Berita

sudirman said/net

Bisnis

Sudirman Said Tabrak UU Minerba

JUMAT, 27 NOVEMBER 2015 | 19:58 WIB | LAPORAN:

Rekomendasi perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga sebesar 775.000 ton, dari Menteri ESDM Sudirman Said kepada PT Freeport Indonesia menabrak Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara mengatakan, rekomendasi ekpor untuk Freeport sudah diprediksi akan dilakukan. Aturan yang akan digunakan menjadi dasar oleh Sudirman untuk memberikan rekomendasi izin ekpor Freeport juga sudah diduga Marwan sebelumnya.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2014 memang disebutkan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi diperbolehkan untuk melakukan penjualan ke luar negeri.


Marwan menegaskan bahwa kedudukan PP itu lebih rendah dari pada UU. Sebab, dalam UU jelas disebutkan bahwa setiap pemegang IUP harus lebih dulu melakukan pemurnian sebelum melakukan penjualan ke luar negeri.

"Kan itu sudah diprediksi dengan PP asal membayar BK kemudian membangun smelter. Pada dasarnya PP itu sudah melanggar UU," jelas dia dalam keterangan resminya, Jumat (27/11).

Marwan jelaskan, Sudirman juga bersalah soal pengurangan Bea Keluar (BK) ekspor konsentrat milik Freeport. Sudirman Said memang memberikan pengurangan BK kepada Freeport dari 7,5 persen menjadi 5 persen.

"Artinya BK harus dinaikkan. Kalau BK makin besar kan keluar banyak juga dia. Ini masalahnya menjadi acuan. Ini BK harusnya 20 persen," tegasnya.

Marwan menambahkan, Presiden Joko Widodo harus segera bertindak agar tidak terseret dalam kasus ini.

"Bermasalah di kontraktornya, bermasalah juga di pemerintah. Sebagai pimpinan negara Pesiden bertindak," pungkas Marwan. [sam]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Jauhkan Anasir Politik dari Persidangan Roy Suryo Cs

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:18

Legislator PDIP Soroti Prinsip Gotong Royong Koperasi Buntut Meninggalnya Dua Calon Manajer KDMP

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:12

Saham Teknologi Seret Nasdaq dan S&P 500

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:03

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Emas Jatuh 3,3 Persen, Investor Waspadai Kenaikan Suku Bunga The Fed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:46

DAX Tertekan Anjloknya Rheinmetall, Bursa Eropa Bergerak Mixed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:30

Jejak Karir Listyo Sigit Diungkap dalam Buku 'Sang Arsitek Presisi Polri'

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:28

Misteri Rp250 Juta KDM, Taufik Hidayat Sudah Ditangkap, Eh ... Hadiahnya Malah Buron

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:00

Merayakan Hari Pelaut sebagai Sandera

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:55

Tanpa Nurani

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:33

Selengkapnya