Berita

foto:net

Jokowi Lanjutkan Pemberian Subsidi Tarif Kereta Kelas Ekonomi

JUMAT, 20 NOVEMBER 2015 | 12:52 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Presiden Joko Widodo pada 30 Oktober 2015 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No. 124/2015 tentang Perubahan Atas Perpres No. 53/2012 tentang Kewajiban Pelayanan Publik dan Subsidi Angkutan Perintis di Bidang Perkeretaapian, Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, serta Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara.

Perpres ini dikeluarkan dengan pertimbangan dalam rangka menjamin keberlangsungan dan percepatan penyelenggaraan pelaksanaan kewajiban pelayanan publik dan angkutan perintis di bidang perkeretaapian

Dalam Perpres ini disebutkan, dalam rangka menyediakan pelayanan angkuta kereta api kepada masyarakat dengan tarif yang terjangkau, Pemerintah menyelenggarakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation).


Dalam hal masyarakat dinilai belum mampu membayar tarif yang ditetapkan oleh penyelenggarana sarana perkeretaapian, Menteri (Kementerian Perhubungan) setelah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan menetapkan tarif angkutan penumpang kelas ekonomi.

"Selisih antara tarif yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan dengan tarif yang ditetapkan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian menjadi tanggung jawab pemerintah dalam bentuk menyelenggarakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation)," bunyi Pasal 2 ayat (3) Perpres tersbeut seperti dilansir dari laman setkab.go.id.

Menurut Perpres ini, Menteri Perhubungan menugaskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) penyelenggara sarana perkeretaapian untuk menyelenggarakan menyelenggarakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation). BUMN penyelenggara perkeretaaouan sebagaimana dimaksud dapat bekerjasama dengan badan usaha lain. Penugasan kepada BUMN penyelenggara sarana perkeretaapuan untuk menyelenggarakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation) itu ditetapkan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sebelum berakhirnya tahun anggaran.

Perpres ini juga menugaskan Menteri Perhubungan untuk menugaskan BUMN penyelenggara sarana perkeretaapian untuk menyelenggarakan angkutan perintis bidang perkeretaapian, yang juga dapat dikerjasamakan dengan Badan Usaha lain.

Pasal 26A Perpres ini menyebutkan, dalam hal hasil pemeriksaan terhadap penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation), dinyatakan bahwa Pemerintah telah membayar lebih besar kepada badan penyelenggara, kelebihan pembayaran dimaksud disetorkan ke kas negara oleh badan usaha penyelenggara.

Sementara dalam hal hasil pemeriksaan terhadap penyelenggara Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation), dinyatakan Pemerintah membayarkan lebih kecil kepada badan usaha penyelenggara, maka kekurangan pembayaran kepada badan usaha penyelenggara tersebut diusulkan untuk dianggarkan dalam APBN dan/atau APBN-P sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal II Perpres No. 124/2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 9 November 2015 itu. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya