Berita

Bisnis

Impor Beras, Pemerintah Memukul Produksi Petani

SABTU, 14 NOVEMBER 2015 | 07:34 WIB | LAPORAN:

Pemerintah telah memastikan untuk melakukan impor beras dari Vietnam pada akhir tahun 2015 ini. Kebijakan ini dikhawatirkan dapat menimbulkan kerugian bagi petani.

"Pemerintah harus berhati-hati dalam memutuskan untuk melakukan kebijakan impor beras, mengingat banyak pengaruh yang ditimbulkan dari kebijakan tersebut.

"Pemerintah hendaknya berpihak kepada kepentingan ekonomi nasional, terutama para petani yang sekarang sedang menikmati harga yang relatif stabil, sehingga daya beli petani bisa terus membaik," kritik Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Farouk Muhammad melalui siaran persnya di Jakarta (Sabtu, 14/11).
 

 
Pemerintah beralasan, kebijakan impor tahun 2015, hanya sebagai cadangan Badan Urusan Logistik (Bulog), di antaranya untuk mengantisipasi dampak El-Nino dan bencana asap yang menimpa beberapa sentra produksi pangan di Sumatra dan Kalimantan yang diprediksi mempengaruhi hasil panen petani.

Farouk menjelaskan, keresahan petani terhadap kebijakan impor beras juga sangat beralasan, dengan tingkat produksi beras hingga akhir tahun 2015 akan mencapai 75.5 juta ton, pasokan beras ke Pasar Induk Cipinang sebagai barometer pasokan beras di seluruh pasar di Indonesia masih relatif lancar. Bahkan pada bulan Oktober, pasokan mencapai 80 ribu ton. Jadi, menurut dia, secara produksi dan pasokan hingga akhir tahun 2015, masih relatif aman.

Pemerintah menjamin beras impor tidak masuk pasar, tetapi tak bisa diabaikan bahwa kebijakan ini akan menjadi tekanan psikologis tersendiri bagi petani dan pedagang.

"Sudah bisa dipastikan bahwa pembelian gabah petani oleh Bulog akan menurun, yang pada akhirnya berujung pada kerugian bagi petani," tegas Farouk.
 
Mantan Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PITK) ini mengingatkan pemerintah harus segera memperbaiki sistem pengadaan beras nasional dengan mengubah aturan-aturan yang membelenggu seperti Harga Pokok Petani (HPP) yang hanya satu harga. Pasalnya, pasar beras berjalan mekanistik dan dinamis.

Selain itu,  kebijakan impor beras harus selalu berpedoman pada UU N0 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 36 ayat 1 bahwa Impor Pangan hanya dapat dilakukan apabila Produksi Pangan dalam negeri tidak mencukupi dan/atau tidak dapat diproduksi di dalam negeri.[wid]
 

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya