Berita

ilsutarsi:net

X-Files

Tetapkan 13 Tersangka, Perkara Kok Dihentikan

Kompolnas Temukan Keanehan Proses Penyidikan
JUMAT, 27 NOVEMBER 2015 | 08:48 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menemukan keanehan dalam proses penyidikan yang ditangani Polri. Penyidik sudah menetapkan tersangka, tapi belakangan perkara dihentikan.
 
Kompolnas menyinggung penyidikan kasus penyerobotanlahan di Medan, Sumatera Utara. Kasus ini dilaporkan PT Bumi Mansyur Permai ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Perusahaan ini mengadu lahan miliknya seluas 15 hektare diserobot. Tak hanya itu, pelaku penyerobotan juga mengklaim pemilik lahan warga seluas 60 hektare.

Polisi lalu menetapkan 13 tersangka karena menggunakan dokumen palsu untuk meng­klaim sebagai pemilik lahan. Penetapan 13 tersangka itu disampaikan polisi dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 10 Februari 2015. Salah satu tersangka adalah anak pengusaha besar di Medan, TS. Para tersangka tak ditahan.


Pada 18 November 2015, polisi menerbitkan SP2HP baru. Isinya bertolak belakang dengan pem­beritahuan sebelumnya. Kasus ini dianggap bukan tindak pidana.

Kompolnas menganggap hal ini aneh. "Bagaimana pihak Polda Sumut bisa menerbitkan SP2HPterakhir mengatakan tidak ada tindak pidana dan pe­nyidikan dihentikan. Sedangkan dalam SP2HPsebelumnya sudah ditetapkan 13 tersangka," kata Komisioner Kompolnas, Edi Hasibuan.

Kompolnas, lanjut dia, akan meminta penjelasan dari Kepala Polda Sumut mengenai terbitnya surat ini, apakah sesuai prosedur atau tidak.

Edi juga mempersilakan pihak-pihak yang dirugikan dalam pe­nyidikan polisi untuk membuat pengaduan ke Kompolnas. "Kami akan menerimanya dan segera menindaklanjutinya," tandasnya.

PT BMP pun kaget atas di­hentikannya penyidikan perka­ra yang dilaporkannya. Dirut Marthin Sembiring menye­butkan, sebelumnya penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah saksi.

Mulai dari pihak Kesultanan Deli, ahli agraria hingga ahli pidana. Pihak Kesultanan Deli menyatakan tidak pernah mem­buat surat mengenai lahan yang dikuasai para tersangka.

"Untuk setiap sertipikat yang ada tanda tangannya dan cap stempel kelurahan, itu palsu danseusai dengan hasil forensik Labkrim (laboratorium krimi­nal)," kata Marthin mengutip hasil penyidikan yang diinfor­masikan kepolisian kepadanya.

Kuasa hukum BMP, Zakaria Bangun heran dengan SP2HP terakhir yang dibuat polisi. Surat ini berbeda judul dengan isinya. Ia pun mengibaratkan seperti "surat abunawas".

"Ini benar-benar aneh dan sudah merusak tatanan hukum Indonesia. Mengapa? Karena sudah ada dua alat bukti. Salah satunya dari Labkrim yang menyebutkan surat itu palsu. Tapi dinyatakan bukan merupa­kan tindak pidana," katanya.

Zakaria mengatakan telah mengirim surat kepada Presiden Jokowi, Wapres Jusuf Kalla, Kapolri, Jaksa Agung dan Menteri Tata Ruang dan Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Isinya meminta perlindungan.

Menanggapi kasus ini, Kapolri Badrodin Haiti menyatakan siap melakukan gelar perkara. "Kalau ada yang belum puas kan bisa digelar (perkara). Apakah penyidiknya sudah benar atau belum," katanya. Gelar perkara bisa dilakukan di Mabes Polri atau di Polda Sumut.

Sebelumnya, Komisi III me­minta Kapolri memberantas praktik mafia lahan yang marak di sejumlah daerah. Komisi yang membidangi hukum ini banyak menerima pengaduan dari kor­ban penyerobotan lahan.

Menurut Wakil Ketua Komisi III, Desmond J Mahesa, Panja Penegakan Hukum bisa turun tangan untuk mendorong Polri menuntaskan perkara yang merugikan masyarakat ini.

"Kalau ada proses yang tidak adil, Panja Penegakan Hukum akan melakukan kunjungan untuk menyelidiki kasus itu," tan­das politisi Partai Gerindra itu.

Kejaksaan Tinggi Sumut ikut turun tangan mengusut kasus ini. Kejaksaan mengincar oknum pe­jabat yang berperan memuluskan pencaplokan lahan. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka yakni bekas Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan MThoriq, bekas Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah BPN Kota Medan Edison, bekas Kepala Dinas Pendapatan Kota Medan Syahrul Harahadap dan Gunawan, pihak swasta yang mengurus surat-surat alih kepemilikan lahan.

Thoriq ternyata terjerat kasus sama ketika menjabat Kepala BPNKota Semarang. Di penga­dilan terbukti bersalah melaku­kan alih lahan milik negara. Sama seperti di kepolisian, penyidikan perkara di kejaksaan juga tak jelas kelanjutannya. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

PKB Merawat NU Tanpa Campuri Urusan Internal

Kamis, 05 Februari 2026 | 18:01

Polisi: 21 Karung Cacahan Uang di TPS Liar Terbitan BI

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:56

Seskab: RI Belum Bayar Iuran Board of Peace, Sifatnya Tidak Wajib

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:51

Ekonomi Jakarta Tumbuh Positif Sejalan Capaian Nasional

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:46

Amdatara Gelar Rakernas Perkuat Industri Air Minum Berkelanjutan

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:30

Mahfud Sebut Sejarah Polri Dipisah dari Kementerian Hankam karena Dikooptasi

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:14

AHY Optimistis Ekonomi Indonesia Naik Kelas

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:13

Gaya Komunikasi Yons Ebit Bisa Rusak Reputasi DPN Tani Merdeka

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:08

Juda Agung Ngaku Mundur dari BI karena Ditunjuk Prabowo Jadi Wamenkeu

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:05

Tragedi Anak di Ngada Bukti Kesenjangan Sosial Masih Lebar

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:04

Selengkapnya