Berita

ilustrasi/net

Indonesia Harus Tentukan Mazhab Kebijakan Subsidi

RABU, 18 NOVEMBER 2015 | 11:17 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Pemerintah mengangggarkan Rp 201,4triliun dalam APBN untuk subsidi pada tahun mendatang. Subsidi dialokasikan untuk subsidi energi sebesar Rp121 triliun dan subsidi non-energi sebesar Rp 80,4triliun. Angka ini turun 5 persen dari anggaran total subsidi tahun 2015 yang mencapai Rp 212,104 triliun.

Direktur Kebijakan Inovasi Industri Masyarakat Ilmuwan dan Teknolog Indonesia (MITI), Edi Hilmawan, mengatakan bahwa pemerintah perlu mengkaji kembali mazhab mana yang akan digunakan untuk menggelentorkan dana subsidi. Bila melihat beberapa negara, ada yang  yang memberikan subsidi energi, terutama listrik, khusus untuk sektor hulu, yaitu industri dan usaha-usaha rakyat lainnya yang produktif.

"Hal ini dilakukan untuk mendorong perekonomian. Jika perekonomian berkembang pesat, pendapatan dan daya beli masyarakat pasti akan meningkat," kata Edi dalam keterangan beberapa saat lalu (Rabu, 18/11).


Edi juga menjelaskan bahwa ada juga negara yang memberikan subsidi kepada masyarakat secara langsung melalui hitungan rumah tangga, bukan pada industri.

"Meski bukan sektor produktif, namun beberapa negara seperti Jerman memberlakukan peraturan ini. Pemerintah perlu melakukan kajian komprehensif mengenai dampak terhadap masyarakat dan pertumbuhan ekonomi untuk menentukan mazhab yang akan digunakan pada kebijakan subsidi.”

Pemberian subsidi, menurut Edi, sebaiknya berkaca pada Pasal 33 UUD 1945 ayat (2), cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara, sedangkan ayat (3) menyatakan bumi, air, dankekayaan alam  yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. [ysa]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Penempatan Manajer Kopdes Harus Dilakukan Agar Tidak Terjadi Pemborosan APBN

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:24

Industri Alas Kaki Serap 3,8 Juta Pekerja

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:18

SHOW Token Siap Listing di Indodax, Bidik Perluasan Pasar Indonesia

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:14

Indonesia Gandeng Panama Perluas Kerja Sama Ekonomi dan Investasi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:11

Nikita Bier Mundur dari Jabatan Kepala Produk X

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:02

BNBR Jadi Sorotan, Ratusan Juta Saham Diperdagangkan Pagi Ini

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:49

Zulhas Bongkar Fenomena Kepala Daerah Disponsori "Toke"

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:28

Antusiasme Membludak, 128 Ribu Orang Berebut Tiket Upacara HUT Ke-81 RI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:16

Ekonomi Kuartal II Tumbuh 5,29 Persen, DPR Soroti Ketergantungan pada Konsumsi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:13

Kemenag Rilis 40 Buku Digital PAI, Terintegrasi dengan Teknologi AI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:06

Selengkapnya