Berita

krishna murti/net

Hukum

Polda Metro Ngarep Daniel Lucas Penuhi Panggilan Penyidik

JUMAT, 27 NOVEMBER 2015 | 19:26 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pihak kepolisian bakal melayangkan kembali surat panggilan untuk tersangka Daniel Lucas Simon. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti mengatakan dokter gigi tersebut informasinya masih berada di luar negeri, sehingga penyidik akan mengeluarkan surat cekal dan red notice.

‎Sekarang dia masih di luar Indonesia, kalau dia ada di Indonesia datang dong ke Polda Metro Jaya. Nanti kita akan layangkan panggilan lagi," kata Krishna saat ditemui di kantornya, Jumat (27/11).

Ia menilai semua perkara tentu polisi memiliki kesulitan untuk mengungkap dan menangkap pelaku kejahatan, namun pihaknya akan terus berupaya menelusuri keberadaan dokter gigi Daniel Lucas ini.


"Pengacaranya membantah kalau Lucas ke luar negeri dan ada di Indonesia. Mana kok tidak datang ke kita, menghadap dong ke Polda Metro dengan baik-baik. Dia itu sudah keluar surat perintah penangkapan," ujarnya.

Kabarnya, tempat praktik dokter gigi Daniel Lucas Simon di kawasan Jalan Pilar Baru No 1 Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat juga sudah tidak beroperasi lagi atau ditutup.

Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum dokter gigi drg. Daniel Lucas Simon, Reynol Thonak membantah kalau kliennya telah melarikan ke luar negeri dan menjadi buronan daftar pencariaan orang (DPO) Polda Metro Jaya.

Menurut dia, kliennya sampai sekarang ini tidak pernah dipanggil untuk diserahkan ke kejaksaan atau masuk tahap kedua (pelimpahan berkas). Namun, kepolisian menetapkan sebagai buronan.

"Itu tidak pernah ada pemanggilan. Kok tidak pernah manggil tapi jadi DPO, seorang DPO itu dipanggil dulu kemudian tidak datang," katanya.

Kemudian, Reynol menjelaskan manifest kliennya ke Singapura itu dalam rangka mengikuti seminar yang berangkat tanggal 4 September 2015. Anehnya, informasi saat praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu P21.

"Loh kapan manggilnya, tidak pernah ada panggilan saya pastikan itu kepada klien saya," ujarnya.

Ia mengaku terakhir bertemu dengan kliennya bulan November ini di Indonesia untuk tanda tangan kuasa hukum gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Tangerang, tapi sekarang tidak tahu ada dimana keberadaannya.

"Terakhir yang ketemu asisten saya berangkat ke Belanda, saya tidak tahu sekarang ada di Indonesia atau dimana. Terakhir saya tanda tangan kuasa dengan klien saya, itu rahasia saya," jelas dia.
<‎br>Untuk diketahui, drg. Daniel Lukas Simon oleh Polda Metro Jaya ditetapkan sebagai tersangka atas pasal 263 dan 266 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 (lima) tahun.

Namun, drg. Daniel tidak diterima dijadikan sebagai tersangka sehingga yang bersangkutan mengajukan gugatan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada awal November 2015 dengan No. 95/pid.prap/2015/PN.JKT_Sel.

Akhirnya, pengadilan memutuskan Pra Peradilan tidak dapat diterima dengan alasan NO atau kurang para pihak. Karena hanya Polda Metro Jaya yang digugat sedangkan Kejari Tangerang tidak diikut sertakan dalam gugatan tersebut.

Sementara itu, berkas drg. Daniel Lukas Simon telah dinyatakan lengkap atau P21, namun pada saat tahap kedua yakni penyerahan tersangka ke Kejari Tangerang, tersangka Daniel justru tak kunjung datang. Kini, status tersangka Daniel dinyatakan buron dan DPO Polda Metro Jaya karena diduga kabur atau berada diluar negeri.[sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya