Berita

Hukum

Makelar Freeport Harus Langsung Diproses Hukum

SELASA, 17 NOVEMBER 2015 | 02:37 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Aparat penegak hukum diminta untuk proaktif menyikapi kasus oknum anggota DPR yang meminta saham kepada Freeport dengan menjanjikan perpanjangan kontrak karya.

"Penegak hukum terutama KPK harus segera turun tangan. Tidak perlu menunggu. Harus jemput bola," ujar praktisi hukum Augustinus Hutajulu dalam keterangannya kepada redaksi, Senin (16/11).

Menurut dia, tindakan oknum anggota DPR yang meminta saham Freeport dengan mencatut nama presiden dan wapres tergolong sebagai percobaan pemerasan yang dilakukan oleh pejabat negara. Tindakan demikian melanggar Pasal 12 UU Tipikor dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

"Bahwa belum berhasil karena terbongkar duluan, juga tetap dijerat Pasal 15 UU Tipikor dengan ancaman hukuman yang sama. Sebab, niatnya sudah jelas. Dan ini bukan delik aduan sehingga bisa langsung diproses hukum," tegasnya.

Agar tidak ada upaya menghilangkan alat bukti, Augustinus pun mendorong agar penegak hukum terutama KPK segera proaktif dengan melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPR tersebut. Apalagi, sambung dia, rekaman pembicaraan yang telah diserahkan Menteri ESDM Sudirman Said kepada Majelis Kehormatan Dewan (MKD) bisa dijadikan sebagai alat bukti.

Meski demikian dalam hemat Augustinus, tindakan Sudirman Said yang melaporkan kasus tersebut ke MKD salah alamat.

"Ini bukan soal Jokowi atau JK. Tetapi ini adalah Presiden dan Wapres. Makanya menurut saya salah alamat juga menyampaikan laporan ke MKD. Mestinya ke KPK dulu. Tapi yang penting sekarang, KPK harus jemput bola," tukasnya.

Sudirman Said sudah melaporkan kasus 'pemerasan' kepada Freeport tersebut kepada MKD. Laporan Sudirman bocor ke tangan awak media. Saat ditunjukan sebuah foto surat laporan Sudirman dan menunjukkan adanya nama Setya Novanto sebagai pihak terlapor, Sudirman tak berkelit.[dem]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Pelaku Kekerasan Seksual di Gili Trawangan Dibekuk di Bali

Rabu, 29 April 2026 | 16:19

Tak Terlantar Lagi, Keluarga Pasien RSUD Banggai Laut Bisa Pakai Rumah Singgah

Rabu, 29 April 2026 | 16:10

KPK Ungkap Ada yang Ngaku-ngaku Bisa Atur Kasus Bea Cukai

Rabu, 29 April 2026 | 16:09

Update Laka KA di Bekasi Timur: 15 Meninggal, 91 Luka-luka

Rabu, 29 April 2026 | 16:05

Anggota DPRD Jabar Bongkar Dugaan “Mahasiswa Gaib” di Kampus

Rabu, 29 April 2026 | 15:56

PLN Perkuat Posisi Indonesia sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Digital

Rabu, 29 April 2026 | 15:44

5 Kg Sabu Gagal Dikirim ke Solo dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 15:42

Kemenhaj Gerak Cepat Tangani Kecelakaan Bus Jemaah Haji di Madinah

Rabu, 29 April 2026 | 15:37

PT KAI Harus Perkuat Sistem Peringatan Dini untuk Cegah Kecelakaan

Rabu, 29 April 2026 | 15:27

Prabowo Tegaskan RI Negara Paling Aman: yang Mau Kabur, Kabur Aja!

Rabu, 29 April 2026 | 15:25

Selengkapnya