Berita

Lukman Hakim Saifuddin:net

Wawancara

WAWANCARA

Lukman Hakim Saifuddin: Soal Santunan Korban Crane, Kita Hanya Menunggu

SELASA, 17 NOVEMBER 2015 | 09:39 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Keluarga jamaah haji Indonesia yang tewas tertimpa crane di Masjidil Haram, Mekkah Arab Saudi beberapa waktu lalu, hingga kini hanya menelan harapan pahit saja. Janji santunan 1 juta riyal atau Rp 3,8 miliar bagi keluarga korban meninggal dunia dan cacat tetap, serta 500 ribu riyal atau 1,9 miliar rupiah untuk korban luka hingga kini belum dipenuhi Raja Arab Saudi.

Sekadar info, setidaknya ada 12 orang jamaah haji Indonesia yang meninggal dunia dalam musibah itu, sementara yang mengalami cedera dan sempat dirawat di RS sebanyak 42 orang.

Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin ketika ditanya Rakyat Merdeka pun belum da­pat memberikan kepastian. Dia malah memaparkan, Pemerintah Indonesia justru sudah menye­lesaikan santunan bagi korban meninggal dunia.


Realisasi janji santunan korban crane dari Pemerintah Saudi Arabia sudah sejauh mana sebenarnya?
Jadi beberapa waktu lalu, Pemerintah Saudi Arabia, sudah membentuk komite. Komite yang secara khusus menindak­lanjuti penanganan kasus jatuh­nya crane, termasuk juga menindaklanjuti apa yang pernah disampaikan oleh Pemerintah Saudi Arabia terkait pemberian santunan.

Koordinasi dengan pemerintah Indonesia terkait hal itu bagaimana?
Nah sejak beberapa bulan yang lalu, beberapa saat setelah peristiwa itu, pemerintah Indonesia melalui konsulat jen­deral di sana itu telah menyam­paikan daftar nama-nama korban peristiwa jatuhnya crane itu ke­pada pemerintah Saudi Arabia. Jadi, nama-nama itu sudah kita kirimkan semua.

Lantas bagaimana tindak­lanjutnya?
Jadi kami posisinya seka­rang tentu adalah menunggu. Menunggu tindak lanjut Pemerintah Saudi Arabia, terkait masalah ini.

Apa ada konfirmasi kem­bali yang dilakukan untuk memastikan realisasi santu­nan tersebut?
Ya tentu kita kan selalu melakukan hubungan dan komu­nikasi dengan Konjen (Konsulat Jenderal) kita di sana. Perwakilan kita di sana terus melakukan pemantauan terhadap keberlan­jutan kasus ini.

Harus menunggu sampai kapan ini?
Ya tentu kita nggak tahu... Hehehe... Kan kita tidak dalam posisi yang menentukan. Kan ini otoritas pemerintah Saudi Arabia. Kalau pertanyaan seperti itu, tentu kita tidak bisa men­jawab. Karena itu bukan domain kami untuk menentukan.

Tapi janji ini kan semesti­nya sudah selayaknya segera ditunaikan?
Iya. Jadi begini, posisinya, tentu kan kami pemerintah Indonesia bisa memahami pe­merintah Arab Saudi dalam menangani kasus ini. Mungkin diperlukan waktu yang cukup.

Maksudnya?
Ya betul-betul sampai adanya kejelasan dan kepastian. Tidak hanya terkait dengan nama-nama korban, juga landasan le­galitas, dasar-dasar hukum yang diperlukan terkait tindak lanjut hal ini. Jadi oleh karenanya tidak ada cara lain selain memang kami menunggu dari pemerintah Saudi Arabia itu.

Santunan lain untuk korban crane selain dari Pemerintah Saudi?
Oh kalau dari pemerintah Indonesia jelas ketentuan kami bahwa setiap jamaah haji yang wafat itu mereka mendapatkan santunan dari asuransi dari pihak perusahaan asuransi. Dan ini sudah berlangsung sejak be­berapa waktu yang lalu. Tidak hanya korban peristiwa crane, tapi juga korban peristiwa Mina, yang wafat bukan karena dua peristiwa tadi. Artinya mening­gal secara biasa begitu ya, bukan karena kecelakaan atau peristiwa tadi itu. Jadi seluruhnya, sesuai ketentuan itu mendapatkan san­tunan dari asuransi. Bahkan ter­hadap peristiwa jatuhnya crane dan peristiwa Mina itu, mereka mendapatkan dua kali lipat, dari kalau mereka meninggal dalam keadaan biasa.

Konfirmasi yang dilakukan untuk memastikan pencairan santunan korban crane sam­pai batas waktu kapan? Atau sampai batas waktu yang tidak ditentukan?
Iya kita tentu kan terus melakukan. Karena kami juga punya petugas kami yang ada di Jeddah, Mekkah dan Madinah. Konsulat Jenderal kita juga ada di Jeddah selain perwakilan kita yang ada di Riyadh. Jadi komu­nikasi itu terus kita lakukan.

Lalu?
Jadi pemerintah akan sesegera mungkin menyampaikan tidak hanya kepada keluarga korban, juga kepada masyarakat luas, segera setelah kami mendapat konfirmasi, kepastian informasi dari pihak otoritas pemerintah Saudi Arabia. Itu janji kami.

Apa pemerintah Indonesia berencana meminta kepastian tanggal pencairan santunan korban crane itu?
Ya tentu kita tidak dalam posisi itu. Kan tidak etis, karena itu kan kewenangan mereka. Tentu kita harus saling menghormati. ***

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya