Berita

Hukum

PN Tangerang Tolak Praperadilan Dokter Gigi Buron

RABU, 02 DESEMBER 2015 | 05:04 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Tangerang menolak gugatan pra peradilan yang diajukan oleh dokter gigi buron drg. Daniel Lucas Simon terhadap tergugat Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri Tangeran, Selasa (1/12).

‎"Iya betul (ditolak), kami sangat kecewa," kata kuasa hukum Daniel selaku penggugat, Reynol Thonak saat dikonfirmasi di Jakarta.

Pihak tergugat yakni Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Mukti juga mengatakan kalau gugatan yang diajukan oleh tersangka Daniel Lucas tidak diterima oleh hakim Pengadilan Negeri Tangerang.

"‎Dia sudah gugat pra peradilan tapi kalah (ditolak)," ujarnya.

‎Oleh karena itu, Krishna meminta kepada Daniel Lucas agar menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya untuk diserahkan berkas perkara ke tahap dua (kejaksaan). Namun, jika tidak tentu akan diambil upaya hukum tindakan tegas.

"‎Kita akan lakukan upaya hukum limpahkan berkas tahap kedua dan pemanggilan terhadap Daniel. Kami akan panggil sampai dua kali supaya hadir, tapi kalau tidak hadir maka panggilan ketiga ya kami tangkap. Kami harap dia kooperatif pada panggilan pertama," kata Krishna.

K‎emudian kuasa hukum Handoyo Setiawan, Annes Alexander Yunius Waas mengatakan akan melaporkan pengacara Reynol Thonal selaku kuasa hukum pemohon (penggugat) Daniel Lucas Simon karena memberikan rekaman pertemuan yang tidak benar di persidangan.

"‎Saya dengar kabar dia (Reynol pengacara Daniel Lucas) melakukan gugatan praperadilan, memang itu merupakan hak dia dalam penegakan hukum di negeri kita ini. Cuma amat disayangkan, ada informasi beliau mengajukan bukti rekaman ada pertemuan dengan saya," katanya.

‎Padahal, kata Alex, pertemuan antara dirinya dengan Reynol dan adiknya Daniel Lucas yakni Andre Lee tidak pernah terjadi sekalipun. Bahkan, Alex mengaku tidak kenal dan belum mengetahui wajah Reynol seperti apa.

"‎Saya ketemu aja tidak pernah, seperti apa muka Reynol saya tidak tahu. Pertemuan itu tidak ada, omong kosong itu. Kuasa hukum melakukan yang tidak sesuai dengan peristiwa, saya tidak kenal dengan Reynol," katanya.

‎Maka dari itu, Alex akan segera melaporkan Reynol karena dianggap melakukan pelanggaran hukum baik ke kepolisian maupun ke organisasi advokat lantaran melanggar kode etik profesi.

"‎Sesegera mungkin saya akan laporkan ke polisi dan Peradi. Namun, saya akan kordinasi dulu dengan klien saya Pak Handoyo," jelas dia.

‎Untuk diketahui, drg. Daniel Lukas Simon oleh Polda Metro Jaya ditetapkan sebagai tersangka atas pasal 263 dan 266 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 (lima) tahun. ‎Namun, drg. Daniel tidak diterima dijadikan sebagai tersangka sehingga yang bersangkutan mengajukan gugatan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada awal November 2015 dengan No. 95/pid.prap/2015/PN.JKT_Sel. 

A‎khirnya, pengadilan memutuskan Pra Peradilan tidak dapat diterima dengan alasan NO atau kurang para pihak. Karena hanya Polda Metro Jaya yang digugat sedangkan Kejari Tangerang tidak diikut sertakan dalam gugatan tersebut.

S‎ementara itu, berkas drg. Daniel Lukas Simon telah dinyatakan lengkap atau P21, namun pada saat tahap kedua yakni penyerahan tersangka ke Kejari Tangerang, tersangka Daniel justru tak kunjung datang. Kini, status tersangka Daniel dinyatakan buron dan DPO Polda Metro Jaya karena diduga kabur atau berada di luar negeri.[dem]‎

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya