Berita

Hukum

Kompolnas Pertanyakan Polda Sumut Sidik Mafia Tanah

KAMIS, 26 NOVEMBER 2015 | 18:21 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mempertanyakan kinerja Polda Sumatera Utara dalam penanganan kasus penyerobotan tanah oleh mafia tanah di Sumatera Utara dengan modus pemalsuan sertifikat tanah milik PT Bumi Mansyur Permai (BMP).

‎Padahal sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 10 Februari 2015 dari Polda Sumut, ada 13 tersangka namun belakangan pada SP2HP kepada Dirut BMP, Marthin Sembiring tertanggal 18 November 2015 menyatakan kasus itu bukan merupakan tindak pidana.

‎"Bagaimana pihak Polda Sumut bisa menerbitkan SP2HP, terakhir mengatakan tidak ada tindak pidana dan penyidikan dihentikan. Sedangkan dalam penyidikan dan SP2HP sebelumnya sudah ditetapkan 13 tersangka. Ini harus dipertanyakan ke Polda Sumut," kata Komisioner Kompolnas, Edi Hasibuan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/11).

‎T‎entunya, kata dia, pihaknya akan meminta penjelasan dari Kapolda Sumut terkait keluarnya surat itu, apakah sesuai prosedur atau tidak.

"Jika pelapor merasa dirugikan, silakan lapor ke Kompolnas, kami akan menerimanya dan segera menindaklanjutinya," katanya.

‎Kuasa hukum PT BMP, Zakaria Bangun, menilai SP2HP yang dikirimkan oleh Polda Sumut itu kepada kliennya merupakan surat "abunawas" karena judul surat itu perkembangan penyidikan namun di dalamnya berbeda.

"‎Ini benar-benar aneh dan sudah merusak tatanan hukum Indonesia. Mengapa? karena sudah ada dua alat bukti salah satunya dari Labkrim yang menyebutkan objek hukumnya itu palsu alias surat palsu tapi dinyatakan bukan merupakan tindak pidana," katanya.

‎Ia menilai SP2HP 18 November 2015 itu, merupakan akal-akalan saja dari penyidik guna mencegah mereka digugat praperadilan. "Judulnya SP2HP tapi isinya kasus itu bukan tindak pidana."

‎Dirut BMP, Marthin Sembiring menyatakan sejumlah saksi sudah diperiksa seperti ahli pidana, Sultan Deli dan ahli agraria, bahwa surat sertifikat itu palsu.

"‎Untuk setiap sertifikat yang ada tanda tangannya dan cap stempel kelurahan, itu palsu dan seusai dengan hasil forensik laboratorium," katanya.‎[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya