Berita

Mantan Anak Buah OC Kaligis Didakwa Menyuap Ribuan Dolar

RABU, 25 NOVEMBER 2015 | 23:15 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan anak buah OC Kaligis, M. Yagari Bhastara alias Gary atas tindakannya menyuap hakim dan panitera PTUN Medan sebesar 5.000 dolar Singapura dan 27.000 dolar AS.

"Terdakwa M. Yagari Bhastara bersama dengan OC Kaligis, Gatot Pujo Nugroho (Gubernur non aktif Sumatra Utara) dan Evy Susanti (istri Gatot) menjanjikan sesuatu kepada hakim," kata Jaksa Arif Suhermanto saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/11).

Pasalnya, pemberian uang tersebut dimaksudkan untuk mengabulkan gugatan Gary sebagai kuasa hukum atas pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut dalam menyelidiki sejumlah dugaan korupsi di Pemprov Sumut. Sebab, pada saat itu Kejati Sumut tengah mengusut dugaan korupsi dana bantuan sosial, bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMN di Sumut.


"(Penyerahan uang) dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepada hakim untuk diadili. Permohonan diajukan oleh Otto Cornelis Kaligis," lanjut jaksa.

Atas perbuatannya, Gary dijerat pasal 6 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Menanggapi dakwaan tersebut Gary terlihat tenang, bahkan, dirinya tidak berencana akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

"Saya sudah mengetahui (isi dakwaan) yang mulia. Saya tidak akan mengajukan eksepsi," tanggapan Gary usai dibacakan dakwaannya.

Oleh karena tanggapan tersebut Majelis Hakim akan melanjutkan persidangan ke tahap berikutnya, yaitu pembuktian dari JPU yang akan digelar pada Rabu (2/12) pekan depan.

"Karena saudara (pengacara) tidak mengajukan eksepsi, tentu berikutnya adalah pembuktian dari jaksa penuntut umum. Sidang ditutup dan dibuka lagi tanggal 2 Desember," kata Hakim Ketua Sumpeno. [wah]

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Relawan Jokowi: Rismon Sianipar Pengecut!

Jumat, 13 Maret 2026 | 01:05

UPDATE

Wisatawan Banjiri Kepulauan Seribu saat Libur Lebaran

Selasa, 24 Maret 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Meruya, 75 Petugas Pemadam Diterjunkan

Selasa, 24 Maret 2026 | 00:00

10 Desa di NTT Terdampak Banjir

Senin, 23 Maret 2026 | 23:27

KPK Bawa Yaqut Cholil Qoumas ke RS Polri

Senin, 23 Maret 2026 | 23:05

Pengunjung Diimbau Tak Buang Sampah Sembarangan di Taman Bendera Pusaka

Senin, 23 Maret 2026 | 23:01

Yaqut Cholil Kembali ke Rutan KPK

Senin, 23 Maret 2026 | 22:48

Kim Jong Un Terpilih Lagi jadi Presiden Korut

Senin, 23 Maret 2026 | 21:45

Benang Kusut Pengelolaan Keuangan, Kepala BKAD Purwakarta Diminta Mundur

Senin, 23 Maret 2026 | 21:17

Arus Balik H+2 Lebaran Mulai Terlihat di Terminal Rajabasa

Senin, 23 Maret 2026 | 20:24

Pimpinan MPR Sambut Baik Langkah Presiden Prabowo Percepat Transisi Energi

Senin, 23 Maret 2026 | 19:55

Selengkapnya