Berita

foto:net

Jokowi Lanjutkan Pemberian Subsidi Tarif Kereta Kelas Ekonomi

JUMAT, 20 NOVEMBER 2015 | 12:52 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Presiden Joko Widodo pada 30 Oktober 2015 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No. 124/2015 tentang Perubahan Atas Perpres No. 53/2012 tentang Kewajiban Pelayanan Publik dan Subsidi Angkutan Perintis di Bidang Perkeretaapian, Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, serta Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara.

Perpres ini dikeluarkan dengan pertimbangan dalam rangka menjamin keberlangsungan dan percepatan penyelenggaraan pelaksanaan kewajiban pelayanan publik dan angkutan perintis di bidang perkeretaapian

Dalam Perpres ini disebutkan, dalam rangka menyediakan pelayanan angkuta kereta api kepada masyarakat dengan tarif yang terjangkau, Pemerintah menyelenggarakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation).


Dalam hal masyarakat dinilai belum mampu membayar tarif yang ditetapkan oleh penyelenggarana sarana perkeretaapian, Menteri (Kementerian Perhubungan) setelah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan menetapkan tarif angkutan penumpang kelas ekonomi.

"Selisih antara tarif yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan dengan tarif yang ditetapkan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian menjadi tanggung jawab pemerintah dalam bentuk menyelenggarakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation)," bunyi Pasal 2 ayat (3) Perpres tersbeut seperti dilansir dari laman setkab.go.id.

Menurut Perpres ini, Menteri Perhubungan menugaskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) penyelenggara sarana perkeretaapian untuk menyelenggarakan menyelenggarakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation). BUMN penyelenggara perkeretaaouan sebagaimana dimaksud dapat bekerjasama dengan badan usaha lain. Penugasan kepada BUMN penyelenggara sarana perkeretaapuan untuk menyelenggarakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation) itu ditetapkan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sebelum berakhirnya tahun anggaran.

Perpres ini juga menugaskan Menteri Perhubungan untuk menugaskan BUMN penyelenggara sarana perkeretaapian untuk menyelenggarakan angkutan perintis bidang perkeretaapian, yang juga dapat dikerjasamakan dengan Badan Usaha lain.

Pasal 26A Perpres ini menyebutkan, dalam hal hasil pemeriksaan terhadap penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation), dinyatakan bahwa Pemerintah telah membayar lebih besar kepada badan penyelenggara, kelebihan pembayaran dimaksud disetorkan ke kas negara oleh badan usaha penyelenggara.

Sementara dalam hal hasil pemeriksaan terhadap penyelenggara Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation), dinyatakan Pemerintah membayarkan lebih kecil kepada badan usaha penyelenggara, maka kekurangan pembayaran kepada badan usaha penyelenggara tersebut diusulkan untuk dianggarkan dalam APBN dan/atau APBN-P sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal II Perpres No. 124/2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 9 November 2015 itu. [rus]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya