Berita

sudirman said/net

Bisnis

Izin Ekspor Freeport Bisa Digugat ke PTUN

KAMIS, 26 NOVEMBER 2015 | 16:41 WIB | LAPORAN:

Langkah Kementerian ESDM memberikan rekomendasi perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga sebesar 775 ribu ton untuk enam bulan ke depan kepada PT Freeport Indonesia dianggap melanggar hukum.

Pengamat kebijakan energi, Yusri Usman menyebut kebijakan Menteri ESDM Sudirman Said melalui surat persetujuan ekspor (SPE) yang dikeluarkan 29 Juli 2015 lalu itu bisa digugat lantaran menabrak Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

"Kita harus menekan bagaimana komitmen Freeport terhadap UU Minerba. Bila perlu izin konsentrat itu kita gugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," tegas Yusri, saat dikontak (Kamis, 26/11).


Pemerintah, lanjut dia, seharusnya tidak buru-buru memberikan izin ekspor untuk Freeport sebelum mereka menuntaskan berbagai kewajibannya, salah satunya yakni membangun pengolahan hasil tambang atau smelter. Dengan smelter, pemerintah bisa mengetahui sumber daya alam apa saja yang dibawa Freeport.

"Kita akan tahu mineral-mineral berharga apa saja yang dihasilkan smelter itu. Tau kita nanti mineral apa yang diambil Freeport," jelas Yusri.

Aturan hukum mengenai pembangunan smelter itu, tertuang dalam UU Minerba Pasal 170. Peraturan itu menyebutkan bahwa pemegang kontrak pertambangan, dalam hal ini Freeport, yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian. Nah proses pemurnian itu dilakukan oleh smelter.

Dengan demikian, lanjut Yusri, pemberian SPE ini jelas telah menambrak UU Minerba. Pasalnya, hingga kini smelter yang dijanjikan oleh Freeport belum juga berdiri. [sam]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya