Berita

ilustrasi/net

KPK Seret Petinggi Anak Perusahaan Ciputra

RABU, 25 NOVEMBER 2015 | 11:15 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

. Kuasa Hukum Direktur PT Ciputra Optima Mitra, Andi Syah Putra membenarkan bahwa perusahaan yang dipimpin kliennya, Rudiyanto adalah bagian dari Ciputra Grup.

"Iya masih grup (Ciputra)," kata Andi lewat pesan singkat, Rabu (25/11).

Namun, Andi masih belum mau membeberkan terkait kasus yang sedang menjerat kliennya. Dia menjanjikan akan memberikan keterangan resmi ke awak media.


Diketahui, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya penahanan terhadap Direktur PT Ciputra Optima Mitra, Rudiyanto, Selasa (24/11).

Penahanan dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tukar guling tanah di Pemerintah Kota Tegal tahun 2012. Rudianto ditahan di rumah tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK.

"RUD (Rudiyanto), Direktur PT Ciputra Optima Mitra, hari ini penyidik KPK lakukan upaya hukum penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari ke depan," kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andrianti saat dikonfirmasi.

Rudiyanto dijadikan tersangka oleh KPK pada 15 Oktober 2015 lalu. Namun, tidak seperti biasanya, KPK seolah menyembunyikan status tersangkanya. Dimana, KPK belum pernah mengumumkan status tersangka Rudiyanto.

Bahkan, pemeriksaan tersangkan pada hari Selasa kemarin pun tidak dirilis KPK pada jadwal pemeriksaan saksi ataupun tersangka. Dikonfirmasi hal ini, Yuyuk tidak merespon. Lalu, pertanyaan pun muncul mengenai penanganan perkara ini.

Status tersangka pada petinggi dari anak perusahaan Ciputra Group ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dari kasus yang telah lebih dulu menjerat mantan Walikota Tegal Ikmal Jaya dan Direktur CV Tridaya Pratama Syaeful Jamil.

Ikmal dan Syaeful ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tukar guling tanah Tegal sejak 11 April 2014. Mereka diduga melakukan penggelembungan harga dalam pelaksanaan tukar guling tanah milik Pemerintah Kota Tegal dengan tanah CV Tri Daya Pratama di Bokong Semar Tegal.) KUHP.[ysa]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya