Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terus melakukan koordinasi dengan kementerian teknis terkait dengan rencana revisi panduan investasi. Rabu ini (25/11) perwakilan dari kementerian teknis di tiga sektor membahas mengenai usulan-usulan yang masuk ke BKPM.
"Pembahasan pertama yang dilakukan hari ini meliputi tiga sektor utama di antaranya sektor komunikasi dan informatika, pariwisata dan kesehatan," kata Kepala BPKM Franky Sibarani dalam keterangan resminya kepada pers, Rabu (25/11).
Franky menyampaikan dari tiga sektor tersebut total usulan yang masuk ke BKPM mencapai 95 masukan yang terdiri masukan dari sektor kesehatan sebanyak 35 masukan, sektor pariwisata 32 masukan, sektor komunikasi dan informatika 28 masukan.
"Mayoritas usulan yang disampaikan oleh kementerian dan lembaga teknis tidak mengubah posisi dari regulasi sebelumnya, sedangkan usulan dari swasta sebagian besar menginginkan lebih terbuka," paparnya.
Beberapa bidang usaha di sektor kesehatan akan diatur lebih lanjut. Di antaranya bidang usaha jasa pelayanan akupuntur yang sebelumnya maksimal asing 49 persen. "Usulan kementerian kesehatan nantinya untuk klinik layanan akupuntur akan diatur dalam bidang usaha klinik spesialis, sedangkan aturan mengenai terapis akupunturnya akan diatur lebih lanjut oleh regulasi ketenagakerjaan," jelasnya.
Sedangkan untuk sektor pariwisata, sektor-sektor yang diusulkan tetap sesuai posisi regulasi sebelumnya di antaranya, Pondok Wisata (homestay) dengan regulasi dicadangkan untuk UMKM, usaha rekreasi dan hiburan (karaoke) maksimal 49 persen asing, dan Agen Perjalanan Wisata dicadangkan untuk UMKM.
Untuk sektor komunikasi dan informatika, salah satu bidang usaha yang menjadi perhatian banyak pihak dan dibahas dalam pertemuan dengan kementerian teknis terkait sektor e-commerce. Kementerian Komunikasi dan Informatika mengusulkan sektor E-Commerce tersebut dibuka untuk investor asing dengan kepemilikan asing maksimal 33 persen.
[zul]