Cabang Salemba di Kejagung.
Gatot dituduh melakukan peÂnyimpangan dalam pemberian dana bansos. Sebab, penetapan nama penerima bantuan tak diverifikasi lebih dulu. Gatot tak menunjuk SKPD terkait untuk melakukan verifikasi dan evaluasi atas dana bantuan yang dikucurkan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Arminsyah menganggap Gatot melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD. Kerugian negara dalam kasus ini hanya Rp 2,205 miliar.
Kilas Balik
Mengetahui Pemberian Suap Kepada DPRD, Fuad Diperiksa KPK Kemarin, KPK juga memanggilpejabat Pemprov Sumut. Kepala Biro Keuangan Ahmad Fuad Lubis menjalani pemeriksaan perkara suap Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Fuad diduga mengetahui pemberian suap kepada anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. "Diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati.
Fuad dimintai keterangan mengenai skema pendistribusian dana kepada legislatif. "Keterangannya masih diperlukan untuk mendalami kasus serta mengetahui dugaan keterlibatan pihak lainnya," kata Yuyuk.
Fuad juga menjadi saksi untuk Gatot dalam kasus dana bansos yang diusut kejaksaan. Ia sempat mangkir dimintai ketÂerangan. Fuad kemudian diperinÂtahkan menggugat kejaksaan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Hakim Tripeni Irianto Putro, Amir Fauzi dan Dermawan mengabulkan sebagian gugatan Fuad yang diajukan lewat pengacara OC Kaligis. Surat panggilan pemeriksaan kejaksaan terhadap Fuad untuk menjalani pemeriksaan kasus dana bansos, dianggap tidak sah.
Kaligis menyuap Tripeni Cs untuk mengabulkan gugatan. Ini terendus KPK dan melakukan operasi tangkap tangan. Kasus ini terbongkar dan merembet hingga ke Gatot.
Dari penangkapan ini, KPK mengembangkan penyidikan hingga bisa membongkar kasus suap terhadap Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella dan kemarin, KPK juga memeriksa Sigit Pramono Asri, Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014. Sigit adalah salah satu dari lima tersangka dari kalangan legislatif dalam kasus suap Gatot kepada DPRD.
Menurut Yuyuk, tersangka Sigit diperiksa sebagai saksi untuk perkara tersangka Ketua DPRD Sumut 2014-2019, Ajib Shah. Sebaliknya, Ajib Shah juga diperiksa sebagai saksi untuk perkara Sigit. Dalam pemeriksaan itu, penyidik KPK mengkonfronÂtorir keterangan kedua tersangka seputar suap dari Gatot.
Sebelumnya, KPK menetapÂkan enam tersangka kasus suap ini. Yakni Gatot, Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014, Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri
Dalam kasus ini, lima anggota DPRD itu dijerat sebagai penerima suap. Sedangkan Gatot sebagai pemberi suap. Suap ini untuk agar laporan pertanggungÂjawaban Pemprov Sumut 2012-2014 disetujui DPRD. Juga untuk mendapatkan persetujuan perubahan APBD 2013 dan 2014, serta pengesahan APBD 2014 dan 2015.
Gatot juga menyuap agar Dewan membatalkan usul penggunaan hak interpelasi dana bansos Pemprov Sumut. Semua terÂsangka kasus ini sudah ditahan KPK. ***