. Kuasa Hukum Direktur PT Ciputra Optima Mitra, Andi Syah Putra membenarkan bahwa perusahaan yang dipimpin kliennya, Rudiyanto adalah bagian dari Ciputra Grup.
"Iya masih grup (Ciputra)," kata Andi lewat pesan singkat, Rabu (25/11).
Namun, Andi masih belum mau membeberkan terkait kasus yang sedang menjerat kliennya. Dia menjanjikan akan memberikan keterangan resmi ke awak media.
Diketahui, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya penahanan terhadap Direktur PT Ciputra Optima Mitra, Rudiyanto, Selasa (24/11).
Penahanan dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tukar guling tanah di Pemerintah Kota Tegal tahun 2012. Rudianto ditahan di rumah tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK.
"RUD (Rudiyanto), Direktur PT Ciputra Optima Mitra, hari ini penyidik KPK lakukan upaya hukum penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari ke depan," kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andrianti saat dikonfirmasi.
Rudiyanto dijadikan tersangka oleh KPK pada 15 Oktober 2015 lalu. Namun, tidak seperti biasanya, KPK seolah menyembunyikan status tersangkanya. Dimana, KPK belum pernah mengumumkan status tersangka Rudiyanto.
Bahkan, pemeriksaan tersangkan pada hari Selasa kemarin pun tidak dirilis KPK pada jadwal pemeriksaan saksi ataupun tersangka. Dikonfirmasi hal ini, Yuyuk tidak merespon. Lalu, pertanyaan pun muncul mengenai penanganan perkara ini.
Status tersangka pada petinggi dari anak perusahaan Ciputra Group ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dari kasus yang telah lebih dulu menjerat mantan Walikota Tegal Ikmal Jaya dan Direktur CV Tridaya Pratama Syaeful Jamil.
Ikmal dan Syaeful ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tukar guling tanah Tegal sejak 11 April 2014. Mereka diduga melakukan penggelembungan harga dalam pelaksanaan tukar guling tanah milik Pemerintah Kota Tegal dengan tanah CV Tri Daya Pratama di Bokong Semar Tegal.) KUHP.
[ysa]