Berita

foto:net

Bisnis

Peraturan Pajak Di Daerah Tumpang Tindih Bisa Dibatalkan

SENIN, 16 NOVEMBER 2015 | 09:54 WIB | LAPORAN:

Berbagai peraturan di daerah terkait dengan dunia usaha, khususnya pajak daerah perlu mendapat perhatian untuk diselaraskan dengan UU agar tidak tumpang tindih atau bertentangan satu sama lainnya.

Menurut pengamat dan praktisi hukum Humphrey R. Djemat, ada banyak calon investor asing yang menjadi ragu untuk menginvestasikan dananya di Indonesia setelah melihat adanya pertentangan antara peraturan perpajakan di daerah dengan UU yang berlaku secara nasional.

Sebagai contoh, kata dia, penerapan pajak air permukaan. Dalam UU 28/2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah telah diatur tarif pajak air permukaan maksimum sebesar 10 persen, namun di suatu daerah ternyata ditemukan penetapan tarif pajak air permukaan yang lebih besar dari ketentuan.


Humphrey melanjutkan, peraturan tarif pajak yang melebihi ketentuan UU tersebut bahkan hanya diatur dalam bentuk Peraturan Gubernur, padahal berdasarkan Pasal 24 ayat (2) UU 28/2009 seharusnya dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).

Menurut Humphrey, ada kesalahpahaman yang mana seakan-akan peraturan yang diterbitkan oleh gubernur merupakan Perda, padahal keduanya merupakan produk hukum berbeda.

Humphrey menambahkan, Pergub yang bertentangan dengan hukum (UU) dapat dibatalkan melalui mekanisme judicial review ke Mahkamah Agung, karena sesuai dengan asas hukum lex superiori derogate lege inferiori, aturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Dihubungi secara terpisah, praktisi hukum perpajakan Darneliwita menyatakan,  apabila ada masyarakat yang merasa dirugikan terkait dengan penetapan hutang pajak yang didasarkan pada Pergub, maka masyarakat dapat mengajukan keberatan terhadap penetapan hutang pajak tersebut kepada Pemda.

Apabila keberatan tersebut ditolak, maka upaya hukum yang dapat dilakukan adalah dengan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak. Bahkan, apabila nantinya Pengadilan Pajak menolak banding tersebut, masyarakat masih dapat mengajukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali ke MA.[wid] 

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya