Berita

khofifah indar parawansa/net

Dalam Lima Tahun, Keluarga Mandiri Sudah Bisa Diwisuda

MINGGU, 29 NOVEMBER 2015 | 03:35 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Hasil survei Kementerian Keuangan menyatakan bahwa Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan satu-satunya program yang mampu mempersempit ketimpangan sosial. PKH merupakan bantuan tunai bersayarat atau conditional cash transfer yang diberikan kepada 8 persen warga dengan status sosial terendah dan termiskin.

"Saat ini, sedang diformat agar komplementarias bagi 8 persen warga dengan status sosial ekonomi terendah dan termiskin," kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa dalam Keterangan beberapa saat lalu (Minggu, 29/11).

Dalam setahun, jelasnya, PKH bisa dicairkan 4 kali. Dan jika tidak diintervensi program lain, seperti rumah tidak layak menjadi layak huni, Usaha Ekonomi Produktif dan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) sulit memutus rantai kemiskinan.


"PKH tanpa ada pendampingan dari program lainnya, rasanya sulit untuk mengentaskan dan memutus mata rantai kemiskinan di Indonesia," ucapnya.

Bagi warga tertarik untuk berdagang dan membuka usaha keci-kecilan bisa dintervensi dengan program UEP dan KUBE. Besaran bantuan UEP Rp 3 juta per orang dan KUBE Rp 20 juta untuk satu kelompok dengan 10 anggota.

"Bantuan UEP Rp 3 juta per orang dan KUBE Rp 20 juta per kelompok terdiri 10 orang. Kedua program tersebut, merupakan salah satu format pendapingan yang cukup signifikan," tandasnya.

Untuk bisa mendapatkan bantuan PKH, sambung Mensos, ada syarat kondisi yang harus dipenuhi, di antaranya ibu sedang hamil, memiliki anak balita, memiliki anak sedang bersekolah di jenjang SD, SMP dan SMA. Setelah 5 tahun tuntas mendapatkan intervensi PKH yang didukung dengan berbagai program lainnya, maka para penerima akan diwisuda sebagai keluarga mandiri.

"Keluarga mandiri itu artinya sudah keluar dari rantai kemiskinan dan mandiri secara ekonomi, serta bantuan bisa diberikan kepada penerima lainnya yang berhak mendapatkan," demikian Khofifah. [ysa]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Penempatan Manajer Kopdes Harus Dilakukan Agar Tidak Terjadi Pemborosan APBN

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:24

Industri Alas Kaki Serap 3,8 Juta Pekerja

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:18

SHOW Token Siap Listing di Indodax, Bidik Perluasan Pasar Indonesia

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:14

Indonesia Gandeng Panama Perluas Kerja Sama Ekonomi dan Investasi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:11

Nikita Bier Mundur dari Jabatan Kepala Produk X

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:02

BNBR Jadi Sorotan, Ratusan Juta Saham Diperdagangkan Pagi Ini

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:49

Zulhas Bongkar Fenomena Kepala Daerah Disponsori "Toke"

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:28

Antusiasme Membludak, 128 Ribu Orang Berebut Tiket Upacara HUT Ke-81 RI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:16

Ekonomi Kuartal II Tumbuh 5,29 Persen, DPR Soroti Ketergantungan pada Konsumsi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:13

Kemenag Rilis 40 Buku Digital PAI, Terintegrasi dengan Teknologi AI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:06

Selengkapnya