Berita

sudirman said/net

Bisnis

Sudirman Said Tabrak UU Minerba

JUMAT, 27 NOVEMBER 2015 | 19:58 WIB | LAPORAN:

Rekomendasi perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga sebesar 775.000 ton, dari Menteri ESDM Sudirman Said kepada PT Freeport Indonesia menabrak Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara mengatakan, rekomendasi ekpor untuk Freeport sudah diprediksi akan dilakukan. Aturan yang akan digunakan menjadi dasar oleh Sudirman untuk memberikan rekomendasi izin ekpor Freeport juga sudah diduga Marwan sebelumnya.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2014 memang disebutkan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi diperbolehkan untuk melakukan penjualan ke luar negeri.


Marwan menegaskan bahwa kedudukan PP itu lebih rendah dari pada UU. Sebab, dalam UU jelas disebutkan bahwa setiap pemegang IUP harus lebih dulu melakukan pemurnian sebelum melakukan penjualan ke luar negeri.

"Kan itu sudah diprediksi dengan PP asal membayar BK kemudian membangun smelter. Pada dasarnya PP itu sudah melanggar UU," jelas dia dalam keterangan resminya, Jumat (27/11).

Marwan jelaskan, Sudirman juga bersalah soal pengurangan Bea Keluar (BK) ekspor konsentrat milik Freeport. Sudirman Said memang memberikan pengurangan BK kepada Freeport dari 7,5 persen menjadi 5 persen.

"Artinya BK harus dinaikkan. Kalau BK makin besar kan keluar banyak juga dia. Ini masalahnya menjadi acuan. Ini BK harusnya 20 persen," tegasnya.

Marwan menambahkan, Presiden Joko Widodo harus segera bertindak agar tidak terseret dalam kasus ini.

"Bermasalah di kontraktornya, bermasalah juga di pemerintah. Sebagai pimpinan negara Pesiden bertindak," pungkas Marwan. [sam]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya