Berita

ilustrasi:net

On The Spot

Palang Nggak Nutup Rapat, Banyak Yang Nekat Nerobos

Lokasi Tabrakan Transjakarta Dengan Kereta di Jalan Panjang
SELASA, 01 DESEMBER 2015 | 09:21 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kecelakaan yang melibatkan Bus Transjakarta seperti tak ada habisnya. Mulai dari kebakaran, tabrakan, hingga tertabrak kereta api, sudah menjadi bagian dari cerita tentang bus yang menjadi kebanggaan Pemprov DKI ini.

Kini, yang mengalami ke­celakaan adalah Bus Gandeng Transjakarta Koridor 8 (Lebak Bulus-Harmoni) denganCommuter Line jurusan Tangerang-Duri di perlintasan Jalan Panjang, Jakarta Barat, Sabtu (28/11).

Akibatnya, dua orang pengendara motor dan satu penumpangTransjakarta menderita luka-luka. Tapi, tidak sampai menimbulkan korban jiwa.

Seperti apa lokasi kecelakaan di perlintasan kereta api di Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat ini? Siang itu jam baru menunjukkan pukul 1 siang. Palang pintu kereta turun se­cara perlahan. Belum sampai satu menit, palang pintu sudah menutup sempurna. Seluruh kendaraan berhenti sejajar satu meter di belakang palang pintu.

Namun karena masih menyisakan ruang selebar sekitar dua meter, ada juga Transjakarta yang berhenti melewati palang pintu dan hanya berjarak dua meter dari rel kereta. Tak lama kemu­dian, kereta melaju kencang.

"Itu kereta yang mau ke arah Duri, Tangerang," kata Heri, petugas penjaga palang pintu kere­ta. Tak lama bercakap-cakap, telepon berdering. "Itu telepon dari petugas stasiun terdekat sebagai tanda kereta mau lewat dan palang pintu harus segera ditutup," kata pria berumur 30 tahun ini.

Pria yang sudah dua tahun berjaga di palang pintu kereta Jalan Panjang ini mengatakan, kecelakaan kereta di palang pintu ini tergolong sangat jarang terjadi. "Selama dua tahun ini, baru Sabtu kemarin ada tabra­kan," kata dia.

Padahal, lanjut dia, lalu lalang kereta di tempat pintu ini tergo­long padat. "Hampir 15 menit sekali pasti ada kereta yang lewat. Jadi, sebetulnya yang ba­gus dibuatkan flyover agar tidak terjadi kemacetan panjang di perlintasan kereta ini," katanya.

Tabrakan yang terjadi antara kereta dengan Bus Transkarta diduga karena sopir bus lalai dalam menjalankan tugasnya.

"Saat kejadian, sopir bus se­dang menerima telepon dari istrinya. Katanya sedang ada masalah dengan istri, jadi kon­sentrasinya agak terganggu. Ribut lewat telepon," kata Heri.

Padahal, kata pria yang men­genakan pakaian gelap ini, petu­gas sudah mengibarkan bendera sebagai tanda berhenti untuk mencegah terjadinya kecelakaan. "Tapi kereta tidak bisa berhenti secara tiba-tiba, karena kalau itu dilakukan, bisa tergulingdan akan banyak korban," kata dia.

Kendati sudah dilakukan pen­gereman kereta secara maksimal, tabrakan masih saja terjadi, tapi tidak terlalu kencang.

Hari mengaku berjaga secara bergantian mulai pukul 04.00 pagi hingga pukul 12 malam. "Sehari ada tiga shift, masing-masing 8 jam sehari," kata dia.

Heri berharap, ke depannya tidak ada kecelakaan lagi di pin­tu perlintasan kereta ini. "Yang penting, semua masyarakat bisa tertib dalam berlalu lintas," tutur dia.

Heri juga berharap kepada pe­merintah untuk memperhatikan nasib seluruh petugas jaga pintu kereta. "Kami di sini digaji Rp 2,6 juta sebulan. Tidak ada uang risiko dan tunjangan," katanya.

Padahal, bila ada kecelakaan kereta di perlintasan pintu kere­ta, yang pertama disalahkan biasanya petugas jaga. "Ya, be­gitulah nasib kita," kata Heri.

Di lokasi kejadian, tak terlihat adanya kerusakan berarti, baik di tempat jaga palang pintu, mau­pun tiang listrik KRL. Kerusakan hanya terlihat di separator jalan. Namun itu juga tidak terlalu parah, hanya berupa gundukan tanah sisa-sisa tabrakan yang tidak menggaggu lalu lintas.

Direktur Utama PT Damri Agus Subrata menuturkan, ba­gaimana kronologi tertabraknya Bus Transjarkarta oleh kereta. "Ada dua kereta yang lewat. Disangka sopirnya cuma satu. Setelah maju, kereta yang satu­nya lewat," kata Agus di Jakarta, kemarin.

Agus menyebut, peristiwa ter­jadi sekitar pukul 14.30. Saat itu, pintu perlintasan sudah tertutup menjelang KRL lewat. "Dari arah Jakarta ke arah Tangerang bus bergerak maju. Tapi, kereta dari arah Tangerang lewat dan terjadi tabrakan," kata dia.

Kapolsek Kebon Jeruk, AKP Eka Baasith menyebut, ada tigaorang yang menjadi korban luka-luka dan dirawat di Rumah Sakit Graha Kedoya, yakni Septi, Erik dan Ahmad.

"Untuk Septi dia adalah pen­umpang bus yang tepat di samp­ing sopir. Dia hanya luka lecet dan shock," ujar Eka.

Sedangkan Erik dan Ahmad merupakan pengendara sepe­da motor yang terkena ekor bus ketika bus ditabrak kereta. "Dua lainnya mengalami luka di bagian kaki. Erik luka robek dan Ahmad luka lecet,” kata dia.

Untuk bus, kata Eka, pihak kepolisian melakukan penga­manan. Bus langsung dibawa pulang PT Transjakarta, karena hanya rusak di bagian depan, tapi penanganan selanjutnya dilaku­kan Polda Metro," kata dia.

Sementara itu, Direktur Utama PT Transjakarta Antonius Steve Kosasih mengaku, siap me­nanggung biaya pengobatan korban kecelakaan antara Bus Transjakarta dengan Kereta Commuter Line.

"Karena ini kesalahan sopir dan operator, jadi biaya pen­gobatan kami tanggung," kata Kosasih.

Dia menjelaskan, mekanisme pembiayaan ini sebenarnya di­tanggung sang pengemudi, yakni Atma Jaka, namun melalui PT Transjakarta.

Sedangkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes M Iqbal mengatakan, Polda Metro Jaya telah menetapkan sopir Bus TransJakarta, Atma Jaka sebagai tersangka. "Kita sudah tetapkan sebagai tersangka, karena lebih dari dua alat bukti yang penyidik kantongi," kata Iqbal, kemarin.

Menurut Iqbal, penetapan tersangka terhadap sopir Bus TransJakarta berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi. "Bahwa dia tidak memperhatikan rambu-rambu yang ada," katanya.

Iqbal menambahkan, berdasar­kan keterangan saksi penjaga palang pintu perlintasan kereta, sopir itu memegang ponsel sambil berbicara. Bahkan, sopir itu tidak menghiraukan kereta kedua yang mau melintas, pa­dahal palang pintu masih tertu­tup. Namun, bus tersebut sudah terlanjur membelok, sehingga mengakibatkan bagian depan bus tertabrak.

"Akibatnya, ada dua pengen­dara sepeda motor dan penumpang mengalami luka," jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 283 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena mengakibatkan orang lain luka-luka dengan ancaman hu­kuman minimal satu tahun pen­jara. Pelaku sudah diamankan pihak kepolisian. ***

Populer

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

MUI Tuntut Ahmad Dhani Minta Maaf

Rabu, 02 Oktober 2024 | 04:11

Rhenald Kasali Komentari Gelar Doktor HC Raffi Ahmad: Kita Nggak Ketemu Tuh Kampusnya

Jumat, 04 Oktober 2024 | 07:00

Aksi Massa Desak Polisi Tetapkan Said Didu Tersangka

Kamis, 03 Oktober 2024 | 20:43

Stasiun Manggarai Chaos!

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 13:03

UPDATE

Jadi "Pengacara", Anies Ajak Publik Berjejaring di LinkedIn

Senin, 07 Oktober 2024 | 20:09

Prabowo Tak Perlu Ganti Kapolri

Senin, 07 Oktober 2024 | 20:05

Zaken Kabinet Prabowo Bakal Rekrut Profesional dari Parpol?

Senin, 07 Oktober 2024 | 19:52

KPK Amankan Uang Lebih dari Rp10 Miliar dalam OTT di Kalsel

Senin, 07 Oktober 2024 | 19:32

4 Boks Dokumen Disita Kejagung dari 5 Ruangan KLHK

Senin, 07 Oktober 2024 | 19:23

Adi Prayitno: Sistem Pilkada Serentak Perlu Dievaluasi

Senin, 07 Oktober 2024 | 19:00

Pemuda Katolik Sambut Baik Pengangkatan Uskup Bogor jadi Kardinal

Senin, 07 Oktober 2024 | 18:49

Andra Soni Janjikan Rp300 Juta per Desa Jika Jadi Gubernur Banten

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:45

Polda Metro Jaya Dalami Asal Puluhan Ribu Pil Ekstasi di PIK

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:21

Peringati Setahun Perang Gaza, Hizbullah Serang Kota Haifa Israel

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:18

Selengkapnya