Berita

foto :net

Bisnis

Klinik Umum PMDN, Asing Boleh Masuk Klinik Spesialis 67 Persen

KAMIS, 26 NOVEMBER 2015 | 12:48 WIB | LAPORAN:

Kementerian Kesehatan mengusulkan panduan investasi mengenai klinik kesehatan agar diatur ulang. Usulan yang disampaikan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tersebut dilakukan setelah melihat implementasi regulasi sebelumnya yakni Perpres 39 Tahun 2014.

Dengan pengaturan ulang tersebut diharapkan upaya pemerintah  menertibkan klinik kesehatan dengan menumbuhkan usaha klinik umum dan mengatur klinik spesialis dapat lebih efektif.
 
Kepala BKPM, Franky Sibarani menyampaikan pengaturan ulang panduan investasi terkait dengan kategorisasi bidang usaha klinik dalam sektor kesehatan.


"Jadi usulan yang disampaikan oleh Kementerian Kesehatan nantinya akan ada dua kategorisasi klinik yakni klinik pratama dan klinik utama termasuk klinik spesialis," katanya dalam keterangan resminya kepada pers, Kamis (26/11).
 
Menurut Franky, untuk klinik pratama disiapkan untuk klinik umum yang diusulkan 100 persen penanaman modal dalam negeri, sementara untuk klinik utama yang akan diklasifikasikan oleh klinik spesialis diusulkan 67 persen maksimal kepemilikan asing. Regulasi dalam Perpres 39 Tahun 2014 yang ada saat ini memilah jenis klinik dalam dua kategori, yakni klinik kedokteran spesialis dan klinik kedokteran gigi.
 
"Regulasi klinik-klinik tersebut diatur dengan kategori kedokteran gigi, klinik spesialis seperti klinik kecantikan dan lain-lain, sekarang pembedaannya dari layanannya. Ini penting, tapi memang belum diakomodir oleh nomenklaturnya dalam KBLI," jelasnya.
 
Franky menambahkan  pengaturan ulang di kategorisasi ini akan berdampak pada bidang-bidang usaha lainnya di sektor kesehatan seperti laboratorium dan bidang usaha lainnya. Selain itu, hal itu juga berdampak pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
 
Selain mengenai klinik, Kementerian kesehatan mengusulkan delapan masukan lainnya terdiri dari berbagai macam bidang usaha. Diantaranya jasa pelayanan akunpuntur, jasa kalibrasi, alat kesehatan, apotek, industri bahan baku obat, industri obat jadi, perdagangan besar farmasi, dan industri pengobatan tradisional. "Kami telah menerima posisi dari Kementerian Kesehatan dan telah dibahas satu per satu," jelasnya.
 
Franky menegaskan, BKPM dan Kementerian akan melakukan pembahasan lanjutan terkait dengan usulan panduan investasi ini. Terutama untuk sektor-sektor yang nomenklaturnya belum jelas. Dia menekankan Panduan Investasi yang akan disusun nantinya  lebih memberikan kepastian hukum bagi investor. BKPM sendiri berharap langkah yang dilakukan akan bermuara pada upaya meningkatkan arus investasi domestik dan asing yang akan masuk ke Indonesia.
 
Saat ini BKPM dan Kementerian/Lembaga melakukan pembahasan tentang panduan investasi sebagai revisi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang daftar bidang usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan. BKPM telah menerima 454 butir masukan baik dari kementerian teknis dan lembaga pemerintah non kementerian terkait maupun dari sektor swasta dan pemangku kebijakan lainnya.
 
Ke-454 masukan tersebut setelah dikelompokkan ke dalam sektor-sektor dan bidang usaha yang sama jumlahnya jadi 222 masukan, masing-masing sektor ESDM 23 usulan, kehutanan sembilan usulan, kesehatan sembilan usulan, keuangan satu usulan, Komunikasi dan Informatika delapan usulan, pariwisata dan ekonomi kreatif tujuh usulan, pekerjaan umum sembilan usulan, pendidikan dan kebudayaan empat usulan, perbankan satu usulan, perdagangan 32 usulan, perhubungan 36 usulan, perindustrian sembilan usulan, pertahanan keamanan enam usulan, pertanian 43 usulan, ketenagakerjaan dua usulan, dan sektor lainnya 16 usulan. BKPM sendiri mengharapkan aturan baru tentang Panduan Investasi ini dapat selesai April 2016 mendatang.
 
Dari data BKPM realisasi investasi Januari-September 2015 mencapai Rp 400 Triliun, meningkat 16,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, sebesar Rp 342 triliun. Realisasi investasi PMDN, Januari-September meningkat 16,4 persen sebesar Rp 133,2 triliun, sementara realisasi investasi PMA naik 16,9 persen sebesar Rp 266,8 triliun. Dari realisasi investasi tersebut terserap tenaga kerja sebanyak 1.059.734 orang, naik 10,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2014, sebesar 960.336 orang.[wid]

 

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Jauhkan Anasir Politik dari Persidangan Roy Suryo Cs

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:18

Legislator PDIP Soroti Prinsip Gotong Royong Koperasi Buntut Meninggalnya Dua Calon Manajer KDMP

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:12

Saham Teknologi Seret Nasdaq dan S&P 500

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:03

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Emas Jatuh 3,3 Persen, Investor Waspadai Kenaikan Suku Bunga The Fed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:46

DAX Tertekan Anjloknya Rheinmetall, Bursa Eropa Bergerak Mixed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:30

Jejak Karir Listyo Sigit Diungkap dalam Buku 'Sang Arsitek Presisi Polri'

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:28

Misteri Rp250 Juta KDM, Taufik Hidayat Sudah Ditangkap, Eh ... Hadiahnya Malah Buron

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:00

Merayakan Hari Pelaut sebagai Sandera

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:55

Tanpa Nurani

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:33

Selengkapnya