Berita

Mantan Anak Buah OC Kaligis Didakwa Menyuap Ribuan Dolar

RABU, 25 NOVEMBER 2015 | 23:15 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan anak buah OC Kaligis, M. Yagari Bhastara alias Gary atas tindakannya menyuap hakim dan panitera PTUN Medan sebesar 5.000 dolar Singapura dan 27.000 dolar AS.

"Terdakwa M. Yagari Bhastara bersama dengan OC Kaligis, Gatot Pujo Nugroho (Gubernur non aktif Sumatra Utara) dan Evy Susanti (istri Gatot) menjanjikan sesuatu kepada hakim," kata Jaksa Arif Suhermanto saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/11).

Pasalnya, pemberian uang tersebut dimaksudkan untuk mengabulkan gugatan Gary sebagai kuasa hukum atas pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut dalam menyelidiki sejumlah dugaan korupsi di Pemprov Sumut. Sebab, pada saat itu Kejati Sumut tengah mengusut dugaan korupsi dana bantuan sosial, bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMN di Sumut.


"(Penyerahan uang) dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepada hakim untuk diadili. Permohonan diajukan oleh Otto Cornelis Kaligis," lanjut jaksa.

Atas perbuatannya, Gary dijerat pasal 6 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Menanggapi dakwaan tersebut Gary terlihat tenang, bahkan, dirinya tidak berencana akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

"Saya sudah mengetahui (isi dakwaan) yang mulia. Saya tidak akan mengajukan eksepsi," tanggapan Gary usai dibacakan dakwaannya.

Oleh karena tanggapan tersebut Majelis Hakim akan melanjutkan persidangan ke tahap berikutnya, yaitu pembuktian dari JPU yang akan digelar pada Rabu (2/12) pekan depan.

"Karena saudara (pengacara) tidak mengajukan eksepsi, tentu berikutnya adalah pembuktian dari jaksa penuntut umum. Sidang ditutup dan dibuka lagi tanggal 2 Desember," kata Hakim Ketua Sumpeno. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya