Berita

Hukum

MK Tolak Gugatan OC Kaligis

SENIN, 30 NOVEMBER 2015 | 21:56 WIB | LAPORAN:

Harapan terdakwa kasus dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan, OC Kaligis, harus kandas. Dalam uji materi Pasal 1 angka 2 KUHAP, Mahkamah Konstitusi (MK)‎ memutuskan gugatan pengacara kondang itu tidak dapat diterima.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Wakil Ketua MK, Anwar Usman, dalam amar putusan MK, di Jakarta, Senin (30/11).

Majelis Hakim mempertimbangkan, bahwa Pasal 1 angka 2‎ KUHAP masuk ke dalam ketentuan umum. Bab mengenai ketentuan umum itu sudah diputuskan oleh MK dalam perkara nomor 88/PUU-X/2012. Sehingga, MK menyatakan pertimbangan dalam perkara nomor 88 itu dipakai pula dalam perkara gugatan Kaligis ini.


"Putusan tersebut mutatis mutandis. Menjadi pertimbangan pula dalam putusan a quo. Dengan demikian permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Anggota Majelis Hakim, Wahiddudin Adams.

Sebagai informasi, OC Kaligis mengajukan uji materi Pasal 1 angka 2 KUHAP ke MK. Pasal tersebut mengatur mengenai penyidikan. Bunyinya "penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UU ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya."

Dalam uji materi ini, Kaligis menilai norma dalam Pasal 1 angka 2 itu pada praktiknya menimbulkan multitafsir dan melanggar asas lex certa atau dirumuskan secara jelas dan rinci. Sifat multitafsir khususnya terdapat pada frasa "serangkaian tindakan penyidik".

Menurutnya serangkaian tindakan penyidik harus ditafsirkan secara jelas. Sebab penetapan seseorang sebagai tersangka dilakukan karena ada suatu perbuatan yang jelas tindak pidananya.

Untuk itu, Kaligis ingin agar Pasal 1 angka 2 KUHAP dimaknai prosedur formal dalam menetapkan tersangka atas suatu perbuatan yang jelas tindak pidananya harus diterangkan dengan jelas. [ald]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Pernah Tembak Mati Perampok Toko Emas, Eks Kapolres Jakbar Kini Jabat Kapolda Papua Barat

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:17

PIEP Datangkan 450 Ribu Barel Minyak dari Aljazair

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:07

Din Syamsuddin Tawarkan Konsep Etika Global Bersama di Forum Internasional Mauritius

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:05

KSP Kawal Ketat Kopdes Merah Putih hingga Capai Target

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:04

Strategi Pertamina Trans Kontinental Jaga Stabilitas Kinerja 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:49

Lebih dari 42 Ribu Warga Ikut Pilih Logo HUT RI ke-81

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:40

Ketika Demonstrasi Punya Harga, yang Mati Bukan Hanya Integritas Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:34

Forum Bersama Raja Charles III, Jumhur Bicara Kebijakan Pengelolaan Limbah

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:30

Menkop Gandeng KSP Percepat Operasionalisasi Kopdes

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:23

AKBP Supriyanto jadi Kapolres Pertama Kawasan IKN

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:20

Selengkapnya