Berita

neta s pane/net

Hukum

Neta IPW: Sanksi Kepada Aiptu BGS Sangat Tidak Adil

SELASA, 01 DESEMBER 2015 | 11:29 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai Polri masih cenderung melindungi anggotanya yang berengsek. Akibatnya tidak ada efek jera dan kasus-kasus polisi terus berulang meneror masyarakat.

Dalam kasus Aiptu BGS yang memeras keluarga tersangka narkoba di Surabaya, Jawa Timur, misalnya, kemarin Polri hanya menjatuhkan hukuman yang sangat ringan.

"IPW mengecam keras tindakan Polri yang cenderung melindungi anggotanya yang berengsek. Sebab tindakan itu sama artinya membiarkan polisi-polisi berengsek terus menerus menjadi predator bagi masyarakat maupun institusi Polri," kata Neta dalam rilisnya, Selasa (1/12).


Aiptu BGS adalah anggota Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya, yang memeras keluarga tersangka narkoba sebesar Rp 40 juta hanya dihukum 12 hari penjara dan hanya mendapat teguran serta penundaan pendidikan selama satu tahun. Kemudian Aiptu BGS diwajibkan mengembalikan uang korban dan dimutasi ke unit Sabhara.

Menurut Neta, tindakan yang diberikan Polri kepada Aiptu BGS sangat tidak adil. Seharusnya Aiptu BGS diproses ke pengadilan dan dikenakan pasal berlapis, untuk kemudian dipecat dari Polri.

"Jika bandar narkoba dijatuhi hukuman mati seharusnya polisi yang memeras tersangka narkoba juga dijatuhi hukuman mati," paparnya.

Minimal, lanjut Neta, pasal yang harus dikenakan kepada Aiptu BGS adalah penyalahgunaan wewenang, jual beli pasal, pemerasan, dan penipuan.

Aksi pemerasan yang dilakukan Aiptu BGS terjadi September 2015. Saat itu Aiptu BGS menangkap Achmad Riyadi di depan Apartemen Puncak Permai Surabaya dengan barang bukti satu linting ganja. Setelah itu Aiptu BGS mendekati keluarga tersangka dan mengatakan akan mengenakan pasal berlapis, yakni Pasal 111 dan Pasal 114 UU No. 35/2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba. Sehingga tersangka bisa dikenakan hukuman sebagai pemakai dan pengedar, yang hukumannya cukup lama di penjara, apalagi tersangka sebelumnya pernah ditangkap dalam kasus yang sama. Namun jika keluarga korban membayar Rp 40 juta, pasal yang dikenakan bisa diatur Aiptu BGS dan tersangka bisa direhabilitasi.

Namun setelah membayar Rp 40 juta tersangka tetap dikenakan pasal berlapis dan tidak direhabilitasi. Keluarga tersangka pun melapor ke Propam Polrestabes Surabaya. Sayangnya, hukuman yang diberikan Polri terhadap polisi berengsek ini sangat ringan. Sehingga tidak akan terjadi efek jera, apalagi Aiptu BGS dimutasi ke Shabara yang kembali bersentuhan dengan masyarakat.

"Padahal aksi melindungi yang dilakukan Polri ini sangat berdampak buruk pada penanganan kasus-kasus narkoba selanjutnya. Bukan mustahil aksi jual beli pasal dan aksi memeras keluarga tersangka narkoba akan terus terjadi. Sebab para penyidik Polri melihat, jika aksi mereka terungkap, hukuman yang diterima sangat ringan dan tidak dipecat dari Polri. Bukan mustahil tersangka narkoba akan terus menerus menjadi ATM para polisi berengsek dan kasus-kasus narkoba tidak akan pernah berkesudahan di negeri ini," demikian Neta. [rus]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya