Kecelakaan yang melibatkan Bus Transjakarta seperti tak ada habisnya. Mulai dari kebakaran, tabrakan, hingga tertabrak kereta api, sudah menjadi bagian dari cerita tentang bus yang menjadi kebanggaan Pemprov DKI ini.
Kini, yang mengalami keÂcelakaan adalah Bus Gandeng Transjakarta Koridor 8 (Lebak Bulus-Harmoni) denganCommuter Line jurusan Tangerang-Duri di perlintasan Jalan Panjang, Jakarta Barat, Sabtu (28/11).
Akibatnya, dua orang pengendara motor dan satu penumpangTransjakarta menderita luka-luka. Tapi, tidak sampai menimbulkan korban jiwa.
Seperti apa lokasi kecelakaan di perlintasan kereta api di Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat ini? Siang itu jam baru menunjukkan pukul 1 siang. Palang pintu kereta turun seÂcara perlahan. Belum sampai satu menit, palang pintu sudah menutup sempurna. Seluruh kendaraan berhenti sejajar satu meter di belakang palang pintu.
Namun karena masih menyisakan ruang selebar sekitar dua meter, ada juga Transjakarta yang berhenti melewati palang pintu dan hanya berjarak dua meter dari rel kereta. Tak lama kemuÂdian, kereta melaju kencang.
"Itu kereta yang mau ke arah Duri, Tangerang," kata Heri, petugas penjaga palang pintu kereÂta. Tak lama bercakap-cakap, telepon berdering. "Itu telepon dari petugas stasiun terdekat sebagai tanda kereta mau lewat dan palang pintu harus segera ditutup," kata pria berumur 30 tahun ini.
Pria yang sudah dua tahun berjaga di palang pintu kereta Jalan Panjang ini mengatakan, kecelakaan kereta di palang pintu ini tergolong sangat jarang terjadi. "Selama dua tahun ini, baru Sabtu kemarin ada tabraÂkan," kata dia.
Padahal, lanjut dia, lalu lalang kereta di tempat pintu ini tergoÂlong padat. "Hampir 15 menit sekali pasti ada kereta yang lewat. Jadi, sebetulnya yang baÂgus dibuatkan flyover agar tidak terjadi kemacetan panjang di perlintasan kereta ini," katanya.
Tabrakan yang terjadi antara kereta dengan Bus Transkarta diduga karena sopir bus lalai dalam menjalankan tugasnya.
"Saat kejadian, sopir bus seÂdang menerima telepon dari istrinya. Katanya sedang ada masalah dengan istri, jadi konÂsentrasinya agak terganggu. Ribut lewat telepon," kata Heri.
Padahal, kata pria yang menÂgenakan pakaian gelap ini, petuÂgas sudah mengibarkan bendera sebagai tanda berhenti untuk mencegah terjadinya kecelakaan. "Tapi kereta tidak bisa berhenti secara tiba-tiba, karena kalau itu dilakukan, bisa tergulingdan akan banyak korban," kata dia.
Kendati sudah dilakukan penÂgereman kereta secara maksimal, tabrakan masih saja terjadi, tapi tidak terlalu kencang.
Hari mengaku berjaga secara bergantian mulai pukul 04.00 pagi hingga pukul 12 malam. "Sehari ada tiga shift, masing-masing 8 jam sehari," kata dia.
Heri berharap, ke depannya tidak ada kecelakaan lagi di pinÂtu perlintasan kereta ini. "Yang penting, semua masyarakat bisa tertib dalam berlalu lintas," tutur dia.
Heri juga berharap kepada peÂmerintah untuk memperhatikan nasib seluruh petugas jaga pintu kereta. "Kami di sini digaji Rp 2,6 juta sebulan. Tidak ada uang risiko dan tunjangan," katanya.
Padahal, bila ada kecelakaan kereta di perlintasan pintu kereÂta, yang pertama disalahkan biasanya petugas jaga. "Ya, beÂgitulah nasib kita," kata Heri.
Di lokasi kejadian, tak terlihat adanya kerusakan berarti, baik di tempat jaga palang pintu, mauÂpun tiang listrik KRL. Kerusakan hanya terlihat di separator jalan. Namun itu juga tidak terlalu parah, hanya berupa gundukan tanah sisa-sisa tabrakan yang tidak menggaggu lalu lintas.
Direktur Utama PT Damri Agus Subrata menuturkan, baÂgaimana kronologi tertabraknya Bus Transjarkarta oleh kereta. "Ada dua kereta yang lewat. Disangka sopirnya cuma satu. Setelah maju, kereta yang satuÂnya lewat," kata Agus di Jakarta, kemarin.
Agus menyebut, peristiwa terÂjadi sekitar pukul 14.30. Saat itu, pintu perlintasan sudah tertutup menjelang KRL lewat. "Dari arah Jakarta ke arah Tangerang bus bergerak maju. Tapi, kereta dari arah Tangerang lewat dan terjadi tabrakan," kata dia.
Kapolsek Kebon Jeruk, AKP Eka Baasith menyebut, ada tigaorang yang menjadi korban luka-luka dan dirawat di Rumah Sakit Graha Kedoya, yakni Septi, Erik dan Ahmad.
"Untuk Septi dia adalah penÂumpang bus yang tepat di sampÂing sopir. Dia hanya luka lecet dan shock," ujar Eka.
Sedangkan Erik dan Ahmad merupakan pengendara sepeÂda motor yang terkena ekor bus ketika bus ditabrak kereta. "Dua lainnya mengalami luka di bagian kaki. Erik luka robek dan Ahmad luka lecet,†kata dia.
Untuk bus, kata Eka, pihak kepolisian melakukan pengaÂmanan. Bus langsung dibawa pulang PT Transjakarta, karena hanya rusak di bagian depan, tapi penanganan selanjutnya dilakuÂkan Polda Metro," kata dia.
Sementara itu, Direktur Utama PT Transjakarta Antonius Steve Kosasih mengaku, siap meÂnanggung biaya pengobatan korban kecelakaan antara Bus Transjakarta dengan Kereta Commuter Line.
"Karena ini kesalahan sopir dan operator, jadi biaya penÂgobatan kami tanggung," kata Kosasih.
Dia menjelaskan, mekanisme pembiayaan ini sebenarnya diÂtanggung sang pengemudi, yakni Atma Jaka, namun melalui PT Transjakarta.
Sedangkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes M Iqbal mengatakan, Polda Metro Jaya telah menetapkan sopir Bus TransJakarta, Atma Jaka sebagai tersangka. "Kita sudah tetapkan sebagai tersangka, karena lebih dari dua alat bukti yang penyidik kantongi," kata Iqbal, kemarin.
Menurut Iqbal, penetapan tersangka terhadap sopir Bus TransJakarta berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi. "Bahwa dia tidak memperhatikan rambu-rambu yang ada," katanya.
Iqbal menambahkan, berdasarÂkan keterangan saksi penjaga palang pintu perlintasan kereta, sopir itu memegang ponsel sambil berbicara. Bahkan, sopir itu tidak menghiraukan kereta kedua yang mau melintas, paÂdahal palang pintu masih tertuÂtup. Namun, bus tersebut sudah terlanjur membelok, sehingga mengakibatkan bagian depan bus tertabrak.
"Akibatnya, ada dua pengenÂdara sepeda motor dan penumpang mengalami luka," jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 283 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena mengakibatkan orang lain luka-luka dengan ancaman huÂkuman minimal satu tahun penÂjara. Pelaku sudah diamankan pihak kepolisian. ***