Berita

franky sibarani/net

Bisnis

BKPM Usulkan Panduan Investasi yang Boleh Dimasuki Asing

SABTU, 14 NOVEMBER 2015 | 21:53 WIB | LAPORAN:

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mewacanakan pengaturan lebih jelas terkait dengan sektor usaha yang boleh dimasuki investor asing maupun yang dinyatakan tertutup. Dia mengusulkan sektor industri dan jasa yang berorientasi ekspor dapat terbuka bagi investor asing. Sementara untuk sektor terkait perdagangan dan distribusi perlu diatur. Usulan tersebut mengacu kepada visi menjadikan Indonesia sebagai basis produksi dalam mendukung transformasi ekonomi berbasis konsumsi menjadi ekonomi berbasis produksi yang dicanangkan pemerintah.

"Panduan Investasi yang jelas diperlukan meningkatkan daya saing dalam menarik investasi asing. Negara-negara tetangga pesaing kita pun menyusun panduan investasi untuk menarik investor asing. Termasuk Myanmar yang membuka seluruh sektor usaha, kecuali terkait distribusi. Demikian halnya dengan Vietnam. Kedua negara ini perkembangan investasi asingnya cukup pesat,” kata Franky dalam keterangan resminya, Sabtu  (14/11).

Dia merujuk data Financial Times di mana, Vietnam dan Myanmar merupakan pesaing berat Indonesia dalam menarik arus investasi yang masuk ke ASEAN. Menurut data tersebut, arus investasi asing yang masuk ke Indonesia sepanjang Januari-September 2015 sebesar 15,47 Miliar dolar AS atau 26 persen arus investasi yang masuk ke ASEAN. Sementara, arus investasi yang masuk ke Vietnam sebesar  11,61 Miliar dolar AS atau 19 persen, dan arus investasi yang masuk ke Myanmar sebesar  8,96 Miliar dolar AS atau 15 persen.

Franky mengingatkan bahwa sektor bisnis berkembang pesat melalui kreativitas pelaku usaha. Banyak sektor bisnis baru bermunculan, bahkan tidak pernah dibayangkan sebelumnya, sehingga perlu  payung dan kepastian hukum. Dia mencontohkan beberapa sektor usaha yang perlu diatur panduannya seperti bisnis pemakaman, kemudian senior living (fasilitas akomodasi untuk warga lansia yang menghabiskan pensiunnya).

"Belum ada panduan yang jelas pengaturan investasi di kedua sektor tersebut. Padahal minat investasinya sudah tumbuh. Dalam bidang usaha senior living misalnya, BKPM mencatat terdapat investor dari Jepang yang telah berminat menanamkan modal sebesar  40 juta dolar AS  dan dari Australia dengan minat investasi mencapai  26 juta dolar AS,” tambah Franky.

Saat ini BKPM dan Kementerian/Lembaga melakukan pembahasan tentang panduan investasi sebagai revisi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang daftar bidang usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan. BKPM telah menerima 454 butir masukan baik dari kementerian teknis dan lembaga pemerintah non kementerian terkait maupun dari sektor swasta dan pemangku kebijakan lainnya. Ke-454 masukan tersebut setelah dikelompokkan ke dalam sektor-sektor dan bidang usaha yang sama jumlahnya jadi 222 masukan, masing-masing sektor ESDM 23 usulan, kehutanan 9 usulan, kesehatan 9 usulan, keuangan 1 usulan, Komunikasi dan Informatika 8 usulan, pariwisata dan ekonomi kreatif 7 usulan, pekerjaan umum 9 usulan, pendidikan dan kebudayaan 4 usulan, perbankan 1 usulan, perdagangan 32 usulan, perhubungan 36 usulan, perindustrian 9 usulan, pertahanan keamanan 6 usulan, pertanian 43 usulan, ketenagakerjaan 2 usulan, dan sektor lainnya 16 usulan.

BKPM sendiri mengharapkan aturan baru tentang Panduan Investasi ini dapat selesai April 2016 mendatang. [sam]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya