Berita

sudirman said/net

Pengaduan Sudirman Said ke MKD Keliru!

SELASA, 17 NOVEMBER 2015 | 10:37 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Pihak yang memiliki kedudukan hukum sebagai pengadu ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) hanyalah anggota DPR sendiri, baik pimpinan maupun anggota, dan masyarakat, baik individu maupun kelompok. Karena itu, pengaduan Menteri ESDM Sudirman Said ke MKD DPR terkait adanya anggota DPR yang mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden kepada Freeport sangat keliru.

Demikian disampaikan pengamat politik dan parlemen yang juga Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma) Indonesia, Said Salahuddin, kepada Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu (Selasa, 17/11).

"Sudirman Said jelas tidak termasuk keduanya. Dia bukan anggota DPR, dia juga tidak bisa dikategorikan sebagai masyarakat. Sudirman Said adalah seorang Menteri. Dalam tinjauan hukum tata negara, menteri adalah adalah jabatan negara. Artinya, dia adalah pejabat negara, bukan masyarakat biasa. Antara pejabat negara dan masyarakat jelas merupakan dua entitas yang berbeda.


Oleh sebab itu, lanjut Said, jelas Sudirman Said tidak memiliki legal standing sebagai pihak pengadu ke MKD. Sudirman juga tidak bisa memakai kedok sebagai masyarakat agar bisa dianggap memiliki legal standing sebagai pengadu. Oleh sebab itu pula maka sudah seharusnya MKD menolak Pengaduan Sudirman tersebut.

"Apabila MKD tetap memproses Pengaduan Sudirman, maka MKD sendiri yang berpotensi melakukan pelanggaran, sebab mereka memproses Pengaduan yang tidak sesuai dengan hukum acara penyelesaian pelanggaran kode etik Anggota DPR. Jadi, soal legal standing Pengadu adalah hal penting dan tidak bisa dianggap sebagai soal sepele," ungkap Said.

Namun demikian, Said menambahkan, dalam hal MKD merasa perlu untuk memproses adanya dugaan anggota DPR yang disebut oleh Sudirman mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden, maka MKD tetap bisa untuk memprosesnya. Tetapi mekanismenya tidak menggunakan mekanisme "pengaduan", melainkan dengan mekanisme "tanpa pengaduan". [ysa]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

KPK: Capres hingga Kepala Daerah Idealnya Tidak Karbitan

Minggu, 26 April 2026 | 17:35

Victor Orban Angkat Kaki dari Parlemen Hongaria, Fokus Benahi Partai

Minggu, 26 April 2026 | 17:18

Menlu Iran Temui Sultan Oman setelah Mediasi di Pakistan Gagal

Minggu, 26 April 2026 | 16:38

Respons Dedi Mulyadi Disindir "Shut Up KDM"

Minggu, 26 April 2026 | 16:37

PAD Retribusi Sampah Bocor Rp20 Miliar, Baunya di Saku Birokrat?

Minggu, 26 April 2026 | 16:01

Beyond Nostalgia ALJIRO Dorong Alumni Berperan untuk SDM

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Tersangka Penembakan Gala Dinner Wartawan Incar Pejabat Trump

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Comeback Sempurna di Bawah Keteduhan Trembesi

Minggu, 26 April 2026 | 15:42

Dua Laksamana Masuk Bursa Kuat KSAL

Minggu, 26 April 2026 | 15:40

Daycare Lakukan Kekerasan Harus Dicabut Izin dan Pelaku Dipenjara

Minggu, 26 April 2026 | 14:57

Selengkapnya