Berita

foto: net

Nusantara

Lewat Perpres, Jokowi Tegaskan Jalan Tol Sumatera Tuntas 2019

JUMAT, 20 NOVEMBER 2015 | 10:19 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Guna memberikan kepastian perencanaan dan kesinambungan pembangunan Jalan Tol di Sumatera, Presiden Joko Widodo pada 22 Oktober 2015 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No. 117/2015 tentang Perubahan Atas Perpres No. 124/2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera.

Dalam Perpres ini ditegaskan, bahwa dalam rangka percepatan pengembangan kawasan di Pulau Sumatera, Pemerintah melakukan pembangunan Jalan Tol di Sumatera dari Bakauheni, Lampung sampai Banda Aceh. Pada Perpres sebelumnya hanya disebutkan, dalam rangka percepatan pengembangan kawasan di Pulau Sumatera, Pemerintah melakukan pembangunan beberapa ruas Jalan Tol di Sumatera.

"Pembangunan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Pemerintah atau penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan,"  bunyi Pasal 1 ayat (2) Perpres tersebut.


Perpres ini juga menyebutkan, dalam rangka mempercepat pembangunan Jalan Tol di Sumatera sebagaimana dimaksud, dilakukan pengusahaan 24 ruas Jalan Tol yang meliputi: a. ruas Jalan Tol Medan-Binjai; b. ruas Jalan Tol Palembang-Simpang Indralaya; c. ruas Jalan Tol Pekanbaru-Dumai; d. ruas Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar; e. ruas Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang; f. ruas Jalan Tol Pematang Panggang-Kayu Agung;  g. ruas Jalan Tol Palembang-Tanjung Api-api.

Selanjutnya h. Ruas Jalan Tol Kisaran-Tebing Tinggi; i. ruas Jalan Tol Betung (Sp. Sekayu)-Tempino -Jambi; j. ruas Jalan Tol Jambi-Rengat; k. ruas Jalan Tol Rengat-Pekanbaru; l. ruas Jalan Tol Dumai-Sp. Sigambal-Rantau Prapat; m. ruas Jalan Tol Rantau Prapat-Kisaran; n. ruas Jalan Tol Binjai-Langsa; o. ruas Jalan Tol Langsa-Lhokseumawe; p. ruas Jalan Tol Lhokseumawe-Sigli.

Lalu q. ruas Jalan Tol Sigli-Banda Aceh; r. ruas Jalan Tol Simpang Indralaya-Muara Enim; s. ruas Jalan Tol Muara Enim-Lahat-Lubuk Linggau; t. ruas Jalan Tol Lubuk Linggau-Curup-Bengkulu; u. ruas Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang-Payakumbuh-Bukit Tinggi; v. ruas Jalan Tol Bukit Tinggi-Padang Panjang-Lubuk Alung-Padang; w. ruas Jalan Tol Tebing Tinggi-P. Siantar-Prapat-Tarutung-Sibolga; dan x. ruas Jalan Tol Batu Ampar-Muka Kuning-Bandara Hang Nadim.

"Dalam pengusahaan 24 ruas Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah menugaskan PT Hutama Karya (Persero)," bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres tersebut.

Pengusahaan tahap pertama terhadap percepatan Jalan Tol Sumatera itu didahulukan terhadap delapan ruas Jalan Tol, yaitu: a. ruas Jalan Tol Medan-Binjai; b. ruas Jalan Tol Palembang-Simpang Indralaya; c. ruas Jalan Tol Pekanbaru-Dumai;  d. ruas Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar; e. ruas Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang;  f. ruas Jalan Tol Pematang Panggang-Kayu Agung;  g. ruas Jalan Tol Palembang-Tanjung Api-api; dan h. ruas Jalan Tol Kisaran-Tebing Tinggi.

"Pengoperasian dan pemeliharaan ruas Jalan Tol sebagaimana dimaksud dilaksanakan paling lambat akhir tahun 2019," bunyi Pasal 2A ayat (2) seperti dikutip dari laman setkab.go.id.

Pada Perpres sebelumnya (Nomor 100 Tahun 2014).  pemerintah hanya menyebutkan empat ruas jalan tol yang harus didahulukan, yaitu: a. ruas Jalan Tol Medan-Binjai; b. ruas Jalan Tol Palembang-Simpang Indralaya; c. ruas Jalan Tol Pekanbaru-Dumau; dan e. ruas Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar. Sementara pelaksana pembangunan keempat proyek sama pada Perpres No. 117/2015, yaitu PT Hutama Karya (Persero), namun tidak disebutkan secara pasti waktu penyelesaian pembangunanya.

Melalui Perpres No. 117 tahun 2015 itu, Presiden memerintah Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk melakukan evaluasi dalam hal pengoperasian dan pemeliharaan Jalan Tol Sumatera itu tidak dapat dilaksanakan. Selanjutnya, berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melakukan langkah-langkah penyelesaian.

Perpres ini juga menegaskan, PT Hutama Karya (Persero) dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud, dapat bekerja sama dengan pihak lain melalui pembentukan anak perusahaan, dengan ketentuan PT Hutama Karya (Persero) sebagai pemegang saham mayoritas. Selanjutnya, apabila pelaksanaan konstruksi selesai dilakukan, PT Hutama Karya (Persero) dapat mengalihkan hak pengusahaan Jalan Tol kepada anak perusahaan sebagaimana dimaksud dan/atau pihak lain atas persetujuan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara.

Melalui Perpres tersebut, Presiden juga memerintah Menteri, kepala lembaga, gubernur, dan/atau bupati memberikan dukungan untuk percepatan pembangunan Jalan Tol di Sumatera dan pelaksanaan penugasan PT Hutama Karya (Persero) sebagaimana dimaksud sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Dukungan sebagaimana dimaksud, dituangkan dalam bentuk kesepahaman (service level agreement) antara PT Hutama Karya (Persero) dengan menteri, kepala lembaga, gubernur, dan/atau bupati terkait.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal II Perpres No. 117/2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 28 Oktober 2015. [rus]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya