Berita

Bisnis

Audit Petral Seharusnya Dilakukan Minimal 5 Tahun ke Belakang

MINGGU, 15 NOVEMBER 2015 | 18:34 WIB | LAPORAN:

Pembatasan audit forensik Petral-PES yang berlangsung 2012-2014 dirasa janggal. ‎Seharusnya, audit juga diperpanjang di tahun-tahun sebelumnya, minimal 5 tahun ke bawah.

‎Begitu dikatakan Direktur IRESS, Marwan Batubara saat dikontak, Minggu (15/11).‎

"Audit KordhaMentha terhadap Petral-PES kenapa dibatasi hanya dua tahun sedangkan perusahaan tersebut sudah ada jauh sebelum audit tersebut. Audit Petral-PES seharusnya dilakukan minimal lima tahun ke belakang," terangnya.‎

Menurutnya, hasil audit Petral-PES yang menyasar periode tertentu jangan dijadikan isu sesaat. Hasil audit harus ditindaklanjuti dengan langkah nyata, salah satunya memperpanjang audit hingga tahun-tahun sebelumnya.

‎"Hasil audit harus ditindaklanjuti secara tuntas, jangan sekedar dijadikan isu sesaat. Ada kepentingan proteksi kekuasaaan agar aman posisinya sebagai menteri ESDM dan atau dirut Pertamina. pengalaman masa lalu membuktikan, jangan diulang lagi," jelasnya.

‎Marwan tegaskan, alasan Pertamina melakukan audit berdasarkan hasil tim Reformasi Tata Kelola Migas (RTKM) yang disampaikan sebelumnya hanya terkesan untuk menggeser mafia lama ke mafia baru.

‎"Audit Petral-PES, rekomendasiRTKM, dibuat setahun diduga hanya menggantikan mafia lama dengan mafia baru. Kalau pemerintah serius, Pertamina sebaiknya jadi non-listed public company," demikian Marwan. [sam]‎

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya