Berita

Politik

Angket Freeport Selamatkan DPR dan Masa Depan Daulat Konstitusi

MINGGU, 29 NOVEMBER 2015 | 10:24 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) perlu menggunakan hak angket untuk menyoal kasus Freeport. Ahli hukum tata negara Irman Putra Sidin berpendapat agenda konstitusional hak angket bisa menyelamatkan DPR, pemerintah sekaligus konstitusi kita dari permasalahan Freeport.

"Penggunaan hak angket DPR ini karena menyangkut keluhuran dan kehormatan perwakilan rakyat DPR dan masa depan daulat konstitusi kita," kata Irman, Minggu (29/11).

Ia mengatakan saat ini kasus Freeport telah menjadi isu politik dalam negeri dan menimbulkan kegaduhan di antara penyelenggara pemerintah padahal isu yang paling penting adalah dugaan pelanggaran berat atas kedaulatan atau konstitusi negara.


Irman mengatakan masuknya perusahaaan tambang asing sejak era Orde Baru, dengan menggunakan rezim kontrak sesungguhnya bentuk pelanggaran berat terhadap konstitusi. Kegiatan ini tidak sesuai dengan Pasal 33 Undang Undang Dasar 1945, bahwa Negara menguasai bumi serta kekayaaan alamnya.

Konstitusi, kata pendiri Sidin Constitution-Law Office ini, mengharamkan perusahaan tambang duduk sejajar dengan Negara. Oleh karenanya kemudian revisi kebijakan nasional dilakukan, dari rezim kontrak menjadi rezim perizinan seperti dalam UU Nomor 4/2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

"Meski demikian, UU inipun masih belum menerapkan standar optimal dikuasai Negara sesuai konstitusi," katanya.

Namun yang pasti, kata Irman, selama ini Negara masih menghormati kontrak karya yang telah ada. Kebijakan DPR juga masih menghormati keberadaaan kontrak atas pengusahaan tambang bahwa Kontrak karya dan perjanjian karya yang telah ada sebelum berlakunya UU Minerba 2009 tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian.

UU Minerba 2009 juga diberlakukan sampai segala ketentuan yang tercantum dalam pasal kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara disesuaikan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak UU Minerba 2009 diundangkan, kecuali mengenai penerimaan negara.

"Bisa diartikan bahwa tidak ada lagi renegosiasi perpanjangan kontrak dan tahun 2010. Semua substansi kontrak karya yang menjadikan dasar keberlanjutan pengusahaan tersebut harus mendapatkan izin usaha dari Negara," tukas Irman.[dem]


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya