Berita

Ferialdi Noerlan:net

X-Files

Tersangka Kasus Korupsi Pelindo II Diperiksa 8 Jam

Pengacaranya Muji-muji Penyidik Bareskrim
SELASA, 24 NOVEMBER 2015 | 09:15 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Penyidik Bareskrim mulai memeriksa tersangka kasus korupsi pengadaan mobile crane, Ferialdi Noerlan. Direktur Operasi dan Teknik Pelindo II itu digarap selama 8 jam.

 Ferialdi keluar dari gedung Bareskrim pukul 17.20 WIB. Mengenakan kemeja biru lengan pendek dan celana bahan hitam, Ferialdi tak bersedia menjelaskan pemeriksaan terhadap dirinya.

"Ke Pak Frederich saja," ka­tanya menunjuk kuasa hukum Pelindo II yang mendampinginya menjalani pemeriksaan.


"Diperiksa dari pukul 9 (pa­gi). Tadi ditanyai sekitar 18 pertanyaan," ungkap Frederich.

Frederich mengatakan pemer­iksaan terhadap Ferialdi seputar pengadaan 10 unit crane. "Jadi yang dijelaskan sesuai dengan apa yang dia tahu, apa yang dia lihat," katanya.

Bekas pengacara Wakapolri Komjen Budi Gunawan ini me­nyebutkan rencananya Ferialdi akan kembali diperiksa. Namun dia tak menyebutkan waktunya. "Nanti (penyidik) akan kasih tahu," katanya.

Frederich juga memuji proses hukum yang dijalani kliennya. Ia menganggap penyidik Bareskrim profesional. "Pemeriksaan ini bagus, kondusif," nilainya.

Ferialdi ditetapkan sebagaitersangka setelah penyidik me­nelusuri dan menyita 10 mobile crane yang dipesan pada 2012 seharga Rp 45 miliar. Crane yang semestinya dikirim ke se­jumlah pelabuhan di Bengkulu, Jambi, Teluk Bayur, Palembang, Cirebon, Banten, Panjang (Lampung), dan Pontianak ternyata mangkrak di Tanjung Priok.

Hasil pemeriksaan awal dan analisis penyidik, pelabuhan-pelabuhan itu memang tidak membutuhkannya. Penyidik kemudian mendalami proses pengadaan crane ini. Diduga ada penyimpangan. Sebab, pengadaannya lewat penunjukkan langsung.

Nama Ferialdi dicantumkan dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang dikirimkan Bareskrim ke Kejaksaan Agung per tanggal 27 Agustus 2015 atau sehari sebelum penggeledahan kantor Pelindo IIdi Tanjug Priok.

Dalam SPDP itu, penyidikmengenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ferialdi diduga menandatangani dokumen kontrak pengadaan di mana perencanaan proyek tersebut tidak sesuai kebutuhan dan diduga terdapat penggelembunganharga di dalamnya.

Penyidik menemukan fakta bahwa harga perkiraan semen­tara (HPS) tidak sesuai dengan spesifikasi barang pada tahun pengadaan. Harga mobile crane kala itu ditemukan lebih tinggi dibanding saat ini.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Komisaris Besar Agung Setya mengimbau tersangka tak ber­belit-belit dalam menjalani pe­meriksaan berikutnya.

Menurut dia, sikap tak kooperatif bisa merugikan tersangka sendiri. Ia berharap tersangka tak menyembunyi fakta-fakta mengenai pengadaan crane ini. Nanti bakal ketahuan juga.

"Kita sudah punya alat bukti yang cukup," tandasnya.

Apakah jika tersangka tak ko­operatif tersangka bakal ditahan? Agung menjawab diplomatis, "Soal penahanan itu kewenangan penyidik."

Kasus korupsi Pelindo IIdi­garap penyidik dari Direktorat Eksus dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi. "Ada joint investigation antar direktorat direk­torat di Bareskrim," kata Kepala Subdit Tipikor, Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamarta.

Penyidikan gabungan itu bakal membongkar tuntas dugaan korupsi di tubuh Pelindo II. "Berkas-berkas terkait pidana korupsinya sudah dipilah dan dikoordinasikan dengan Dit III(Tipikor). Pembagian tugas ini lanjutnya, dilaksanakan guna mempercepat proses pengusutan perkara," tandasnya.

Direktorat Tipikor akan mengusut sisi korupsinya. Sedangkan Direktorat Eksus akan menelusuri dugaan pencucian uang yang dilakukan pelaku kasus korupsi ini.

Sebelumnya, kuasa hukum Pelindo IIsempat mengadukanpenyidik Bareskrim ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Kepala Divisi Propam Inspektur Jenderal Budi Winarso menyatakan belum menindak­lanjuti pengaduan dari pihak Pelindo II. Alasannya, penyidi­kan kasus mobile crane masih berjalan di Bareskrim.

"Baru diperiksa kok sudah melapor. Nanti kalau sudah P21 (berkas perkara lengkapâ€"red) dan disidang dinyatakan tidak bersalah, baru kita periksa penyidiknya," tandas bekas Kapolres Jakarta Timur itu.

Frederich kecewa laporannya tak ditindaklanjuti Divisi Propam. Namun ia tak mau berpolemik soal ini. Sebab itu sudah menjadi keputusan Propam. ***

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

UPDATE

Prabowo Cap Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Sebagai Aksi Terorisme

Kamis, 19 Maret 2026 | 20:16

Motif Penyerang Aktivis KontraS Inisiatif atau Perintah Atasan?

Kamis, 19 Maret 2026 | 20:15

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Hijriah Jatuh pada 21 Maret 2026

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:51

Pemerintah Siapkan Skema WFH PNS hingga Swasta, Berlaku Usai Idulfitri

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:24

Waspada, Ratusan Suspek Virus Campak Ditemukan di Sumut

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:20

Hilal 1 Syawal Belum Terlihat di Jawa Barat

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:07

Bank Mandiri Berangkatkan Lebih dari 10.000 Pemudik Lebaran 2026

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:05

Megawati Curhat ke Prabowo Lawatan di Arab Saudi dan UEA

Kamis, 19 Maret 2026 | 18:42

MUI: Jangan Paksakan Idulfitri Berbarengan

Kamis, 19 Maret 2026 | 18:29

MUI Imbau Umat Tunggu Hasil Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H

Kamis, 19 Maret 2026 | 17:41

Selengkapnya