Berita

Antasari Azhar:net

Wawancara

WAWANCARA

Antasari Azhar: Kasus Century Harus Diselesaikan KPK

SENIN, 23 NOVEMBER 2015 | 09:06 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Ditemui Rakyat Merdeka pada Jumat (20/11) lalu di kan­tor notaris milik temannya, Muhammad Handoko Halim, Bekas Ketua KPK Antasari Azhar yang kini tengah men­jalani masa asimilasi ikut memberikan sejumlah catatan pada seleksi calon pimpinan (capim) dan beberapa kasus yang ditangani KPK.
Sembari menunggu waktu salat Jumat, Antasari yang kala itu sudah rapi, mengenakan peci hitam selaras dengan kemeja putih lengan pendek bercorak kehitam-hitaman memulai pembicaraannya;

Anda terlihat cukup tegar menghadapi cobaan, apa yang menguatkan Anda?
Kebetulan saya dikasih teman buku, judulnya dihukum walau tidak bersalah. Tokohnya Nabi Yusuf, Siti Aisyah sama Maria. Mereka adalah Nabi dan orang besar di dunia ini. Mereka saja bisa digituin, apalagi saya. Dan mereka sanggup menghadapi itu, masak saya nggak bisa.


Yang Anda alami itu kan risiko jabatan?
Ya buktinya, saya tidak mengirim SMS (ancaman kepada Nasruddin Zulkarnaen) itu. Ahli yang bisa kan. Pertama, men­gapa jaksa itu tidak betul-betul bisa bekerja benar. Kan jaksa itu menerima berkas dari polisi, na­manya berkas tahap satu. Setelah diteliti, kira-kira ada yang hal confuse dari fakta itu dia bisa kasih petunjuk kepada polisi. Kenapa itu tidak dilakukan.

Selain itu apalagi perlakuan mencurigakan lainnya?
Ketika saya ditetapkan sebagai tersangka, saya sempat bertanya waktu itu, apakah sudah ada izin tertulis dari Jaksa Agung? Tapi entah bagaimana saat itu saya akhirnya langsung ditahan. Padahal di Pasal 8 Nomor 16 Tahun 2004, Tentang Kejaksaan itu dinyatakan apabila ingin memeriksa seorang jaksa, harus izin tertulis Jaksa Agung.

Jadi Anda belum ikhlas dengan hukuman ini?
Waktu itu saya belum ikhlas. Saya waktu itu bukan menant­ang ya, tapi memang saya yakin tidak berbuat.

Terkait seleksi capim KPK, dalam waktu dekat ini akan diuji kelayakan dan kepatut­annya (fit and proper test) ba­gaimana Anda melihatnya?
Beberapa waktu lalu ada yang mengkritik dari sekian banyak capim nyaris seluruhnya tidak memiliki latar pengalaman di bidang hukum minimal 15 ta­hun. Saya setuju dengan itu. Tapi saya pikir sudah terlambat (kritik) itu. Ya mestinya sebelum Pansel bekerja.

Kalau sudah terlanjur seperti ini bagaimana dong?
Begini, kalau saya lihat di koran ya, bahwa Pansel ingin orang itu memahami semua aspek keil­muan. Memang perlu ilmu-ilmu lain, kita penyidik sering mem­inta pendapat kepada accountan, psikolog, dan lainnya. Dalam melakukan penyidikan memang kita perlu ilmu tambahan. Tapi jangan lupa KPK ini judulnya Komisi Pemberantasan Korupsi.

Maka konotasinya adalah pen­egakan hukum. Di dalam hukum ada penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Nah itu semua kan ada ilmunya. Dan itu bukan hal yang ringan kan. Nah kalau orang nggak pernah di situ bagaimana. Misalnya Anda tiba-tiba diangkat sebagai penyidik tanpa ada pen­galaman penyidikan.

Tapi ada alasan bahwa pimpi­nan KPK punya tim penyelidik dan penyidik di bawahnya?
Di KPK itu kalaupun lawyer di bawahnya itu yang bekerja, hasil kerjanya iya atau tidak setelah dia paparkan kepada pimpinan. Lha kalau komisionernya nggak paham, apa yang dibikin anak buah bagaimana. Bukan hanya paham, dia harus memberikan garis harus begini, harus begini, itu bagaimana. Minimal ada lah yang paham dan pernah melaku­kan penyidikan korupsi.

Dalam draft rancangan re­visi UU Nomor 30 Tahun 2012, umur KPK mau dibatasi 12 tahun, Anda setuju?

Sekarang kita prediksi ka­pan korupsi kita habis. Apa bisa diprediksi. Sebenarnya nggak ada dibatasi, nggak usah. Kecuali kita bisa prediksi 10 tahun lagi korupsi habis, itu bukan hanya KPK, semua harus diberhentiin.

Banyak juga yang menilai bahwa KPK saat ini masih sangat rentan dengan tarik menarik kepentingan?
Sebenarnya tarik menarik itu sejak zaman saya sudah ada, hanya kan masalahnya ba­gaimana figur seorang pimpinan memutuskan mana yang akan kita munculkan ke permukaan dan mana yang tidak.

Padahal KPK itu kan ideal­nya harus steril dari tarik me­narik kepentingan, termasuk kepentingan politik?
Oh pasti. Kalau KPK (dibil­ang) produk politik, ya. Karena (dipilih) melalui anggota DPR, tapi bukan berarti dia berpoli­tik. Kalau KPK berpolitik, jadi lembaga politik jadinya dan itu gawat dong. KPK kan punya daya imunitas, wah ini politik ikut campur, kan kita bisa meno­laknya.

Beralih ke topik lain. Anda sempat mengungkapkan saat di KPK dulu Anda pernah dia­jak rapat di Istana oleh Presiden Yudhoyono untuk mem­bahas bailout Bank Century. Kini proses bailout itu menjadi megaskandal yang hingga kini belum juga dirampungkan oleh KPK, ada apa ini?
Nah kalau Rakyat Merdeka gitu ya, langsung cus, cus, cus. Itu tanya ke KPK sekarang lah. Kalau tanya sama saya kono­tasinya kok ikut-ikut bicara Century, memangnya saya siapa sekarang. Saat itu kan saya han­ya minta BPK melakukan audit investigasi. Kelanjutannya mau diapain kan KPK sekarang.

Kok sikap Anda berubah, bukankah dulu Anda sempat berniat ingin membongkar kasus ini?
Karena memang posisi kita sekarang beda, kita duduk di ruang sama, iya. Tapi minimal di dalam sanubari kita ber­beda. Anda orang bebas, habis ngomong anda pulang. Saya ha­bis ngomong masuk sel lagi. Dan banyak hal lah rambu-rambu itu. Saya minta tolong dimaklumi.

Apa karena orang di balik kasus Century ini powernya masih kuat?
Kuat atau nggak saya nggak tahu.

Jadi kenapa anda dulu mem­buka kasus ini?
Saya kan ingin jelas, setelah terima laporan (tentang kasus Century) itu bentuknya 'kucing, tikus' atau apa. Nah kan menurut undang-undang itu yang bisa mengaudit itu kan BPK. Audit belum selesai saya sudah masuk duluan.

Analisis anda, apa kasus ini kira-kira bisa selesai?
Apakah akan selesai atau sampai kapan selesai tergantung siapa yang memimpin lembaga yang bisa menyelesaikan itu. Ini kan dimulai oleh KPK, harusnya kan diakhiri juga oleh KPK.

Sebenarnya KPK mampu ng­gak menyelesaikan kasus ini?
Yang saya lihat sih, saya sebagai warga negara ya, bukan selaku mantan ketua KPK saya baca koran saya lihat. Kan sudah ada Budi Mulya, sudah putus. Dan konon katanya Budi Mulya ter­bukti, artinya dakwaan terbukti, di dakwaan itu katanya Budi Mulya itu bersama-sama, si A, B, C, D, kenapa nggak diterusin...

Jadi?
Justru pertanyaan anda per­tanyaan saya juga sebetulnya. Kalau saya bilang harus begini, harus begini, memangnya saya siapa. ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya