Berita

Hukum

ASBIHU NU Tidak Bisa Digunakan Pihak Ketiga

SENIN, 30 NOVEMBER 2015 | 17:50 WIB | LAPORAN:

Asosiasi Bina Haji dan Umroh (ASBIHU) alami kisruh di internal. Pernyataan KH Manarul Hidayat, pengurus PP ASBIHU yang telah mengundurkan diri, bahwa ASBIHU telah dipatenkan dan pihak lain tidak boleh mempergunakan merek tersebut ternyata berbuntut panjang.

Sejumlah anggota ASBIHU pun bereaksi keras. Satu diantaranya dari PT Asbihu Tama Sejahtera dan KH Hafidz Taftazani. Keduanya merupakan pendaftar pertama kali merek ASBIHU di Kementerian Hukum dan HAM. Mereka keberatan jika ASBIHU yang telah didaftarkannya diklaim pihak lain.

H.  Ikhsan Abdullah, kuasa hukum PT Asbihu Tama sejahtera dan KH Hafidz Taftazani, mengatakan, kliennya merupakan pemegang merek ASBIHU untuk Asosiasi Bina Haji dan Umroh, sebagaimana telah Terdaftar pada Kementerian Hukum dan Ham Direktorat Jenderal HAKI dengan Nomor Agenda J002015048456 tertanggal 30 Oktober 2015.


Merek Dagang tersebut telah terdaftar pertama kali atas Nama KH Hafidz Taftazani sebagai Asosiasi Bina Haji dan Umroh, yang di lingkungan Nahdlatul Ulama (NU) dikenal sebagai ASBIHU NU yang saat ini telah memiliki Travel Umroh dan Haji, yaitu PT. AL ANSHAR ASBIHU TAMA SEJAHTERA yang berkantor di Jalan Basuki Rahmat Nomor 12 Balemester, Jatinegara, Jakarta Timur.

"Jadi tidak dibenarkan pihak ketiga lainnya mempergunakan merek dan lLogo ASBIHU karena jelas-jelas akan melanggar hukum dan dapat dilakukan tuntutan hukum, sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Merek tidak dapat didaftar atas dasar Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang beriktikad tidak baik," katanya H. Ikhsan Abdullah dalam keterangan persnya.

Ditegaskannya, kliennya adalah Pendaftar Pertama Kali Merek Dagang dan Logo ASBIHU. Sebagaimana sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Merek Nomor 15 Tahun 2001 yang menyatakan "Permohonan harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis."

"Dengan ini kami sampaikan untuk meluruskan pemberitaan agar tidak terjadi misleading information (penyesatan Informasi) kepada masyarakat oleh pihak-pihak tertentu," pungkas Ikhsan. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya