Berita

Bisnis

PMA Boleh Buka Karaoke Maksimal Kepemilikan 49 Persen

RABU, 25 NOVEMBER 2015 | 15:45 WIB | LAPORAN:

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terus melakukan koordinasi dengan kementerian teknis terkait dengan rencana revisi panduan investasi. Rabu ini (25/11) perwakilan dari kementerian teknis di tiga sektor membahas mengenai usulan-usulan yang masuk ke BKPM.

"Pembahasan pertama yang dilakukan hari ini meliputi tiga sektor utama di antaranya sektor komunikasi dan informatika, pariwisata dan kesehatan," kata Kepala BPKM Franky Sibarani dalam keterangan resminya kepada pers, Rabu (25/11).

Franky menyampaikan dari tiga sektor tersebut total usulan yang masuk ke BKPM mencapai 95 masukan yang terdiri  masukan dari sektor kesehatan sebanyak 35 masukan, sektor pariwisata 32 masukan, sektor komunikasi dan informatika 28 masukan.


"Mayoritas usulan yang disampaikan oleh kementerian dan lembaga teknis tidak mengubah posisi dari regulasi sebelumnya, sedangkan usulan dari swasta sebagian besar menginginkan lebih terbuka," paparnya.

Beberapa bidang usaha di sektor kesehatan akan diatur lebih lanjut. Di antaranya bidang usaha jasa pelayanan akupuntur yang sebelumnya maksimal asing 49 persen. "Usulan kementerian kesehatan nantinya untuk klinik layanan akupuntur akan diatur dalam bidang usaha klinik spesialis, sedangkan aturan mengenai terapis akupunturnya akan diatur lebih lanjut oleh regulasi ketenagakerjaan," jelasnya.

Sedangkan untuk sektor pariwisata, sektor-sektor yang diusulkan tetap sesuai posisi regulasi sebelumnya di antaranya, Pondok Wisata (homestay) dengan regulasi dicadangkan untuk UMKM, usaha rekreasi dan hiburan (karaoke) maksimal 49 persen asing, dan Agen Perjalanan Wisata dicadangkan untuk UMKM.

Untuk sektor komunikasi dan informatika, salah satu bidang usaha yang menjadi perhatian banyak pihak dan dibahas dalam pertemuan dengan kementerian teknis  terkait sektor e-commerce. Kementerian Komunikasi dan Informatika mengusulkan  sektor E-Commerce tersebut dibuka untuk investor asing dengan kepemilikan asing maksimal 33 persen. [zul]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Jauhkan Anasir Politik dari Persidangan Roy Suryo Cs

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:18

Legislator PDIP Soroti Prinsip Gotong Royong Koperasi Buntut Meninggalnya Dua Calon Manajer KDMP

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:12

Saham Teknologi Seret Nasdaq dan S&P 500

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:03

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Emas Jatuh 3,3 Persen, Investor Waspadai Kenaikan Suku Bunga The Fed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:46

DAX Tertekan Anjloknya Rheinmetall, Bursa Eropa Bergerak Mixed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:30

Jejak Karir Listyo Sigit Diungkap dalam Buku 'Sang Arsitek Presisi Polri'

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:28

Misteri Rp250 Juta KDM, Taufik Hidayat Sudah Ditangkap, Eh ... Hadiahnya Malah Buron

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:00

Merayakan Hari Pelaut sebagai Sandera

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:55

Tanpa Nurani

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:33

Selengkapnya