Berita

sudirman said/net

Pengaduan Sudirman Said ke MKD Keliru!

SELASA, 17 NOVEMBER 2015 | 10:37 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Pihak yang memiliki kedudukan hukum sebagai pengadu ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) hanyalah anggota DPR sendiri, baik pimpinan maupun anggota, dan masyarakat, baik individu maupun kelompok. Karena itu, pengaduan Menteri ESDM Sudirman Said ke MKD DPR terkait adanya anggota DPR yang mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden kepada Freeport sangat keliru.

Demikian disampaikan pengamat politik dan parlemen yang juga Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma) Indonesia, Said Salahuddin, kepada Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu (Selasa, 17/11).

"Sudirman Said jelas tidak termasuk keduanya. Dia bukan anggota DPR, dia juga tidak bisa dikategorikan sebagai masyarakat. Sudirman Said adalah seorang Menteri. Dalam tinjauan hukum tata negara, menteri adalah adalah jabatan negara. Artinya, dia adalah pejabat negara, bukan masyarakat biasa. Antara pejabat negara dan masyarakat jelas merupakan dua entitas yang berbeda.


Oleh sebab itu, lanjut Said, jelas Sudirman Said tidak memiliki legal standing sebagai pihak pengadu ke MKD. Sudirman juga tidak bisa memakai kedok sebagai masyarakat agar bisa dianggap memiliki legal standing sebagai pengadu. Oleh sebab itu pula maka sudah seharusnya MKD menolak Pengaduan Sudirman tersebut.

"Apabila MKD tetap memproses Pengaduan Sudirman, maka MKD sendiri yang berpotensi melakukan pelanggaran, sebab mereka memproses Pengaduan yang tidak sesuai dengan hukum acara penyelesaian pelanggaran kode etik Anggota DPR. Jadi, soal legal standing Pengadu adalah hal penting dan tidak bisa dianggap sebagai soal sepele," ungkap Said.

Namun demikian, Said menambahkan, dalam hal MKD merasa perlu untuk memproses adanya dugaan anggota DPR yang disebut oleh Sudirman mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden, maka MKD tetap bisa untuk memprosesnya. Tetapi mekanismenya tidak menggunakan mekanisme "pengaduan", melainkan dengan mekanisme "tanpa pengaduan". [ysa]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Penempatan Manajer Kopdes Harus Dilakukan Agar Tidak Terjadi Pemborosan APBN

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:24

Industri Alas Kaki Serap 3,8 Juta Pekerja

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:18

SHOW Token Siap Listing di Indodax, Bidik Perluasan Pasar Indonesia

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:14

Indonesia Gandeng Panama Perluas Kerja Sama Ekonomi dan Investasi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:11

Nikita Bier Mundur dari Jabatan Kepala Produk X

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:02

BNBR Jadi Sorotan, Ratusan Juta Saham Diperdagangkan Pagi Ini

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:49

Zulhas Bongkar Fenomena Kepala Daerah Disponsori "Toke"

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:28

Antusiasme Membludak, 128 Ribu Orang Berebut Tiket Upacara HUT Ke-81 RI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:16

Ekonomi Kuartal II Tumbuh 5,29 Persen, DPR Soroti Ketergantungan pada Konsumsi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:13

Kemenag Rilis 40 Buku Digital PAI, Terintegrasi dengan Teknologi AI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:06

Selengkapnya