Gelar pahlawan nasional untuk KH Abdurrahman Wahid atau yang akrab dikenal Gus Dur terganjal Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/2001 tentang pemberhentian Gus Dur. Banyak kalangan mendesak TAP MPR tersebut dicabut.
"Saya sebagai pengagum Gus Dur tidak rela, beliau dijadiÂkan Pahlawan Nasional tanpa pencabutan TAP MPR Nomor II/MPR/2001 tentang pertangÂgungjawaban Presiden Republik Indonesia KH Abdurrahman Wahid yang berisikan tentang impeachment terhadap Gus Dur. TAP MPR itu harus dicabut," ujar Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu Arief Poyuono.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra itu menjelasÂkan, pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-4 itu terhalang oleh Ketetapan MPR yang membelenggu Gus Dur.
Karena itu, harus ada upaya mencabut TAP MPR. "Pemberian gelar Pahlawan Nasional menjadi tidak tepat, karena Gus Dur dijatuhi putusan oleh MPR telah melakukan peÂlanggaran konstitusi negara saat Gus Dur menjabat Presiden RI. Sedangkan, yang perlu ditegakÂkan adalah konstitusi negara yang merupakan aturan huÂkum yang tertinggi di negara Indonesia," ujarnya.
Dengan TAP MPR itu, lanÂjut dia, maka posisi Gus Dur malah dianggap telah melangÂgar konstitusi. Dalam Undang-Undang nomor 20 Tahun 2009 disebutkan, gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan adalah syarat seorang dapat diberikan gelar pahlawan nasional. Salah satunya bahwa tokoh tersebut memiliki moralitas yang tinggi dan keteladanan.
Sementara Gus Dur, malah dijatuhi hukuman berdasarkan TAP MPR tersebut, melakuÂkan pelanggaran moralitas dan keteladanan sebagai seorang pejabat negara dengan melangÂgar hukum tertinggi di negara, yaitu konstitusi.
"Gus Dur disebut melakukan pelanggaran moralitas dan keteÂladanan sebagai pejabat Negara, dia disebut melanggar konstitusi oleh MPR yang dipimpin Amien Rais," ujar Arief.
Lebih lanjut, dia menyarankan agar hal itu diluruskan. Jika inÂgin menjadikan Gus Dur sebagai seorang pahlawan pasional, katanya, harus ada Tim Pencari Fakta, terdiri dari ahli hukum untuk membuktikan, Gus Dur tidak pernah melanggar konstiÂtusi dan tidak layak di-impeach oleh MPR.
"Hal ini penting, agar generasi mendatang tidak bingung dan heran dengan seorang pelanggar konstitusi kok bisa jadi pahlaÂwan," ungkapnya.
Langkah ini, lanjut Arief, penting karena para pengambil keputusan masih hidup. Di antaranya Amien Rais, Ginanjar Kartasasmita, Akbar Tanjung dan lainnya, untuk dimintai ketÂerangan terkait putusan mereka, hingga menjatuhkan impeachÂment kepada Gus Dur.
Terkait hal ini, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menÂgatakan, pemerintah telah meÂmutuskan memberikan gelar pahlawan nasional kepada bekas Presiden Abdurrahman Wahid,
Presiden, jelasnya, telah meÂnetapkan lima gelar pahlawan nasional yang baru berasal dari Jawa Timur (dua nama), Yogyakarta (satu nama), Bali (satu nama), serta Sulawesi Utara (satu nama).
"Saat ini, sudah ada 163 gelar pahlawan nasional, ditambah lima yang baru, jadi semuanya 168. Khusus untuk penganugeraÂhan gelar pahlawan nasional bagi Gus Dur telah ditetapkan Kamis 5 November," jelasnya.
Kata Khofifah, gelar pahlawan nasional untuk Gus Dur dan Soeharto telah selesai di Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP). Tapi masih diendapkan, menunggu waktu yang tepat untuk diumumkan.
Kata dia, usulan gelar pahlawan nasional diajukan masyarakat melalui bupati/waÂlikota. Dilanjutkan ke jenjang lebih tinggi yakni gubernur, menteri sosial baru TP2GP dan terakhir disetujui Presiden. "Sebelumnya diadakan veriÂfikasi, penelitian dan pengkaÂjian," katanya. ***