Kejaksaan Agung hingga kini belum mengeksekusi uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,35 triliun dalam kasus korupsi penggunaan jaringan 3G Indosat Mega Media (IM2) tanpa membayar kepada negara. Padahal, Mahkamah Agung (MA) sudah menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Dirut IM2 Indar Atmanto yang menjadi terdakwa kasus ini.
Bekas Ketua Komisi Kejaksaan Halius Hosen berpendapat kasus ini sudah selesai dengan ditoÂlaknya permohonan PK Indar.
"Ini proses hukumnya sudah selesai. Putusannya kan sudah ada. Jadi eksekusi itu menjadi kewajiban jaksa untuk segera dilaksanakan," katanya.
Menurut dia, jika kejaksaan tak segera melaksanakan ekÂsekusi, justru hal itu akan menÂjadi pertanyaan. "Pola pikir jaksa semestinya tetap pada upaya penegakan hukum. Hal-hal di luar itu idealnya dikesampingÂkan," kata bekas Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan itu.
Putusan menolak PK diketuk majelis hakim agung MA yang terdiri dari M Saleh (Ketua), Abdul Latief (Anggota) dan Syarifuddin (Anggota) pada 20 Oktober lalu. "Menolak permohonan kuasa pemohon Dodi Abdulkadir atas termohon Indar Atmanto," demikian amar putuÂsan bernomor register 77 PK/Pid.Sus/2015 itu.
Dengan ditolaknya permohoÂnan PK ini, maka yang berlaku adalah putusan kasasi nomor 282K/Pid.Sus/2014. Putusan yang diketuk pada 10 Juli 2014 itu dalam amarnya menyatakan terdakwa Indar Atmanto terÂbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak piÂdana korupsi dilakukan secara bersama-sama.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Indar Atmanto) dengan pidana penjara selama 8 tahun dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 300 juta. Bila denda tersebut tidak dibayar diganti piÂdana kurungan selama 6 bulan.
Selanjutnya, menghukum IM2 membayar uang pengganti sebesar Rp 1.358.343.346.674 dengan ketentuan apabila IM2 tidak membayar uang pengganti tersebut paling lambat 1 bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda IM2 disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.
Mengacu kepada putusan ini, batas waktu paling lambat untuk eksekusi uang pengganti ini jatuh pada 20 November lalu. Atau sebulan setelah MA menyatakan menolak permohonan PK Indar.
Lalu apa alasan Kejagung tak melaksanakan putusan MA? Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah menolak berkomentar mengeÂnai hal ini. "Saya rasaPak Jaksa Agung sudah sering menyampaiÂkan permasalahan ini. Puspenkum juga demikian," elaknya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Prasetyo menyatakan belum akan mengeksekusi uang pengÂganti kerugian negara kasus IM2. "Yang menuntut eksekusi siapa sih? Kita harus melihat kepentingan masyarakat. Saya meminta semua bisa memahami karena Indar Atmanto nampakÂnya mau PK lagi," kata Prasetyo di Kejagung Jumat (13/11).
"Kita lihatlah manfaatnya. Kalau satu provider ini terganggunanti semuanya terganggu. Nanti kalian terganggu juga," dalih Jaksa Agung.
Halius meminta Kejagung tak boleh bersikap abu-abu dalam kasus ini. "Akuntabilitas kejaksaan harus jelas. Kalau ada kepentingan umum yang sangat luas akan terganggu dengan eksekusi itu perlu dikemukakan. Sejauh ini saya tidak pernah dengar," katanya.
Menurut Halius, PK kedua yang akan dimohonkan Indar Atmanto baru sebatas rencana. "Hendaknya tidak menjadi hamÂbatan bagi jaksa untuk melaksanÂakan eksekusi kerugian negara," kata mantan Koordinator Tim Penyusun Profil Kejaksaan hingÂga 2025 itu. Toh, Kejagung sudah mengeksekusi putusan pidana kurungan dengan menjebloskan Indar Atmanto ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung.
Kilas Balik
MA Nyatakan Hasil Audit Kerugian Negara BPKP Sah
Bekas Dirut Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto kembali kalah di pengadilan.Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengenai perhitungan kerugian negara dalam penggunaan frekuensi 2,1 Ghz (3G) Indosat oleh IM2.
"Kabul PK," demikian amar putusan perkara Nomor 75PK/TUN/2015 yang dilansir website panitera MA. PKdiputus 13 Oktober 2015 lalu.
Hakim agung yang memutusÂkan PK ini yakni Is Sudaryono (Pembaca I), Irfan Fachrudin (Pembaca II) dan Muhammad Saleh (Pembaca III).
Erick S Paat, kuasa hukum Indar, kecewa dengan putusan ini. Menurut dia, masih ada beÂberapa upaya yang bisa ditempuh untuk menyikapi putusan ini. "Namun kita akan konsultasikan dulu dengan klien," ujarnya.
Sementara BPKP menyamÂbut gembira putusan MA yang mengabulkan PK. M Muslihuddin, Kepala Bagian Penelaahan dan Bantuan Hukum BPKP menandaskan lembaganyaberwenang melakukan audit perhitungan kerugian negara. "Apalagi sudah ada putusan Mahkamah Agung Nomor 31/PUU-X/2012," katanya.
Selama ini, penyidik kepoliÂsian, kejaksaan maupun KPK kerap meminta bantuan BPKP untuk membuat audit keruÂgian negara kasus korupsi yang tengah ditangani. "BPKP tak bisa menolak jika diminta untuk menghitung kerugian negara oleh penyidik, maupun diminta menjadi saksi ahli," katanya.
Sebelumnya, Indar menggugat Surat Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bidang Investigasi Nomor: SR-1024/D6/01/2012 tanggal 9 November 2012. Surat itu berisi Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penggunaan Jaringan Frekwensi Radio 2,1 GHZ (3G) oleh PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2).
Surat itu melampirkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) tanggal 31 Oktober 2012 yang dibuat Tim BPKP. Laporan ini dibuat BPKP atas permintaan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung untuk melengkapi berkas perkara kasus korupsi Indar.
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, pada 1 Mei 2013 mengabulkan gugatan Indar. Surat Deputi Kepala BPKP beserta lampirannya dinyatakan tidak sah. Hakim memerintahkan BPKP mencabut surat itu.
BPKP banding. Namun Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dalam putusannyatertanggal 28 Januari 2014 memÂperkuat putusan Pengadilan TUN Jakarta.
Tak terima atas putusan itu, BPKP menempuh kasasi. Namun ditolak MA. Putusan kasasi diketuk majelis hakim agung yang terdiri dari Imam Soebechi (ketua), Yulius (anggota) dan Supandi (anggota) pada 21 Juli 2014. Baru di tingkat PK, MAmemenangkan BPKP. Hasil audit kerugian yang dibuat lemÂbaga itu dinyatakan sah.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung memakai hasil audit keruÂgian negara sebagai bukti dalam perkara korupsi penggunaan jaringan 3G Indosat oleh IM2 tanpa perlu membayar up front fee dan Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum kepada negara. Hasil perhitungan BPKP, negara dirugikan Rp 1,358 triliun. Indar lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dan diseret ke meja hijau.
Pengadilan Tipikor Jakarta dalam putusan yang dibacakan pada 8 Juli 2013 menyatakan, Indar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dilakukan secara bersama-sama. Indar pun dijatuhi hukuman 4 tahun penÂjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim juga menghukum IM2 membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,358 triliun.
Putusan banding memperberat hukuman terhadap Indar menjadi 8 tahun penjara. Namun putusan yang diketuk 12 Desember 2013 itu menghapuskan uang pengÂganti kerugian negara.
Putusan kasasi juga menghuÂkum Indar 8 tahun penjara. MAmemerintahkan IM2 membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,358 triliun. Apabila IM2 tidak membayar uang pengÂganti tersebut paling lambat 1 bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, harta benda IM2 disita Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti itu.
Tak terima dengan putusan ini, Indar mengajukan permohonan PK. Namun ditolak MA. PK Indar diputus 20 Oktober lalu. ***