Berita

Otto Hasibuan:net

Wawancara

WAWANCARA

Otto Hasibuan: Dalam Perkara Perpanjangan Kontrak PT Freeport, Tuhan Masih Menyelamatkan Pak Jokowi

MINGGU, 29 NOVEMBER 2015 | 09:59 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Proses pengungkapan kasus lobi kotor perpanjangan kontrak PT Freeport yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) menyita perhatian publik. Pe­nasihat Bidang Hukum Menteri Koordinator Maritim dan juga bekas Ketua Umum Peradi ini pun ikut memantau perkembangannya. Simak wawancara Rakyat Merdeka berikut ini:

Bagaimana anda melihat kasus ini?
Saya hanya melihat Tuhan masih menyelamatkan Pak Jokowi.

Maksud Anda?

Maksud Anda?
Coba bayangkan seandainya Pak Presiden menyetujui per­panjangan Freeport itu dan kemudian rekaman ini terbuka, apa kata orang. Pasti gara-gara ada saham inilah presidennya memperpanjang kan gitu. Bisa dahsyat sekali fitnahnya kalau terjadi seperti itu. Kedua, sean­dainya kontrak diperpanjang tapi rekaman tidak dibuka, terkadang ini bisa dipakai sebagai black mail kepada Pak Jokowi. Jadi ini betul-betul saya bilang Tuhan telah tolong Pak Jokowi, juga bangsa ini.

Sebenarnya apa yang jang­gal dari kasus ini?
Historinya kan begini, ini kan aneh sebenarnya, bulan Juni itu kan direkam, kapan itu ada di tangan Pak Sudirman Said kita nggak tahu. Kemudian bulan sepuluh (Oktober) Pak Sudirman Said kan mengajukan surat un­tuk perpanjangan, yang intinya berjanji untuk memperpanjang (kontrak PT Freeport Indonesia). Kemudian Rizal Ramli langsung kepret kan, karena tidak setuju diperpanjang. Nah akhirnya pres­iden juga tidak memperpanjang. Setelah Presiden tidak memper­panjang, barulah ini dibuka.

Jadi Anda mau mengatakan bahwa Menteri ESDM juga terlibat dalam persekongkolan itu?
Saya tidak mengatakan terlibat atau tidak. Cuma aneh sekali kalau melihat urutannya itu. Mestinya kalau ada rekaman itu, dari awal dong. Sehingga pertanyaan kita sekarang apa sih tujuan dari rekaman itu. Terlepas dari isi (rekaman) seperti itu. Tapi yang pasti Tuhan telah menolong Presiden Jokowi dan bangsa ini.

Apakah perlu Presiden membawa kasus ini ke ranah hukum, supaya semuanya terang benderang?
Saya kira Presiden sudah on the track, karena dia telah me­nyerahkan masalah ini kepada proses MKD. Artinya dia tidak mengambil posisi siapa salah, siapa benar. Sebab kita memang tidak tahu siapa yang benar, siapa yang salah. Dia tidak mengambil posisi untuk membela a, b, c, d.

Cuma yang ditangani MKD kan tidak masuk ranah hu­kum cuma persoalan etik, bagaimana?
Iya walau bagaimana pun Presiden kan tidak tahu bukti ini didapat dari mana dengan cara bagaimana, dengan cara legal atau tidak. Karena kalau bukti itu tidak sah, pasti itu tidak sah menjadi alat bukti di pengadilan, kan begitu. Jadi Presiden sudah benar mengambil posisi itu.

Institusi penegak hukum seperti Polri dan KPK apa perlu pro aktif?
Dia juga harus melihat, karena begini ya, kalau tindak pi­dana umum, rekaman itu tidak boleh dipakai sebagai bukti hukum. Kecuali rekaman itu diakui isinya oleh bersangkutan. Kecuali untuk tindak pidana korupsi, tapi bukti rekaman harus dilaksanakan dengan cara sah. Penyadapan harus dilaku­kan secara sah, kalau tidak sah maka tentunya hasilnya pun tidak sah.

Kalau tidak sah, berarti yang merekam ini juga me­langgar hukum?
Iya, tentu yang merekam ini harus dipertanyakan apa tu­juannya. Tindakan yang ilegal pastinya melanggar.

Apa perlu Presiden secara tegas menyetop kontrak Freeport agar bisa mengakhiri polemik ini?
Kontrak kan masih berjalan, tidak mungkin distop dong. Yang dia katakan mengenai pembicaraan tentang perpan­jangan belum waktunya. Karena undang-undang menyatakan itu dibicarakan dua tahun sebelum berakhir (kontrak). Saya kira Presiden sudah benar.

Terkait keluarnya surat Menteri ESDM yang berkomit­men menjamin investasi jangka panjang Freeport di Indonesia tanpa sepengetahuan Menko Rizal Ramli, bagaimana per­pektif hukumnya?
Ya menurut Perpres yang seka­rang, yang 2015, kewenangan Menko itu berbeda dengan ke­wenangan Menko yang lama. Menko sekarang itu mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan, pengendalian, supervisi, koordinasi dan lain­nya. Jadi kalau mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang sangat penting maka harus berkoordi­nasi dengan Menko-nya dong. Karena pada hakikatnya Menko ini adalah perpanjangan tangan Presiden.

Surat itu tidak sah?
Kalau surat yang dikeluarkan menteri tetap sah, tapi tidak menggambarkan good gover­nance, tata kelola pemerintahan yang baik, gitu lho. ***

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Gandeng Boulevard Coffee, Bank Syariah Nasional Perkuat Ekosistem Transaksi Masyarakat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 17:23

15 Tahun Mengaspal, 70 Mitra Driver Dapat Hadiah Umrah dari Gojek

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 16:11

AADI Laporkan Pengalihan Saham Hasil Buyback Lewat Bursa

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:12

Kebakaran di Belakang RS PIK, Asap Tebal Membubung

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:11

Peradi Profesional Jakarta Dilantik, Harris Arthur: Integritas Adalah Marwah Advokat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:02

Purbaya Girang, Danantara Setor Dividen Rp120 Triliun ke Kas Negara

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:56

Chevron Siap Perluas Proyek Minyak di Venezuela

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:39

Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Pilihan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:26

Amandemen UUD 1945 Didahului Pemufakatan Jahat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:12

Aktivis Senior Ingatkan Sudah Saatnya Kembali ke UUD 1945 Asli

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:39

Selengkapnya