ilustrasi/net
ilustrasi/net
"Penahanan tersangka untuk kepentingan penyidikan. Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur selama 20 hari kedepan terhitung sejak hari ini," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Amir Yanto, dalam keterangan pers yang dikirim ke redaksi, Selasa (17/11).
Penahanan Rucie dilakukan sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-96/F.2/Fd.1/11/2015, tanggal 17 Nopember 2015. Tersangka dijebloskan ke penjara usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Tiba di Gedung Bundar sekitar pukul 09.30, Rucie diperiksa terkait tugas dan kewenangan tersangka dalam pengelolaan uang pemasukan hasil penjualan tiket di PT. Merpati Nusantara Airlines tahun 2009-2012 di distrik Jakarta. Penyidik sejauh ini menduga miliaran rupiah hasil penjualan tiket perusahaan pelat merah tidak disetorkan oleh tersangka.
Selain Rucie, kejaksaan telah menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Hendro Cahyono, mantan Distrik Manager Jakarta PT Merpati Nusantara Airlines, dan Bambang Prajoko, mantan Administration dan Account Manager Distrik Jakarta PT Merpati Nusantara Airlines, serta Asrianto (AS) selaku Manager Distrik Cabang Jakarta.
"Untuk tiga tersangka lainnya telah dilakukan penahahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaaan Agung pada tanggal 28 Oktober 2015," demikian Amir.[dem]
Populer
Senin, 05 Januari 2026 | 16:47
Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54
Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13
Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39
Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00
Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46
Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15
UPDATE
Senin, 12 Januari 2026 | 14:15
Senin, 12 Januari 2026 | 14:10
Senin, 12 Januari 2026 | 14:08
Senin, 12 Januari 2026 | 14:03
Senin, 12 Januari 2026 | 14:03
Senin, 12 Januari 2026 | 13:52
Senin, 12 Januari 2026 | 13:40
Senin, 12 Januari 2026 | 13:12
Senin, 12 Januari 2026 | 13:10
Senin, 12 Januari 2026 | 13:04