Berita

foto :net

Hukum

Jaksa Agung Didesak Proses Oknum Jaksa Kasus Penipuan

SABTU, 28 NOVEMBER 2015 | 07:38 WIB | LAPORAN:

Kejaksaan Agung (Kejagung) belum merespon laporan yang dilayangkan Adipurna Sukarti alias Lian Kuang Seng yang menjadi korban penipuan tanah bernilai miliaran rupiah oleh dua rekan bisnisnya yakni Yusuf Ngadiman alias Ng Bak An dan Suryadi Wongso alias Ng Eng Kuang.

Laporan yang dilayangkan terkait dugaan pelanggaran kewenangan jaksa yang menangani kasus ini. Pelanggaran kewenangan itu yakni melawan putusan praperadilan yang menyatakan bahwa kasus yang menimpa kliennya adalah pidana bukan perdata.

Kuasa hukum Adipurna Sukarti, M Soleh mengaku telah berkoordinasi dengan Komisi III DPR dan Komisi Kejaksaan terkait lambannya respon Kejaksaan Agung dalam menindaklanjuti laporan yang dilayangkan kliennya.


"Kami saat ini telah berkoordinasi dengan komisi III, Komisi Kejaksaan dan juga menagih janji Jamwas di masa lalu, kejaksaan harus profesional," katanya saat dikonfirmasi wartawan.

Dia juga meminta Jaksa agung HM Prasetyo dan Jampidum Noor Rachmat untuk tidak menutup mata melihat jajarannya yang diduga melakukan pelanggaran kewenangan.

"Ini ada korban, yang perlu di berikan keadilan. Jangan malah dilanggar semua hak-haknya dan melanggar hukum," jelasnya.

Menurut dia, dua orang jaksa menolak pelimpahan berkas perkara dari penyidik Polri dengan alasan bahwa kasus ini merupakan perdata. Padahal praperadilan sudah memutuskan bahwa kasus tersebut adalah pidana.

"Jaksa Robert Simbolon Sribudi, memberikan pendapat bahwa kasus yang ditangani oleh Dittipideksus Polri adalah perkara perdata. Hal yang dilakukan oleh Jaksa ini, sangat mengusik rasa keadilan dan pembodohan terhadap tatanan hukum di Indonesia," ujarnya.

Tak hanya itu, menurut M Soleh, Jaksa Robert Simbolon dan Sribudi bahkan menolak menerima pelimpahan berkas dari Mabes Polri dididasarkan pendapat subjektif.
Kejanggalan lebih lanjut lagi, kata M Soleh, selama lebih dari berbulan-bulan, Jaksa Agung, Jampidum seakan-akan melindungi perbuatan Robert yang menistai hukum Indonesia ini.[wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya