Berita

sudirman said/net

Pengaduan Sudirman Said ke MKD Keliru!

SELASA, 17 NOVEMBER 2015 | 10:37 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Pihak yang memiliki kedudukan hukum sebagai pengadu ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) hanyalah anggota DPR sendiri, baik pimpinan maupun anggota, dan masyarakat, baik individu maupun kelompok. Karena itu, pengaduan Menteri ESDM Sudirman Said ke MKD DPR terkait adanya anggota DPR yang mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden kepada Freeport sangat keliru.

Demikian disampaikan pengamat politik dan parlemen yang juga Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma) Indonesia, Said Salahuddin, kepada Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu (Selasa, 17/11).

"Sudirman Said jelas tidak termasuk keduanya. Dia bukan anggota DPR, dia juga tidak bisa dikategorikan sebagai masyarakat. Sudirman Said adalah seorang Menteri. Dalam tinjauan hukum tata negara, menteri adalah adalah jabatan negara. Artinya, dia adalah pejabat negara, bukan masyarakat biasa. Antara pejabat negara dan masyarakat jelas merupakan dua entitas yang berbeda.


Oleh sebab itu, lanjut Said, jelas Sudirman Said tidak memiliki legal standing sebagai pihak pengadu ke MKD. Sudirman juga tidak bisa memakai kedok sebagai masyarakat agar bisa dianggap memiliki legal standing sebagai pengadu. Oleh sebab itu pula maka sudah seharusnya MKD menolak Pengaduan Sudirman tersebut.

"Apabila MKD tetap memproses Pengaduan Sudirman, maka MKD sendiri yang berpotensi melakukan pelanggaran, sebab mereka memproses Pengaduan yang tidak sesuai dengan hukum acara penyelesaian pelanggaran kode etik Anggota DPR. Jadi, soal legal standing Pengadu adalah hal penting dan tidak bisa dianggap sebagai soal sepele," ungkap Said.

Namun demikian, Said menambahkan, dalam hal MKD merasa perlu untuk memproses adanya dugaan anggota DPR yang disebut oleh Sudirman mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden, maka MKD tetap bisa untuk memprosesnya. Tetapi mekanismenya tidak menggunakan mekanisme "pengaduan", melainkan dengan mekanisme "tanpa pengaduan". [ysa]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya