Berita

Dirut Pelindo II Richard Joost Lino:net

X-Files

RJ Lino Tak Cukup Dua Kali Digarap Bareskrim

Perannya di Kasus Mobil Crane Terus Diungkap
JUMAT, 20 NOVEMBER 2015 | 09:33 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Dirut Pelindo II Richard Joost Lino kembali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Kali ini, penyidik mulai menyinggung peran direksi dalam perencanaan pengadaan mobile crane.

Kepala Subdit Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamarta mengatakan pihaknya mengaju­kan pertanyaan seputar rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP), aturan dan keputusan direksi mengenai pengadaan mobile crane.

Adi tak membeberkan jawa­ban Lino terhadap pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan pe­nyidik seputar hal itu. Menurut dia, keterangan yang diberikan Lino akan dicocokkan dengan dokumen-dokumen yang dimi­liki penyidik.


"Keterangan saksi (Lino) juga akan dikroscek dengan keteran­gan saksi-saksi lainnya," kata bekas penyidik KPK itu.

Untuk keperluan konfrontir atau adu keterangan dengan saksi lain itu, Lino akan dipanggil lagi ke Bareskrim pekan depan.

Kuasa hukum Lino, Frederick Yunadi membenarkan, pemerik­saan kali ini menyinggung soal RKAP dan alasan pengadaan mo­bile crane untuk beberapa pelabu­han yang dikelola Pelindo II.

Menurut dia, ada 12 pertanyaan penyidik kepada Lino. "Semuanya berkaitan dengan peran, tugas serta mekanisme RKAP," sebutnya. Namun dia tak berse­dia membocorkan apa jawaban Lino mengenai hal itu.

Usai menjalani pemeriksaan, Lino menganggap pengadaan mobile crane yang ditanyakan penyidik dalam pemeriksaan kali ini bukanlah hal besar.

Menurut dia, pengadaan mo­bile crane menjadi heboh karena ramai diberitakan setelah diusut kepolisian. "Ini jadi masalah be­sar karena kalian liput. Padahal ini kecil," kata Lino yang mengenakan kemeja putih kepada war­tawan yang mengerumuninya.

Ia yakin tidak ada pelanggaran pidana dalam pengadaan 10 mobile crane. Alasannya, pengadaannya telah dilakukan dengan benar.

Lagi-lagi Lino menyampai­kan apresiasi kepada kepolisian usai menjalani pemeriksaan. Menurut dia, kepolisian perlu mengusut kasus pengadaan mo­bile crane ini karena telah menerima laporan.

Saat pemeriksaan pertama Lino juga mengapresiasi cara kerja penyidik Bareskrim. "Very impressive," katanya.

Frederich menambahkan, pe­lapor kasus pengadaan mobile crane kepolisian adalah barisan sakit hati di Pelindo II. "Laporan itu palsu dan dianggap mence­markan nama baik. Kami akan laporkan balik barisan 33 orang itu," ancamnya.

Ia akan menjerat pelapor kasus dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP serta Pasal 27 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Kami punya bukti-buktinya," ujar bekas pengacara Wakapolri Budi Gunawan saat mengugat praperadilan KPK. Laporan balik akan dibuat di Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, pihak Lino per­nah mempersoalkan proses pe­nyidikan terhadap Lino. kuasa hukumnya melaporkan penyidik yang menangani kasus mobile crane ke Pengawasan Penyidikan (Wasdik) Bareskrim Polri.

Sejauh ini, tak ada sanksi ke­pada penyidik yang menangani pemanggilan dan pemeriksaan Lino. Penyidikan tetap diterus­kan hingga menetapkan Direktur Operasional dan Teknik Ferialdi Nurlan sebagai tersangka.

Kilas Balik
FSP BUMN Akui Sebagai Pelapor Kasus Mobile Crane

Siapa barisan sakit hati pelapor kasus mobile crane kepolisian yang hendak dilaporkan balik pihak Lino?

Sebelumnya, Ketua Federasi Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara (FSPBUMN) Arief Poyuono mengklaim pihaknya yang melaporkan dugaan koru­psi di tubuh Pelindo II.

"Saya sudah melaporkan du­gaan ini ke KPK dan Kejaksaan Agung pada 2013. Namun, tidak ada respons," kata Arief.

Karena tidak adanya respons dari dua lembaga penegak hukum tersebut, pihaknya pun melapor­kan temuan-temuan dugaan koru­psi ini ke pihak Bareskrim Polri.

Kata Arief, laporannya lang­sung diproses dengan penggele­dahan kantor PT Pelindo II.

Arief juga mengatakan selain laporan dugaan korupsi mobile crane sekitar US$4,5 juta atau sekitar Rp 63,5 miliar pihaknya juga melaporkan dugaan korupsi beberapa kasus.

Kasus-kasus tersebut di antaranya pembelian lahan PT Dok Koja Bahari (DKB) pada 2010 yang semula nilai kesepakatannya Rp 150 miliar tetapi diduga digelembungkan menjadi Rp 350 miliar.

Selain persoalan pembelian lahan antara Pelindo II dan PT DKB, pihaknya juga mencurigai dugaan korupsi pengadaan sistem informasi teknologi dengan nilai mencapai Rp 100 miliar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim saat itu, Victor Edi Simanjuntak mengatakan, pihaknya melakukan penggeledahan setelah melaku­kan pemeriksaan awal terhadap sejumlah saksi. Hasil pemerik­saan terhadap tujuh orang saksi mengindikasikan ada tindak pidana korupsi.

"Keterangan tujuh saksi itu cukup untuk menjadi dasar penggeledahan," katanya.

Penggeledahan dilakukan un­tuk mengumpulkan alat bukti.

Victor tak bersedia mengung­kapkan apakah saksi-saksi yang diperiksa awal itu adalah pelapor kasus ini. Ia hanya menyebut, saksi-saksi itu ada yang berasal dari orang dalam Pelindo II mau­pun pihak swasta.

Apa saja indikasi kejanggalan yang ditemukan dalam pemeriksaan awal saksi-saksi. Victor membeberkan penandatanganan persetujuan kontrak atau ten­der pengadaan mobile crane dilakukan general manager. Sementara, proses pengajuan proyek hanya ditandatangani manajer teknik. "Dari sisi itu sudah salah," tandasnya.

Setelah didalami, kepolisian menemukan adanya dugaan kemahalan harga atas spesifikasi mobile crane yang dibeli tahun 2013. Sepuluh mobile crane yang dibeli Pelindo II itu semes­tinya didistribusikan ke delapan pelabuhan. Namun sampai saat ini, crane-crane tersebut mang­krak di Tanjung Priok, Jakarta Utara. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

PKB Merawat NU Tanpa Campuri Urusan Internal

Kamis, 05 Februari 2026 | 18:01

Polisi: 21 Karung Cacahan Uang di TPS Liar Terbitan BI

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:56

Seskab: RI Belum Bayar Iuran Board of Peace, Sifatnya Tidak Wajib

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:51

Ekonomi Jakarta Tumbuh Positif Sejalan Capaian Nasional

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:46

Amdatara Gelar Rakernas Perkuat Industri Air Minum Berkelanjutan

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:30

Mahfud Sebut Sejarah Polri Dipisah dari Kementerian Hankam karena Dikooptasi

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:14

AHY Optimistis Ekonomi Indonesia Naik Kelas

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:13

Gaya Komunikasi Yons Ebit Bisa Rusak Reputasi DPN Tani Merdeka

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:08

Juda Agung Ngaku Mundur dari BI karena Ditunjuk Prabowo Jadi Wamenkeu

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:05

Tragedi Anak di Ngada Bukti Kesenjangan Sosial Masih Lebar

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:04

Selengkapnya