Berita

Hukum

Polisi Buru Dokter Gigi Buronan Pemalsu Dokumen

JUMAT, 13 NOVEMBER 2015 | 16:59 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Polda Metro Jaya telah menetapkan seorang dokter gigi berinisial DLS sebagai buronan. Pencarian terhadap pelaku yang diduga memalsukan dokumen pembelian tanah di Desa Tanjung Pasir Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang itu terus dilakuan.

‎"
Iya benar," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (13/11).‎

I
a menjelaskan, saat ini upaya Polda Metro Jaya tentu menetapkan drg. Daniel sebagai daftar pencarian orang (DPO). Selain itu, pihaknya juga bakal mengeluarkan surat cekal.

‎"
Kami terbitkan red notice dan pencekalan terhadap yang bersangkutan," ujarnya.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari tanah seluas 40.058 M2 yang terletak di Desa Tanjung Pasir Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang.

Tanah tersebut dibeli oleh Handoyo Setiawan (PELAPOR) dari PR.ENI dengan AJB dan Kuasa Nomor 58 tertanggal 22 April 1982 yang dibuat oleh notaris Drs. Anwar Makarim, SH dengan alas haknya Sertifikat Hak Milik (SHM).

Sedangkan, DLS (TERLAPOR) membeli dari PR. ENI dengan AJB No.248/KEC.TLG/1994 tertanggal 31 Maret 1994 dihadapan Camat Teluk Naga Drs. Deddy. MR dengan alas haknya berupa SPPT PBB.

‎Ke
mudian, DLS menggugat Handoyo Setiawan di Pengadilan Tangerang tanggal 13 Mei 2014 dengan No: 302/pdt.G/2014/PN.TNG.

Karena ada gugatan dari DLS yang menggunakan AJB palsu, lalu Handoyo Setiawan melaporkan ke Polda Metro Jaya dengan Nomor LP /4635/XII/2014 /PMJ/Ditreskrimum tanggal 16 Desember 2014.

Setelah itu, DLS oleh Polda Metro Jaya ditetapkan sebagai tersangka. Pasal yang dikenakan yaitu pasal 263 dan 266 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 (lima) tahun.

Kemudian, DLS tidak diterima ditetapkan sebagai tersangka sehingga yang bersangkutan mengajukan gugatan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada awal November 2015 dengan No. 95/pid.prap/2015/PN.JKT_Sel. <br>
Namun, pengadilan memutuskan Pra Peradilan tidak dapat diterima dengan alasan NO atau kurang para pihak. Karena hanya Polda Metro Jaya yang digugat sedangkan Kejari Tangerang tidak diikut sertakan dalam gugatan tersebut.[dem]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Revolusi Status Buruh Harian Lepas

Senin, 22 Juni 2026 | 00:03

Nyanyian Sony Sebut 41 Nama Dituding Hanya untuk Kelabui Penyidik

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:33

Penangkapan Roy dan Tifa Perkuat Anggapan Polisi di Bawah Kendali Jokowi

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:17

Prabowo Panggil Rosan, Bahas Optimalisasi Aset Negara dan Transformasi BUMN

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:55

Program Sekolah Rakyat Dapat Akses Gratis Talent DNA ESQ

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:32

Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Nginap di Rutan Polda, Besok ke Kejaksaan

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:01

Teruji di MRS 2026, Pertamax Turbo Jadi Andalan Utama Pembalap Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Penyelenggaraan Haji Tahun Ini Lebih Baik dari Sebelumnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Buntut Gesekan Petugas vs Ojol, Ini Strategi Baru Dishub DKI Atur Ruang Jalan Ibu Kota

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:31

Mensos ke Pejabat Baru: Jangan Sabotase Program Sekolah Rakyat!

Minggu, 21 Juni 2026 | 20:45

Selengkapnya