Berita

foto:net

X-Files

Berkas Perkara Lengkap, Dirjen Daglu Dijebloskan ke Salemba

Kasus Dwelling Time Pelabuhan Tanjung Priok
JUMAT, 13 NOVEMBER 2015 | 10:33 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Partogi Pangaribuan ke kejaksaan. Tersangka kasus suap izin impor garam itu turut diserahkan untuk proses penuntutan.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo mengin­formasikan pihaknya menerima pelimpahan tahap dua dari polisi. "Kita terima berkas perkara, ba­rang bukti, berikut tersangkanya (Partogi)," katanya.

Mengenakan kemeja putih, Partogi digiring ke kantor Kejati DKI di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan untuk serima terima kepada kejaksaan. "Proses pembuatan berita acara pelimpahan berikut administrasi penahanan berlangsung sekitar sejam," sebut Waluyo.


Setelah beres, sekitar pukul 15.30, Partogi dibawa ke Rutan Salemba untuk memulai masa penahanan di bawah penuntut umum. Sebelumnya, selama masa penyidikan, Partogi ditahandi Rutan Polda Metro Jaya.

Menurut Waluyo, penahanan terhadap Partogi untuk memudahkan kejaksaan melimpahkan perkara ini ke pengadilan. "Semoga saja proses penyusunannya dakwaan bisa diselesaikan dengan cepat se­hingga perkara ini bisa segera disidangkan," ujarnya.

Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus suap di Direktorat Jenderal Daglu Kementerian Perdagangan. Yakni Partogi, Kepala Sub Direktorat Impor Imam Ariatna, pegawai lepas Mustafa, Direktur PT Rekondisi Abadi Jaya (RAJ) Hendra Sudjana alias Mingkeng, Direktur PT Garindo Sejahtera Abadi (GSA) Eryatie Kwandy alias Luci, dan Dirut PT GSATjindra Johan.

Polda MetroJaya mengusut ka­sus ini setelah Presiden Jokowi mengeluh lamanya proses bong­kar muat barang (dwelling time) di Pelabuhan Tanjung Priok.

Setelah melakukan penyelidi­kan sebulan, polisi menemukan salah satu penyebabnya importir perlu mendapatkan izin dari in­stansi terkait untuk bisa menge­luarkan barang dari pelabuhan.

Supaya izin itu cepat keluar, perlu menyogok. Luci dan Tjindra menyogok Partogi agar menerbitkan surat izin perubahan status PT GSAsebagai importir garam aneka pangan. Uang suap diberikan Juni 2015 berjumlah 10 ribu dolar Singapura. Berikutnya pada 13 Juli 2015 sebesar Rp 25 ribu dolar Singapura.

Ini juga yang dilakukan Mingkeng agar bisa mendapatkan surat perubahan status PT RAJ sebagai importir barang bukan baru. Mingkeng menyogok Rp 32 juta.

Untuk menghindari endusan penegak hukum, Partogi dan Imam memanfaatkan Mustafa untuk menerima dan menampung uang-uang suap dari pengurusan izin-izin itu.

Polisi menyita uang Rp 134 juta dari Mustafa. Kepada polisi, tersangka mengaku uang itu pu­nya atasannya. Saat mengecek rekening Mustafa, ditemukan aliran dana hingga miliaran rupiah. Uang itu diduga juga berasal dari pengurusan izin-izin impor di Ditjen Daglu.

Berkas perkara Partogi, Imam, Mustafa, Mingkeng dan Luci sempat bolak-balik polisi-jaksa. Kejaksaan menganggap belum lengkap. Polisi diminta menam­bahkan keterangan beberapa saksi lagi untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.

Berkas Mingkeng bisa dileng­kapi dalam dua hari. Kejaksaan lalu menerbitkan surat P21. Menyusul berkas Partogi dinya­takan layak diajukan ke proses penuntutan.

Menurut Waluyo, kejaksaan akan mendakwa Partogi dan Imam melakukan korupsi. "Korupsi terjadi karena ada unsur suap-menyuap. Ada yang mem­beri dan ada yang menerima suap," katanya.

Partogi dan Imam didakwa sebagai penerima suap. Sedang pemberi suap Mingkeng, Lusi dan Tjindra.

Untuk perkara Tjindra masih tahap penyidikan di kepolisian. "Kita sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDPatas ter­sangka Tjindra Johan dari Polda Metro," kata Waluyo.

Polda Metro Jaya memben­tuk satuan tugas khusus untuk membongkar keruwetan proses dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok. Satgasus ini dipimpin Kepala Kepolisian Resor Pelabuhan Ajun Komisaris Besar Hengki Haryadi.

Dalam membongkar kasus ini, Satgasus berkoordinasi dengan Direktorat Kriminal Khusus dan Direktorat Kriminal Umum Polda Metro.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Komisaris Besar Mujiono mengatakan, bongkar-muat barang di Tanjung Priok melibatkan banyak instansi. "Kita sedang mendalami kasus yang ada di pelabuhan. Ada 18 kementerian yang akan kita dalami sehubungan dengan kasus yang kita tangani, karena dari kasus yang kita tangani berkembang ke be­berapa kementerian," katanya.

Kepala Humas Polda Metro Jaya M Iqbal menjelaskan, ada tiga tahap proses bongkar muat barang di Tanjung Priok. Yakni pre clearence, custom clearence, dan post clearence.

Dari tiga tahapan itu, penyidik Polda Metro memfokuskan pemeriksaan pada tahap pre clearance. Pertimbangannya, banyaknya kementerian dan lembaga yang terlibat di situ.

"Pada tahap ini, indikasi pe­langgaran amat besar terjadi," katanya. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

PKB Merawat NU Tanpa Campuri Urusan Internal

Kamis, 05 Februari 2026 | 18:01

Polisi: 21 Karung Cacahan Uang di TPS Liar Terbitan BI

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:56

Seskab: RI Belum Bayar Iuran Board of Peace, Sifatnya Tidak Wajib

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:51

Ekonomi Jakarta Tumbuh Positif Sejalan Capaian Nasional

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:46

Amdatara Gelar Rakernas Perkuat Industri Air Minum Berkelanjutan

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:30

Mahfud Sebut Sejarah Polri Dipisah dari Kementerian Hankam karena Dikooptasi

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:14

AHY Optimistis Ekonomi Indonesia Naik Kelas

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:13

Gaya Komunikasi Yons Ebit Bisa Rusak Reputasi DPN Tani Merdeka

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:08

Juda Agung Ngaku Mundur dari BI karena Ditunjuk Prabowo Jadi Wamenkeu

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:05

Tragedi Anak di Ngada Bukti Kesenjangan Sosial Masih Lebar

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:04

Selengkapnya