Berita

Sudding/net

Langkah Golkar Ganti Anggota MKD Langgar Tatib DPR

JUMAT, 27 NOVEMBER 2015 | 21:04 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

‎. Langkah Fraksi Golkar DPR mengganti tiga kadernya yang duduk di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dinilai melanggar Tata Tertib DPR. 

‎Tiga anggota FPG yang ditarik adalah Hardisusilo, Budi Supriyanto dan Dadang S Muchtar. Sebagai penggantinya, Kahar Muzakir, Adies Kadir dan Ridwan Bae.  

‎‎Merujuk pada Tata Tertib DPR, pada pasal 8 ayat (1) disebutkan tentang larangan rangkap jabatan di alat kelengkapan dewan, termasuk MKD.  Ketentuan itu menyebutkan, anggota DPR hanya dapat merangkap sebagai salah satu alat kelengkapan lainnya yang bersifat tetap, kecuali sebagai anggota Badan Musyawarah.  

‎Diketahui, Kahar Muzakkir dan Ridwan Bae masih tercatat menjabat sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. Sementara Anies Kadir tercatat sebagai Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR.  
br>‎"Itu tidak boleh rangkap.  Misalnya, di Banggar dan MKD atau di BURT tak boleh," kata a‎nggota MKD, Sarifuddin Sudding, beberapa saat lalu (Jumat, 27/11).  

‎Politikus Hanura itu menegaskan, larangan rangkapan itu juga sama dengan seorang anggota salah satu komisi di DPR, tidak bisa menjadi anggota di komisi lainnya.  Ia menambahkan, keanggotaan MKD hanya bisa dirangkap dengan posisi di komisi.  

‎"Kalau di komisi dan AKD tak masalah. Komisi dengan komisi tak boleh, AKD dengan AKD tak ada," ucapnya.  
br>‎Karenanya Sudding menggharapkan pimpinan MKD mengonfirmasi ke FPG tentang posisi Kahar, Adies dan Ridwan di AKD lainnya. Sebab, Tatib DPR melarang wakil rakyat merangkap jabatan satu AKD dengan AKD lainnya. 

‎"Kalau di tatib itu tak boleh, Paling tidak MKD mengonfirmasi ke fraksinya soal posisi orang-orang itu di AKD sebelumnya," demikian Sudding. [ysa]‎

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya