Berita

Hukum

MK Tolak Gugatan OC Kaligis

SENIN, 30 NOVEMBER 2015 | 21:56 WIB | LAPORAN:

Harapan terdakwa kasus dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan, OC Kaligis, harus kandas. Dalam uji materi Pasal 1 angka 2 KUHAP, Mahkamah Konstitusi (MK)‎ memutuskan gugatan pengacara kondang itu tidak dapat diterima.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Wakil Ketua MK, Anwar Usman, dalam amar putusan MK, di Jakarta, Senin (30/11).

Majelis Hakim mempertimbangkan, bahwa Pasal 1 angka 2‎ KUHAP masuk ke dalam ketentuan umum. Bab mengenai ketentuan umum itu sudah diputuskan oleh MK dalam perkara nomor 88/PUU-X/2012. Sehingga, MK menyatakan pertimbangan dalam perkara nomor 88 itu dipakai pula dalam perkara gugatan Kaligis ini.


"Putusan tersebut mutatis mutandis. Menjadi pertimbangan pula dalam putusan a quo. Dengan demikian permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Anggota Majelis Hakim, Wahiddudin Adams.

Sebagai informasi, OC Kaligis mengajukan uji materi Pasal 1 angka 2 KUHAP ke MK. Pasal tersebut mengatur mengenai penyidikan. Bunyinya "penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UU ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya."

Dalam uji materi ini, Kaligis menilai norma dalam Pasal 1 angka 2 itu pada praktiknya menimbulkan multitafsir dan melanggar asas lex certa atau dirumuskan secara jelas dan rinci. Sifat multitafsir khususnya terdapat pada frasa "serangkaian tindakan penyidik".

Menurutnya serangkaian tindakan penyidik harus ditafsirkan secara jelas. Sebab penetapan seseorang sebagai tersangka dilakukan karena ada suatu perbuatan yang jelas tindak pidananya.

Untuk itu, Kaligis ingin agar Pasal 1 angka 2 KUHAP dimaknai prosedur formal dalam menetapkan tersangka atas suatu perbuatan yang jelas tindak pidananya harus diterangkan dengan jelas. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya