Berita

foto :net

Hukum

Jaksa Agung Didesak Proses Oknum Jaksa Kasus Penipuan

SABTU, 28 NOVEMBER 2015 | 07:38 WIB | LAPORAN:

Kejaksaan Agung (Kejagung) belum merespon laporan yang dilayangkan Adipurna Sukarti alias Lian Kuang Seng yang menjadi korban penipuan tanah bernilai miliaran rupiah oleh dua rekan bisnisnya yakni Yusuf Ngadiman alias Ng Bak An dan Suryadi Wongso alias Ng Eng Kuang.

Laporan yang dilayangkan terkait dugaan pelanggaran kewenangan jaksa yang menangani kasus ini. Pelanggaran kewenangan itu yakni melawan putusan praperadilan yang menyatakan bahwa kasus yang menimpa kliennya adalah pidana bukan perdata.

Kuasa hukum Adipurna Sukarti, M Soleh mengaku telah berkoordinasi dengan Komisi III DPR dan Komisi Kejaksaan terkait lambannya respon Kejaksaan Agung dalam menindaklanjuti laporan yang dilayangkan kliennya.


"Kami saat ini telah berkoordinasi dengan komisi III, Komisi Kejaksaan dan juga menagih janji Jamwas di masa lalu, kejaksaan harus profesional," katanya saat dikonfirmasi wartawan.

Dia juga meminta Jaksa agung HM Prasetyo dan Jampidum Noor Rachmat untuk tidak menutup mata melihat jajarannya yang diduga melakukan pelanggaran kewenangan.

"Ini ada korban, yang perlu di berikan keadilan. Jangan malah dilanggar semua hak-haknya dan melanggar hukum," jelasnya.

Menurut dia, dua orang jaksa menolak pelimpahan berkas perkara dari penyidik Polri dengan alasan bahwa kasus ini merupakan perdata. Padahal praperadilan sudah memutuskan bahwa kasus tersebut adalah pidana.

"Jaksa Robert Simbolon Sribudi, memberikan pendapat bahwa kasus yang ditangani oleh Dittipideksus Polri adalah perkara perdata. Hal yang dilakukan oleh Jaksa ini, sangat mengusik rasa keadilan dan pembodohan terhadap tatanan hukum di Indonesia," ujarnya.

Tak hanya itu, menurut M Soleh, Jaksa Robert Simbolon dan Sribudi bahkan menolak menerima pelimpahan berkas dari Mabes Polri dididasarkan pendapat subjektif.
Kejanggalan lebih lanjut lagi, kata M Soleh, selama lebih dari berbulan-bulan, Jaksa Agung, Jampidum seakan-akan melindungi perbuatan Robert yang menistai hukum Indonesia ini.[wid]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Pernah Tembak Mati Perampok Toko Emas, Eks Kapolres Jakbar Kini Jabat Kapolda Papua Barat

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:17

PIEP Datangkan 450 Ribu Barel Minyak dari Aljazair

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:07

Din Syamsuddin Tawarkan Konsep Etika Global Bersama di Forum Internasional Mauritius

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:05

KSP Kawal Ketat Kopdes Merah Putih hingga Capai Target

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:04

Strategi Pertamina Trans Kontinental Jaga Stabilitas Kinerja 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:49

Lebih dari 42 Ribu Warga Ikut Pilih Logo HUT RI ke-81

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:40

Ketika Demonstrasi Punya Harga, yang Mati Bukan Hanya Integritas Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:34

Forum Bersama Raja Charles III, Jumhur Bicara Kebijakan Pengelolaan Limbah

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:30

Menkop Gandeng KSP Percepat Operasionalisasi Kopdes

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:23

AKBP Supriyanto jadi Kapolres Pertama Kawasan IKN

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:20

Selengkapnya