Berita

Semakin Terang RJ Lino Bekerja Untuk Asing

KAMIS, 19 NOVEMBER 2015 | 07:49 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Panitia Khusus (Pansus) Angket PT. Pelindo II DPR RI semakin mendapatkan gambaran jelas bahwa pihak asing telah 'merampok' kekayaan negara melalui operasional Terminal Peti Kemas Jakarta (JICT) dan semuanya dibiarkan oleh direksi PT. Pelindo II di bawah komando RJ Lino.

Kejelasan itu didapatkan setelah Pansus memanggil sejumlah pihak pada hari Rabu (18/11) untuk meminta keterangan. Yakni dari pihak Financial Research Institute (FRI) dan Deutsche Bank yang pernah ditugaskan membuat valuasi JICT dan Pelindo II.

Keterangan kedua pihak itu dikaitkan oleh Pansus untuk menilai klaim RJ Lino bahwa JICT akan lebih menguntungkan bila dikelola asing, dalam hal ini Hutchinson Port Holding (HPH), perusahaan asal Hong Kong yang dimiliki Li Ka Shing.


Anggota Pansus, Daniel Johan mengatakan pihak FRI secara tegas mengungkapkan bahwa Indonesia akan lebih untung bila menjalankan sendiri JICT daripada dipegang oleh HPH.

Sebaliknya, Deutsche Bank (DB) yang berbasis di Belanda, menyatakan bahwa Indonesia lebih untung bila JICT tetap diberikan penguasaannya kepada HPH. Seperti disampaikan DB kepada Pansus, bahwa bila kontrak pengelolaan JICT dengan HPH habis pada 2019 dan lalu diperpanjang, Indonesia hanya mendapat USD 200 juta melalui Pelindo II. Tapi kalau tidak diperpanjang, DB menilai Indonesia harus mengembalikan ke HPH sebesar USD 400 juta. Asumsi itu muncul karena dihitung bahwa nilai aset JICT pada 2019 adalah USD 800 juta. 51 persen saham JICR adalah milik HPH dan itu senilai USD 400 juta.

"Padahal, sebenarnya, di kontrak yang diteken 1999, jelas tertulis, bahwa saat putus kontrak, maka Indones hanya wajib mengembalikan USD 50-60 juta. Jadi bukan USD 400 juta dolar," tegas Daniel kepada wartawan, Kamis (19/11).

Lebih lanjut, Daniel mengatakan, kalaupun logika DB diikuti, tetap saja Indonesia merugi. Praktiknya, Pelindo II hanya mendapat fee di muka USD 200 juta. Artinya, aset hanya dinilai USD 400 juta dan 49 persen saham Indonesia hanya dinilai USD 200 juta.

"Kalau dianggap aset 400 juta dolar, kita kasih 49 persen, kita dapat 200 juta dolar, dari aset itu saja kita rugi. Dan bonusnya mereka mendapat hak pengelolaan yang lebih menguntungkan. Kan uang hasil pengelolaan ke dia (HPH). Kita dobel ruginya," jelas politisi PKB ini.

Ditegaskan Daniel, sebenarnya Direksi Pelindo II bisa menghentikan kerugian negara itu jika dia berpegang pada kontrak yang diteken dengan HPH di 1999. Dengan itu, Indonesia cuma membayar USD 50-60 juta.

"Ternyata kontrak itu DB mengklaim tidak tahu karena datanya tak diberikan oleh pihak Manajemen Pelindo II," tegasnya.

"Bayangkan, dengan aset 800 juta dolar, kita kasih asing 50 persen saham dan kita hanya dikasih 200 juta dolar. Plus kita rugi karena uang hasil pengelolaan ke dia (asing)," tambah Daniel.

Karena itu, menurut dia, sudah jelas indikasi pembiaran perampokan kekayaan negara lewat Pelindo II.

"Ini bukan kesalahan tapi perampokan. Lino mengaku profesional, tapi masa dibegoin begitu itu bisa? Kesimpulannya apa? Lino bego beneran atau pura-pura dan benar-benar merampok," imbuhnya.

Ditegaskan Danil, bagi pihaknya, sebuah pelabuhan, entah rugi atau untung, harus tetap dikelola oleh pihak di dalam negeri. Karena pelabuhan adalah pintu gerbang. Kalau dibiarkan dikelola asing, negara tersebut bisa saja dikerjaian atau diselundupkan. [rus]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya