Berita

nasaruddin umar/net

POTENSI KONFLIK KEAGAMAAN (9)

Definisi Nomenklatur Agama

KAMIS, 12 NOVEMBER 2015 | 09:47 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

SALAH satu potensi masalah terutama di masa depan ialah definisi agama. Apa sesung­guhnya definisi agama? Siapa yang berhak mendefinisikan agama? Siapa yang menen­tukan sebuah ajaran disebut agama atau bukan agama? Apa kriteria agama? Siapa yang berhak menetapkan kri­teria agama? Apa itu aliran sesat? Siapa yang ber­hak menentukan aliran itu sesat atau tidak? Apa yang dijadikan dasar untuk menyesatkan sebuah aliran? Kalau aliran itu dinyatakan sesat, apa mesti dibubarkan? Siapa yang harus membubarkan? Ba­gaimana dan atas dasar apa membubarkannya? Apa definisi agama menurut negara? Apa definisi negara menurut agama? Apa yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan negara terhadap agama? Apa yang boleh dan tidak boleh dicampuri agama terhadap negara? Agama dan negara sama-sama menuntut loyalitas penuh terhadap masyarakat. Jika terjadi konflik antara agama dan negara, siapa yang menyelesaikan? Bagaimana dan atas dasar apa menyelesaikannya? Mungkinkan keduanya akur secara sejati di dalam mendapatkan loyalitas masyarakat? Di mana letak perbedaan peran pemimpin agama (ulama) dan pemimpin negara (um­ara)? Bagaimana hukum tata negara menjembatani otoritas dan otonomi hukum agama (syari'ah) dan hukum nasional (wadh'iy)? Jika terjadi sengketa hu­kum antara keduanya, instansi mana dan bagaima­na menyelesaikannya? Mungkinkah Mahkamah Konstitusi (MK) menyelesaikan sengketa hukum antara keduanya?

Sampai saat ini belum muncul ketegangan konsep­tual antara institusi dan hukum agama di satu pihak dengan institusi dan hukum negara di pihak lain. Ka­laupun muncul maka masih dapat diselesaikan "se­cara adat" karena sumber hukum antara keduanya sama. Ditambah lagi pengalaman sejarah panjang segenap warga bangsa tanpa membedakan agama dan etnik serta-merta bergotong-royong menyelesai­kan persoalan bangsa, termasuk mengusir para pen­jajah. Para pelaku sejarah masih hidup dan budaya dan peradaban keindonesiaan juga masih kokoh. Dari Sabang sampai Marauke masih terhimpun di dalam wadah kesatuan NKRI, yang diikat oleh bahasa yang sama: Bahasa Indonesia.

Akan tetapi jika para pelaku sejarah sudah tiada, sementara perubahan nilai-nilai sosial-budaya semakin drastis, ditambah lagi pengar­uh globalisasi dan informasi yang semakin gen­car, maka tidak mustahil apa yang tabu untuk dipersoalkan di masa lampau akan lebih mudah terjadi di masa mendatang.


Isu agama adalah isu paling sensitif, jauh men­galahkan isu primordialisme kesukuan dan ke­daerahan. Jika isu agama yang berbicara maka dampaknya akan sulit dibendung. Ini disebabkan karena ada motto: 'Isy kariman au muts syahidan (hidup mulia atau mati syahid). Ibarat pisau ber­mata dua, agama memiliki potensi sebagai fak­tor pemersatu bangsa seperti yang pernah ter­jadi di masa lampau. Dengan komando Allahu akbar, atau simbol-simbol agama lainnya, penja­jah bisa kalang kalang kabut, sungguhpun anak-anak bangsa hanya menggunakan bambo runc­ing. Akan tetapi pengalaman lain membuktikan, agama juga bisa tampil sebagai faktor desinte­grasi yang amat dahsyat. Karena itu, kita semua harus hati-hati menggunakan bahasa agama.

Saat ini yang amat diperlukan ialah agama tampil sebagai faktor sentripetal, yaitu pemer­satu dan pemberi semangat di dalam mencapai tujuan pembangunan bangsa. Sebaliknya kita berkewajiban untuk menghindari faktor sentrif­ugal agama, dengan menekankan perbedaan ajaran antara satu agama dengan gama lain­nya. ***

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

PR Gus Kikin: Pembenahan Sektor Pendidikan, Kesehatan, dan Ekonomi

Sabtu, 05 September 2026 | 00:27

Tiga Ayat NU

Sabtu, 05 September 2026 | 00:11

Kapasitas PSEL Dinilai Belum Cukup Imbas Penutupan 343 TPA

Jumat, 04 September 2026 | 23:56

Pendekar 08 Perluas Bantuan ke Sekolah Hingga Pengungsi Mandiri di NTT

Jumat, 04 September 2026 | 23:40

Garudayaksa FC Gandeng Zentara Sambut Super League

Jumat, 04 September 2026 | 23:28

Gerilya Diplomasi: Menjahit Kepentingan Nasional di Panggung Global

Jumat, 04 September 2026 | 23:20

SMK Go Global Jadi Strategi Siapkan Calon PMI Masuk Bursa Kerja Dunia

Jumat, 04 September 2026 | 23:01

Pemuda Nganggur adalah Hasil Salah Kebijakan

Jumat, 04 September 2026 | 22:40

AMPI Siap Gelar Rapimnas 8 September, Ini yang Dibahas

Jumat, 04 September 2026 | 21:40

wondr by BNI Jadi Official Banking Partner IdeaFest 2026

Jumat, 04 September 2026 | 21:25

Selengkapnya