Berita

foto: net

Nusantara

Lewat Perpres, Jokowi Tegaskan Jalan Tol Sumatera Tuntas 2019

JUMAT, 20 NOVEMBER 2015 | 10:19 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Guna memberikan kepastian perencanaan dan kesinambungan pembangunan Jalan Tol di Sumatera, Presiden Joko Widodo pada 22 Oktober 2015 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No. 117/2015 tentang Perubahan Atas Perpres No. 124/2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera.

Dalam Perpres ini ditegaskan, bahwa dalam rangka percepatan pengembangan kawasan di Pulau Sumatera, Pemerintah melakukan pembangunan Jalan Tol di Sumatera dari Bakauheni, Lampung sampai Banda Aceh. Pada Perpres sebelumnya hanya disebutkan, dalam rangka percepatan pengembangan kawasan di Pulau Sumatera, Pemerintah melakukan pembangunan beberapa ruas Jalan Tol di Sumatera.

"Pembangunan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Pemerintah atau penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan,"  bunyi Pasal 1 ayat (2) Perpres tersebut.


Perpres ini juga menyebutkan, dalam rangka mempercepat pembangunan Jalan Tol di Sumatera sebagaimana dimaksud, dilakukan pengusahaan 24 ruas Jalan Tol yang meliputi: a. ruas Jalan Tol Medan-Binjai; b. ruas Jalan Tol Palembang-Simpang Indralaya; c. ruas Jalan Tol Pekanbaru-Dumai; d. ruas Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar; e. ruas Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang; f. ruas Jalan Tol Pematang Panggang-Kayu Agung;  g. ruas Jalan Tol Palembang-Tanjung Api-api.

Selanjutnya h. Ruas Jalan Tol Kisaran-Tebing Tinggi; i. ruas Jalan Tol Betung (Sp. Sekayu)-Tempino -Jambi; j. ruas Jalan Tol Jambi-Rengat; k. ruas Jalan Tol Rengat-Pekanbaru; l. ruas Jalan Tol Dumai-Sp. Sigambal-Rantau Prapat; m. ruas Jalan Tol Rantau Prapat-Kisaran; n. ruas Jalan Tol Binjai-Langsa; o. ruas Jalan Tol Langsa-Lhokseumawe; p. ruas Jalan Tol Lhokseumawe-Sigli.

Lalu q. ruas Jalan Tol Sigli-Banda Aceh; r. ruas Jalan Tol Simpang Indralaya-Muara Enim; s. ruas Jalan Tol Muara Enim-Lahat-Lubuk Linggau; t. ruas Jalan Tol Lubuk Linggau-Curup-Bengkulu; u. ruas Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang-Payakumbuh-Bukit Tinggi; v. ruas Jalan Tol Bukit Tinggi-Padang Panjang-Lubuk Alung-Padang; w. ruas Jalan Tol Tebing Tinggi-P. Siantar-Prapat-Tarutung-Sibolga; dan x. ruas Jalan Tol Batu Ampar-Muka Kuning-Bandara Hang Nadim.

"Dalam pengusahaan 24 ruas Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah menugaskan PT Hutama Karya (Persero)," bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres tersebut.

Pengusahaan tahap pertama terhadap percepatan Jalan Tol Sumatera itu didahulukan terhadap delapan ruas Jalan Tol, yaitu: a. ruas Jalan Tol Medan-Binjai; b. ruas Jalan Tol Palembang-Simpang Indralaya; c. ruas Jalan Tol Pekanbaru-Dumai;  d. ruas Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar; e. ruas Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang;  f. ruas Jalan Tol Pematang Panggang-Kayu Agung;  g. ruas Jalan Tol Palembang-Tanjung Api-api; dan h. ruas Jalan Tol Kisaran-Tebing Tinggi.

"Pengoperasian dan pemeliharaan ruas Jalan Tol sebagaimana dimaksud dilaksanakan paling lambat akhir tahun 2019," bunyi Pasal 2A ayat (2) seperti dikutip dari laman setkab.go.id.

Pada Perpres sebelumnya (Nomor 100 Tahun 2014).  pemerintah hanya menyebutkan empat ruas jalan tol yang harus didahulukan, yaitu: a. ruas Jalan Tol Medan-Binjai; b. ruas Jalan Tol Palembang-Simpang Indralaya; c. ruas Jalan Tol Pekanbaru-Dumau; dan e. ruas Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar. Sementara pelaksana pembangunan keempat proyek sama pada Perpres No. 117/2015, yaitu PT Hutama Karya (Persero), namun tidak disebutkan secara pasti waktu penyelesaian pembangunanya.

Melalui Perpres No. 117 tahun 2015 itu, Presiden memerintah Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk melakukan evaluasi dalam hal pengoperasian dan pemeliharaan Jalan Tol Sumatera itu tidak dapat dilaksanakan. Selanjutnya, berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melakukan langkah-langkah penyelesaian.

Perpres ini juga menegaskan, PT Hutama Karya (Persero) dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud, dapat bekerja sama dengan pihak lain melalui pembentukan anak perusahaan, dengan ketentuan PT Hutama Karya (Persero) sebagai pemegang saham mayoritas. Selanjutnya, apabila pelaksanaan konstruksi selesai dilakukan, PT Hutama Karya (Persero) dapat mengalihkan hak pengusahaan Jalan Tol kepada anak perusahaan sebagaimana dimaksud dan/atau pihak lain atas persetujuan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara.

Melalui Perpres tersebut, Presiden juga memerintah Menteri, kepala lembaga, gubernur, dan/atau bupati memberikan dukungan untuk percepatan pembangunan Jalan Tol di Sumatera dan pelaksanaan penugasan PT Hutama Karya (Persero) sebagaimana dimaksud sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Dukungan sebagaimana dimaksud, dituangkan dalam bentuk kesepahaman (service level agreement) antara PT Hutama Karya (Persero) dengan menteri, kepala lembaga, gubernur, dan/atau bupati terkait.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal II Perpres No. 117/2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 28 Oktober 2015. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya